Singapura Denda Restoran Pengimpor Darah Bebek
Reporter
Tempo.co
Editor
Suci Sekarwati
Jumat, 14 September 2018 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dua gerai restoran masakan Cina, Li Ji Chuan Chuan Xiang, di Singapura, dikenai hukuman denda sebesar S$8.000 atau sekitar Rp 86 juta. Hukuman denda dijatuhkan karena restoran itu telah menjual secara illegal darah bebek impor.
Dikutip dari situs asiaone.com pada Kamis, 13 September 2018, Li Ji Chuan Chuan Xiang merupakan restoran yang menyajikan makanan secara hotpot dan sudah sangat terkenal. Otoritas pangan dan daging Singapura atau AVA menjelaskan telah menemukan 6.3 kilogram produk darah bebek di gerai restoran tersebut yang ada di jalan South Brige pada Agustus 2017.
Baca: Cegah Flu Unggas, Prancis Akan Musnahkan 600 Ribu Bebek
Hasil investigasi yang dilakukan oleh AVA menemukan pemilik restoran telah membeli darah bebek melalui aplikasi WeChat dari seorang laki-laki yang telah dituntut secara hukum karena mengimpor darah bebek dan produk daging secara illegal. Proses hukum itu sampai 13 September 2018 masih berlangsung.
Baca: Tips Kuliner: Mengolah Bebek agar Tak Bau Amis
Masakan yang dioleh dari darah bebek di jual per mangkuk seharga S$28 atau sekitar Rp 300 ribu. Masakan tradisional Sichuan, Cina, umumnya menggunakan darah babi atau darah bebek.
AVA dalam keterangannya mengatakan produk-produk dari darah hewan dilarang di Singapura. Sebab dikhawatirkan produk tersebut mengandung bakteri dan penyakit.
Darah hawan yang tidak higienis bisa menghasilkan bakteri pathogen pada makanan atau bakteri yang bisa menyebabkan penyakit. Dengan begitu, impor produk-produk tersebut illegal karena bisa membahayakan kesehatan masyarakat dan hewan. Di Singapura, siapapun yang mengimpor secara illegal produk-produk daging dari sumber yang tidak resmi akan di jatuh denda maksimum S$ 50 ribu atau sekitar Rp 540 juta atau penjara selama dua tahun.