Eks Wakil Presiden Iran Dihukum, Dituding Mengancam Negara
Reporter
Non Koresponden
Editor
Choirul Aminuddin
Kamis, 13 September 2018 11:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Wakil Presiden Iran, Esfandiar Rahim Mashaie, dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara pada Rabu, 12 September 2018, setelah didakwa mengancam keamanan negara dan berbagai tudingan lainnya.
Menurut laporan kantor berita Tasnim sebagaimana dikutip Reuters, Rahim Mashaie divonis lima tahun untuk dakwaan mengancam keamanan negara, adapun hukuman satu tahun lantaran dia dianggap menyebarluaskan propaganda melawan Republik Islam Iran.
Baca: Eks Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Jalani Tahanan Rumah
"Dia juga diganjar hukuman setengah tahun karena diangap menghina hakim," tulis Tasnim.
Rahim Mashaie dikenal luas dari kelompok garis keras yang kerap melakukan kritik pedas. Pada 2008, dia melontarkan komentar tajam ke Republik Islam Iran karena dianggap bersahabat dengan orang-orang dari musuh bebuyutan Israel.<!--more-->
Ketika Presiden Mahmoud Ahmadinejad menunjuk Rahim Mashaie menjadi Wakil Presiden pada 2009, Pemimpin Agung Ayatullah Ali Khamenei yang juga seorang pemegang otoritas tertinggi di Iran, keberatan.
Setelah tak mendapatkan restu dari Ali Khamenei, tulis Reuters, Ahmadinejad menunjuk Rahim Mashaie yang menikah dengan putrinya, sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
"Selain Rahim Mashaie, pengadilan Iran menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap pembantu top Ahmadinejad, Ali Akbar Javanfekr, karena dianggap mengancam keamanan negara," Tasnim melaporkan.
Baca: Diduga Provokasi Demo Iran, Ahmadinejad Ditangkap
Tasnim tidak memberikan informasi detail mengenai kasus melibatkan para pembantu Ahmadinejad yang menjadi Presiden Iran dari 2005 hingga 2013. Kantor berita Mahasiswa Iran melaporkan, Rahim Mashaie ditahan pada Maret 2018 dan Javanfekr pada Agustus 2018.