Polisi Malaysia Buru Pelaku Penyiksa Kucing Hamil di Mesin Cuci
Reporter
Tempo.co
Editor
Suci Sekarwati
Sabtu, 15 September 2018 11:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Gombak, Malaysia, pada Jumat pagi, 14 September 2018, menahan dua laki-laki yang menyiksa seekor kucing hamil hingga mati dengan cara memasukkannya dalam pengering mesin cuci di sebuah jasa binatu. Total ada tiga pelaku dalam tindakan keji ini.
“Kedua laki-laki yang terlibat dalam tindak kejahatan ini sudah ditangkap di sekitar area kejadian dan telah kami tahan. Ini adalah sebuah perbuatan menyimpang terhadap seekor kucing hamil yang dibunuh,” kata Samsor Maarof, Komandan Kepolisian Gombak, Malaysia.
Baca: Mewahnya Hotel Khusus Kucing di Irak
Baca: Kucing Berjalan 19 Kilometer Cari Pemiliknya, Malah Dibuang dan..
Dikutip dari asiaone.com pada Sabtu, 15 September 2018, Samsor mengatakan Kepolisian Gombak saat ini masih memburu satu orang lagi yang terlihat bersama kedua pelaku di lokasi kejadian. Kepolisian telah menyebar beberapa foto yang diambil dari rekaman CCTV dan memperlihatkan wajah ketiga pelaku.
Tindakan keji yang dilakukan ketiga pelaku dilakukan pada 11 September 2018 di sebuah jasa binatu 24 jam atau fasilitas cuci-kering pakaian kotor, yang berlokasi di Taman Gombak Ria, Malaysia. Polisi memburu ketiga pelaku karena perbuatan mereka yang sangat keji.
Dari rekaman CCTV terlihat dua pelaku memasukkan seekor kucing hamil ke dalam sebuah mesin pengering pakaian dan menyalakannya. Tindakan penyiksaan pada hewan hingga tewas ini dikecam oleh natizen di media sosial dan meminta otoritas berwenang mengambil tindakan. Para pelaku masih di investigasi dan terkena pasal 428 karena membuat cacat atau kerusakan pada hewan.