Malaysia Tak Hentikan Pernikahan Anak, Tapi Perketat Aturan
Reporter
Non Koresponden
Editor
Suci Sekarwati
Jumat, 16 November 2018 08:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hukum di Malaysia akan mengizinkan pernikahan anak tetap berjalan, namun pelaksanaannya diperketat. Wakil Perdana Menteri Malaysia, Wan Azizah Wan Ismail, mengatakan pihaknya akan membuat undang-undang yang lebih baik demi melindungi kepentingan mereka yang terlibat dalam pernikahan anak.
Rencananya, amandemen pengetatan undang-undang soal pernikahan anak ini akan diajukan ke parlemen pada pertengahan tahun depan. Amandemen ini akan meliputi pernikahan Islam dan sipil. Pihak-pihak terkait, akan diminta memasukkan dokumen yang diperlukan sebelum pernikahan anak diizinkan kembali.
Baca: Begini Resepsi Pernikahan Putri Buwas dan Putra Budi Gunawan
“Amandemen ini akan mencakup laporan sosial, kesehatan dan kepolisian bagi sebuah pernikahan di bawah umur yang diawasi oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia,” kata Wan Azizah, seperti di kutip dari asiaone.com, Kamis, 15 November 2018.
Baca: Soal Pernikahan, Permintaan Bripda Puput Senada dengan Anak Ahok
Selain menjabat sebagai Wakil Perdana Menteri, Wan Azizah juga merangkap jabatan sebagai Menteri Keluarga Berencana Malaysia. Dia memastikan amandemen pernikahan anak akan dibuat berdasarkan pada hukum Islam yang mengatur soal pernikahan di bawah umur.
Pasangan di bawah umur yang akan menikah nantinya harus memberikan informasi yang jelas mengenai latar belakang keluarga, penghasilan, status sosial dan tingkat pendidikan. Semua data ini diperlukan agar hakim di pengadilan syariah bisa melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam pernikahan anak.
Pemerintah Federal Malaysia telah mengajukan agar batas minimal usia menikah adalah 18 tahun. Gagasan itu telah diterima oleh pemerintah negara bagian Selangor. Sedangkan Melaka, Penang, Kedah, Johor dan Sabah telah memperlihatkan sinyalemen untuk menambah batas usia tersebut. Wan Azizah menyebut, usia minimal untuk seseorang menikah di Inggris, Kanada dan Australia adalah 16 tahun dan tak ada batasan usia pernikahan di Amerika Serikat.
Pernikahan anak mulai menjadi sorotan di Malaysia ketika pada Juli lalu muncul laporan seorang laki-laki berusia 41 tahun di Gua Musang, Kelantan, menikahi perempuan usia 11 tahun. Dia menjadikan perempuan itu sebagai istri ketiganya. Sebelumnya muncul pula laporan dari Tumpat, Kelantan, perempuan 15 tahun menikah dengan laki-laki yang usianya 30 tahun lebih tua darinya.