Jaksa di Amerika Tuntut Jho Low dan 2 Eks Bankir Goldman Sachs
Reporter
Tempo.co
Editor
Suci Sekarwati
Jumat, 2 November 2018 14:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut di Amerika Serikat mengumumkan telah mendakwa seorang penasehat keuangan Malaysia dan dua mantan bankir di Goldman Sachs terkait penyelewengan dana di lembaga investasi milik negara, 1MDB.
Dikutip dari aljazeera.com, Jumat, 2 November 2018, mereka yang terkena dakwaan itu adalah Low Taek Jho, penasehat keuangan dari Malaysia. Low atau Jho Low diduga telah menggunakan uang 1 MDB untuk menyuap pejabat asing dan membeli properti mewah di Amerika Serikat, perhiasan dan mendanai sejumlah film Hollywood, diantaranya ‘The Wolf of Wall Street”. Jho low saat ini masih buronan.
Baca: Skandal 1MDB di Malaysia Bakal Difilmkan
Sedang dua mantan bankir dari Goldman Sachs adalah Tim Leissner dan Ng Chong Hwa. Leissner telah mengaku bersalah telah melakukan pencucian uang dan berkonspirasi untuk melanggar undang-undang anti-suap. Adapun Ng pada Kamis, 1 November 2018, sudah ditahan di Malaysia.
Baca: Najib Razak Tarik Gugatan Terhadap 3 Pejabat Soal 1MDB, Ada Apa?
Goldman Sachs telah berulang kali menyangkal melakukan tindak perbuatan salah dan siap bekerja sama dengan otoritas berwenang. Goldman Sachs adalah sebuah bank investasi yang mendapatkan uang imbalan sebesar US$ 600 juta atau Rp 9 triliun dari kerja samanya dengan 1 MDB. Goldman Sachs belum mengeluarkan pernyataan terkait dakwaan ini.
Sebelumnya jaksa penuntut di Amerika Serikat mengajukan gugatan perdata sipil untuk menyita asset menyusul adanya dugaan sejumlah aset yang dibeli oleh uang curian.
Skandal korupsi 1MDB adalah sebuah skema pencucian uang dan suap yang diduga menggunakan uang miliaran dollar dari 1MDB. Lembaga investasi ini didirikan pada 2009 oleh mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak untuk mempromosikan perkembangan ekonomi di Malaysia.