Singapura Selidiki Jual Beli TKI Lewat Online
Reporter
Non Koresponden
Editor
Choirul Aminuddin
Minggu, 16 September 2018 15:04 WIB
Sejak ada pelarangan dari Kementerian, jelas Carousell, pihaknya tidak menayangkan lagi daftar pekerja domestik untuk ditawarkan kepada yang membutuhkan.
Menurut keterangan Kementerian, iklan pekerja rumah tangga seperti komoditi adalah sesuatu yang tidak bisa diterima dan melanggar UU Ketenagakerjaan. "Jika ditemukan pelanggaran, maka lembaga yang memperkerjakan akan dikenai denda."
Baca: Ini Aturan Baru TKI di Singapura
MOM menambahkan, denda yang dikenakan mencapai Sin$ 80 ribu setara dengan Rp 863 juta atau penjara maksimum dua tahun atau dua-duanya.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, KBRI di Singapura mengaku telah mengetahui kejadian tersebut. Dalam keterangannya kepada media, KBRI menyatakan telah menyampaikan keterangan tertulis mengenai keprihatinan terhadap praktik tersebut kepada Kementerian Tenaga Kerja Singapura.
"Kami akan mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Singapura mengenai keprihatinan atas kejadian yang berulangkali berlangsung di Singapura. Kami juga akan meminta agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini," kata Iqbal dalam pernyataannya.