Jalan Panjang Kemenlu Selamatkan TKI Tuti Tursilawati

Reporter

Tempo.co

Kamis, 1 November 2018 15:40 WIB

Staf Kementerian Luar Negeri mendampingi keluarga Tuti Tursilawati datang ke Arab Saudi untuk menjenguk Tuti dipenjara sebelum eksekusi mati dilakukan. Sumber: Dokumen PWNI Kementerian Luar Negeri

TEMPO.CO, Jakarta - Eksekusi mati terhadap TKI asal Majalengka, Jawa Barat, Tuti Tursilawati, menjadi pukulan bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia setelah perjalanan panjang untuk menyelamatkannya. Tuti yang dituduh telah membuhuh ayah majikan, dihukum mati di kota Thaif, Arab Saudi, pada 29 Oktober 2018.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, Rabu, 31 Oktober 2018, mengatakan kasus hukum Tuti telah inkrah atau ditetapkan pengadilan pada 2011. Tuti terkena hukuman mati Had Ghillah, bukan Qishas. Artinya, pelaku tidak bisa dimaafkan oleh siapapun kecuali Allah sehingga tidak ada uang diyat dalam kasus ini.

Baca: Tuti Tursilawati Dieksekusi Mati, Jokowi Diminta Protes Saudi

Hukuman Had Ghillah adalah jenis hukuman paling berat di Arab Saudi karena jenis kejahatannya adalah pembunuhan berencana. Tuti melakukan pembunuhan pada ayah majikan karena mengalami pelecehan seksual.

Namun begitu, Kementerian Luar Negeri RI atau Kemenlu dan Kedutaan Besar RI di Riyadh, Arab Saudi, terus melakukan berbagai upaya untuk meringankan hukuman Tuti. Diantara bantuan yang diberikan adalah pendampingan kekonsuleran sejak 2011-2018, 3 kali penunjukan pengacara, 3 kali permohonan banding, 2 kali permohonan Peninjauan Kembali, 2 kali surat Presiden kepada Raja Saudi dan berbagai upaya non-litigasi.

Advertising
Advertising

“Dalam pertemuan dengan Menlu Arab Saudi, Adel al-Jubeir, pada 23 Oktober, isu ini juga disinggung kembali oleh Menlu RI,” tulis Kementerian Luar Negeri RI, Selasa 30 Oktober 2018.

Baca: Langkah Diplomasi Bebaskan Tuti Tursilawati: Dari SBY-Habibie

Tuti Tursilawati, kanan, TKI dari Majalengka, Jawa Barat, dieksekusi mati pada 29 Oktober 2018. Sumber: Dokumen PWNI Kementerian Luar Negeri

Selain membantu upaya untuk meringankan hukuman Tuti, pemerintah juga sudah memfasilitasi kunjungan keluarga Tuti ke penjara sebanyak 3 kali, yaitu pada 2014, 2016 dan April 2018.

Atas tindak eksekusi mati terhadap Tuti, 29 Oktober lalu dan tanpa pemberitahuan, pemerintah Indonesia pun sangat menyayangkan. Sebagai bentuk protes atas eksekusi ini, Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, menelepon Menlu al-Jubeir atau tak lama setelah eksekusi mati dilakukan. Tak hanya itu, Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi, juga dipanggil menghadap Menlu Retno.

Tuti menjalani eksekusi hukuman mati setelah menjalani hukuman penjara selama delapan tahun. Kepergiannya meninggalkan satu orang anak.

Berita terkait

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

14 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Alasan Kemenlu Imbau WNI Tunda Rencana Perjalanan ke Iran dan Israel

17 hari lalu

Alasan Kemenlu Imbau WNI Tunda Rencana Perjalanan ke Iran dan Israel

Kemenlu mengimbau WNI yang berencana untuk bepergian ke Iran dan Israel untuk menunda rencana perjalanan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri RI Imbau WNI untuk Tunda Perjalanan ke Iran atau Israel

18 hari lalu

Kementerian Luar Negeri RI Imbau WNI untuk Tunda Perjalanan ke Iran atau Israel

Kementerian Luar Negeri RI mengimbau warga negara Indonesia (WNI) untuk menunda perjalanan ke Iran maupun Israel jika tidak mendesak.

Baca Selengkapnya

Terungkap Modus Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia, Ini Respons Bawaslu-KPU

27 Februari 2024

Terungkap Modus Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia, Ini Respons Bawaslu-KPU

Migrant Care mengungkap modus dugaan jual beli surat suara di Malaysia. Harga per satu surat suara dihargai sekitar Rp 90 ribu-120 ribu.

Baca Selengkapnya

KPU, Bawaslu, Kemenlu Bahas Kasus Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia

26 Februari 2024

KPU, Bawaslu, Kemenlu Bahas Kasus Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia

Dalam rapat itu, KPU juga membahas rencana pemungutan suara ulang atau PSU di Kuala Lumpur.

Baca Selengkapnya

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

19 Februari 2024

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

2 Februari 2024

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota DPR Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

2 Februari 2024

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

Migrant Care menyatakan menemukan fakta menakjubkan tentang DPT ganda. Ada pekerja migran yang sudah kembali ke Indonesia masih terdaftar dalam DPT.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

25 Januari 2024

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Lawatan Presiden Tanzania di Istana Bogor

25 Januari 2024

Jokowi Terima Lawatan Presiden Tanzania di Istana Bogor

Ini merupakan kunjungan balasan atas anjangsana Jokowi ke Tanzania tahun lalu.

Baca Selengkapnya