WHO: Polusi Udara Membunuh 7 Juta Orang per Tahun
Reporter
Non Koresponden
Editor
Eka Yudha Saputra
Senin, 29 Oktober 2018 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polusi udara dilaporkan mengakibatkan gangguan pernapasan yang membunuh tujuh juta orang per tahun dan berdampak pada miliaran penduduk lain.
Dilansir dari Dailymail.co.uk, 28 Oktober 2018, WHO mengatakan 90 persen lebih penduduk dunia menderita gangguan akibat polusi udara beracun yang memiliki efek drastis pada kesehatan, terutama pada anak-anak.
Baca: Siasati Polusi Udara, Gym di Beijing Tawarkan Semprotan Oksigen
Bahaya udara beracun terhadap penduduk dunia dianggap sebagai keadaan darurat kesehatan masyarakat kata direktur WHO.
Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus, direktur jenderal WHO, mengatakanm "Dunia telah mengubah sudut pandang terhadap tembakau. Sekarang ini harus melakukan hal yang sama untuk "tembakau baru", yakni udara beracun yang menganggu pernapasan miliaran orang".
Baca: Polusi Makin Parah, Cina Akan Pasang Alat Pemantau Emisi
"Tidak seorang pun, kaya atau miskin, dapat terhindar dari polusi udara. Ini adalah keadaan darurat kesehatan masyarakat yang diam," kata Tedros.
Anak-anak dan bayi, yang tubuhnya masih berkembang, adalah yang paling berisiko dari udara beracun. Sekarang ada 300 juta orang yang tinggal di tempat-tempat di mana asap beracun enam kali di atas garis batas pedoman internasional.
Dr Maria Neira, direktur WHO untuk kesehatan masyarakat dan lingkungan, mengatakanm "Kami harus bertanya apa yang kami lakukan kepada anak-anak kami, dan jawaban yang saya takutkan itu sangat jelas: kami mencemarkan masa depan mereka, dan ini sangat mengkhawatirkan bagi kita semua".
Baca: Tekan Polusi Udara, Mobil Diesel Tua Segera Dilarang di Jerman
Sebagian besar daerah perkotaan di Inggris memiliki tingkat polusi udara ilegal dan menyebabkan lebih banyak kematian per tahun daripada tembakau.
Namun para peneliti berpikir bahaya yang diketahui pasti, disebabkan oleh polusi udara, yang bisa memicu gangguan kesehatan seperti serangan jantung dan penyakit paru-paru.