TEMPO.CO, Jakarta - Terhitung mulai 1 Januari 2019 kawasan Orchard Road di Singapura akan menjadi kawasan tanpa rokok. Larangan ini terbitkan oleh Badan Nasional Lingkungan Hidup Singapura atau NEA pada Desember 2018.
Dikutip dari asiaone.com, Sabtu, 29 Desember 2018, dengan di berlakukannya larangan tersebut, maka seluruh restoran di sepanjang area Orchard Road harus menutup ruangan merokok mereka selambatnya 31 Desember 2018.
Di bawah undang-undang rokok, maka seseorang yang menyalakan rokok atau apapun produk yang berasal dari tembakau, akan dianggap telah melanggar undang-undang tersebut.
Baca:Cukai Rokok Tak Naik, Potensi Rp 15,8 Triliun Ditaksir Hilang
Sejumlah TKW saat berkumpul di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Orchard Road Singapura (8/9). Tempo/Supriyanto Khafid
Baca: UI Kritik Industri Rokok Bidik Pasar Usia Anak
NEA mengatakan para perokok harus mulai membiasakan diri dengan aturan baru ini di kawasan Orchard Road. Operator dan manajer restoran berdasarkan hukum boleh meminta orang yang merokok agar mematikan rokok mereka atau meminta mereka pergi ke area yang diperbolehkan merokok jika mereka ingin terus merokok.
NEA dalam keterangannya mengatakan akan mulai melakukan pendekatan pemberlakuan kawasan bebas rokok mulai 1 Januari 2019 sampai 31 Maret 2019. Itu artinya mereka yang kedapatan merokok di area publik yang tak membolehkan asap rokok, akan mendapat peringatan verbal atau nasehat dari aparat atau relawan.
Aparat keamanan dan relawan yang akan memperingatkan para perokok ini, akan mudah diidentifikasi karena mereka menggunakan seragam polo warna biru dengan pin bertulis zona dilarang merokok. Mereka akan menunjukkan pada para perokok area yang dibolehkan untuk merokok.