4 Daftar Keluarga Korban Lion Air JT 610 yang Menggugat Boeing
Reporter
Non Koresponden
Editor
Suci Sekarwati
Sabtu, 29 Desember 2018 09:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga korban musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 satu per satu mengajukan gugatan hukum kepada Boeing, sebuah produsen pesawat terbang asal Amerika Serikat. Setidaknya sudah 4 gugatan hukum yang ditujukan kepada Boeing terkait musibah ini.
Lion Air JT 610 jatuh pada 29 Oktober 2018 di Laut Jawa. Pesawat ini hendak terbang menuju Pangkal Pinang dari Jakarta, tetapi pesawat jatuh 13 menit setelah lepas landas dari bandara Soekarno - Hatta, Jakarta. Sebanyak 189 penumpang dan awak pesawat tidak ada yang selamat.
Baca: CEO Boeing: Pesawat Kami Aman
1. Gugatan keluarga Co-pilot Harvino
Gugatan dimasukkan oleh firma hukum Gardiner Koch Weisberg & Wrona atas nama istri dan ketiga anak almarhum Harvino. Gugatan dilayangkan ke pengadian Illinois, Amerika Serikat, negara asal Boeing.
Keluarga co-pilot menuduh pesawat jenis 737 MAX 8 buatan Boeing sangat berbahaya karena sensor-sensor yang ada di pesawat itu memberikan informasi yang tidak konsisten kepada pilot dan pesawat yang dikemudikan.
Baca: Lion Air: Pembelian Boeing Masih Sesuai Rencana
2. Gugatan keluarga Sudibyo Onggo Wardoyo
Sudibyo Onggo Wardoyo, 40 tahun adalah salah satu penumpang dalam penerbangan Lion Air JT 610 rute Jakarata - Pangkal Pinang. Gugatan keluarga Sudibyo kepada Boeing telah didaftarkan pada Senin, 24 Desember 2018 di kota Midwestern, Chicago, tempat dimana markas Boeing berada.
Dalam gugatanya, keluarga Sudibyo mengatakan pesawat buatan Boeing sangat berbahaya. Disebut pula, kuat dugaan jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 itu karena ada yang tidak benar dalam sistem keamanannya dan para pilot kurang mendapat informasi bagaimana cara merespon saat muncul kejadian tak wajar.
3. Gugatan keluarga Rio Nanda Pratama
Gugatan hukum kepada Boeing dilayangkan oleh ayah Rio Nanda Pratama ke pengadilan Illinois, Amerika Serikat. Rio adalah salah satu penumpang di pesawat Lion Air JT 610 yang hendak pulang ke rumah di Pangkal Pinang setelah mengikuti sebuah konferensi.
Dikutip dari thestar.com.my, gugatan hukum ini telah didaftarkan ke pengadilan pada Rabu, 14 November 2018. Dalam gugatannya, ayah Rio menuduh Boeing tidak cukup memperingatkan Lion Air atau kepada para pilot jika terjadi kondisi tak aman.
4. Gugatan 25 keluarga korban
Sebanyak 25 keluarga korban penumpang Lion Air JT610 telah mengajukan gugatan terhadap Boeing di Chicago, Amerika Serikat pada pekan kedua Desember 2018. Keluarga korban menggugat Boeing membayar ganti rugi sebesar US$ 100 juta atau sekitar Rp 1,4 triliun, dimana uang ini nantinya akan dibagi kepada 25 keluarga korban.
Pengacara keluarga korban Manuel von Ribbeck, mengatakan diantara bukti yang akan dibawa untuk menggugat Boeing adalah temuan hasil investigasi akhir tim ahli mengenai kecelakaan yang terjadi.
Sebelumnya CEO Boeing, Dennis Muilenburg, dalam wawancara dengan CNBC, Kamis, 6 Desember 2018 mengatakan pesawat jenis 737 MAX buatan Boeing, aman. Lion Air JT 610 adalah pesawat Boeing tipe 737 MAX 8. Tanggal sidang gugatan terhadap Boeing tersebut belum diumumkan secara resmi.