Per 1 Januari 2019, Batas Usia Minimal Perokok Singapura 19 Tahun
Reporter
Non Koresponden
Editor
Eka Yudha Saputra
Minggu, 30 Desember 2018 12:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Singapura menaikkan usia minimal untuk mengkonsumsi, memiliki dan menjual produk rokok dari usia 18 tahun menjadi 19 tahun per 1 Januari 2019.
Menurut Channel News Asia, yang dikutip pada 30 Desember 2018, regulasi ini adalah bagian dari rencana pemerintah untuk menaikkan batas usia minimal perokok hingga 21 tahun dalam jangka tiga tahun mendatang. Regulasi ini disahkan parlemen ada November kemarin sebagai bagian dari UU Pengawasan Iklan dan Penjualan Tembakau.
Baca: Orchard Road Singapura Bakal Jadi Kawasan Tanpa Rokok
Dengan amandemen ini, usia minimal perokok atau penjual produk tembakau akan mencapai usia 20 tahun pada 2020 dan 21 tahun pada 2021.
"Menaikkan MLA (usia minimal perokok) adalah bagian dari upaya Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan mengurangi perokok aktif di Singapura," kata Kemenkes Singapura.
Distributor yang menjual produk tembakau kepada individu di bawah usia legal akan dikenai sanksi Sin$ 5.000 (Rp 53 juta) untuk pelanggaran pertama dan Sin$ 10.000 (Rp 106 juta) untuk pelanggaran selanjutnya. Selain itu, ritel yang menjual rokok kepada orang di bawah usia legal untuk pelanggaran pertama akan ditangguhkan izinnya, dan akan dicabut izin usahanya jika melanggar lagi.
Baca: Fantastis, Seluruh Warga Desa di Turki Berhenti Merokok
Sementara bagi mereka yang membelikan rokok atau produk tembakau lain kepada individu di bawah usia legal akan didenda Sin$ 2.500 (Rp 26,5 juta) untuk pelanggaran pertama dan Sin$ 5.000 (Rp 53 juta) untuk pelanggaran selanjutnya. Dan mereka yang memberikan rokok atau produk tembakau kepada orang di bawah usia legal akan didenda Sin$ 500 (Rp 5,3 juta) untuk pelanggar pertama dan Sin$ 1.000 (Rp 10,6 juta) untuk pelanggaran selanjutnya.
Sementara warga Singapura di bawah usia legal yang kedapatan mengkonsumsi, membeli dan memiliki rokok akan didenda Sin$ 300 atau sekitar Rp 3 juta.