Najib Razak Kembali Ditahan Komisi Antikorupsi

Reporter

Tempo.co

Rabu, 19 September 2018 18:32 WIB

Mantan PM Malaysia, Najib Razak, tiba di pengadilan untuk menjalani sidang perdana di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu, 4 Juli 2018. Dia dijerat tiga dakwaan kriminal tentang pelanggaran atas kepercayaan dan satu dakwaan lain mengenai penyalahgunaan kekuasaan berupa gratifikasi dalam skandal 1MDB. AP/Vincent Thian

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, ditahan atas dugaan korupsi, Rabu, 19 September 2018. Penahanan dilakukan dua jam setelah dia dimintai keterangan oleh Komisi Antikorupsi Malaysia atau MACC. Najib diduga telah menerima uang donasi pada 2013 sebesar RM 2.6 miliar atau setara dengan Rp 9.3 triliun.

Dikutip dari situs freemalaysiatoday.com pada 19 September 2018, Juru bicara MACC mengatakan Najib akan dibawa ke kantor pusat Kepolisian Bukit Aman, Malaysia. Di tempat itu, Najib akan disidik lebih lanjut oleh MACC dan Kepolisian. MACC mengatakan Najib akan disidang pada Kamis, 19 September 2018, di Pengadilan Negeri Jalan Duta, Malaysia.

Baca: Menghadapi 4 Tuntutan, Najib Razak Terancam 20 Tahun Penjara

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak (tengah), tiba di pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu, 4 Juli 2018. Najib menjalani persidangan perdananya terkait dengan skandal 1MDB. AP/Vincent Thian

Baca: Skandal 1MDB, Najib Razak Diadili

Advertising
Advertising

Najib berkeras tidak menutup-nutupi bukti-bukti terkait aliran dana sebesar RM 2.6 miliar ke rekening pribadinya karena uang itu disebutnya donasi dari mendiang Raja Arab Saudi, Abdullah Abdul Aziz. Uang setara Rp 9,3 triliun itu masuk ke rekening pribadinya pada Maret 2013 atau tak lama setelah pemilu Malaysia yang diselenggarakan pada 5 Mei 2013.

Najib mengatakan telah dipercaya oleh partainya untuk mencari dana dan mengelola uang partai. Najib pun mengakui memiliki beberapa rekening di sejumlah bank berbeda untuk menerima dana tersebut, namun uang yang masuk bukan untuk kepentingan pribadi tetapi untuk aktivitas politik.

Sebelumnya pada Juli 2018, Najib telah dituntut dengan empat dakwaan. Tiga dari empat dakwaan itu adalah tindak kriminal karena telah mengkhianati kepercayaan dan satu dakwaan penyalahgunaan kekuasaan terkait transfer dana sebesar RM 42 juta atau sekitar Rp 149 miliar ke rekening pribadinya.

Pada Agustus 2018, Najib juga dituntut dengan tiga dakwaaan, yakni undang-undang anti-pencucian uang, undang-undang pendanaan anti-teror dan undang-undang telah melakukan aktivitas yang tidak sah. Untuk dua kasus hukum itu, Pengadilan Tinggi menetapkan Najib akan disidang pada 12 Februari sampai 28 Februari 2019 dan 4 Maret sampai 29 Maret 2019.

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

2 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

5 Negara Pendiri ASEAN dan Tokohnya, Indonesia Termasuk

21 jam lalu

5 Negara Pendiri ASEAN dan Tokohnya, Indonesia Termasuk

ASEAN didirikan oleh lima negara di kawasan Asia Tenggara pada 1967. Ini lima negara pendiri ASEAN serta tokohnya yang perlu Anda ketahui.

Baca Selengkapnya

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

1 hari lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

2 hari lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

2 hari lalu

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

Dua Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam sempat hendak kabur sehingga petugas harus mengeluarkan tembakan peringatan.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

2 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Microsoft Tanamkan Investasi 2,2 Milyar Dolar AS di Malaysia, Apa yang Dibidik?

2 hari lalu

Microsoft Tanamkan Investasi 2,2 Milyar Dolar AS di Malaysia, Apa yang Dibidik?

Microsoft juga akan bekerja sama dengan pemerintah Malaysia untuk mendirikan Pusat Keunggulan AI Nasional dan meningkatkan kemampuan keamanan siber.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

4 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

4 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya