Penistaan Agama, Pengacara Asia Bibi Berlindung ke Belanda
Reporter
Non Koresponden
Editor
Suci Sekarwati
Selasa, 6 November 2018 10:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Saiful Malook, pengacara Asia Bibi, perempuan yang bebas dari hukuman mati atas tuduhan telah melakukan penistaan agama, mengklaim meninggalkan Pakistan atas dukungan PBB dan Uni Eropa.
Malook berlindung ke Belanda setelah meletupnya protes dari kelompok garis keras atas putusan Pengadilan Tinggi Pakistan yang membebaskan Bibi, 47 tahun, dari hukuman mati.
Baca: Divonis 1,5 Tahun Kasus Penistaan Agama, Meiliana Ajukan Banding
Bibi adalah ibu rumah tangga dengan lima anak yang telah dipenjara selama 8 tahun atau sejak 2010. Bibi yang beragama Kristen dituduh telah melakukan penistaan agama karena menghina Nabi Muhammad dalam sebuah percekcokan dengan sejumlah tetangganya. Putusan pengadilan pada Rabu, 31 Oktober 2018 membebaskannya dari ancaman hukuman mati.
Malook mengatakan menghubungi seorang pejabat PBB di ibu kota Islamabad karena mengkhawatirkan keselamatannya setelah protes atas putusan pengadilan semakin deras.
“PBB dan Duta Besar Uni Eropa di Islamabad memberikan perlindungan kepada saya selama tiga hari dan menerbangkan saya. Hal ini sebetulnya tidak sesuai dengan keinginan saya,” kata Malook, seperti dikutip dari news.sky.com, Selasa, 6 November 2018.
Baca: Ini Kronologi Kasus Penistaan Agama Meiliana di Tanjung Balai
Dia mengatakan tidak ingin meninggalkan Pakistan tanpa Bibi. Dia pun menegaskan tak tahu dimana keberadaan kliennya.
“Saya sudah menekankan pada mereka bahwa saya tidak akan meninggalkan Pakistan kecuali saya bisa mengeluarkan Bibi dari penjara. Saya tidak bahagia berada di sini tanpa dia. Namun banyak orang mengatakan saya adalah target utama saat ini dan dunia merawat Bibi,” kata Malook.
Sebelumnya pada Sabtu, suami Bibi, Ashiq Masih, telah meminta kepada Perdana Menteri Inggris, Theresa May, agar memberikan keluarganya suaka agar bisa berlindung ke Inggris. Saat yang sama, dia juga meminta suaka kepada Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dan Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeau.
Putusan pengadilan banding atas kasus Bibi, terduga pelaku penistaan agama, telah mendorong lebih dari 2000 orang melakukan aksi protes. Mereka menutup jalan ke ibu kota Islamabad sehingga menyebabkan kemacetan parah.