UU Antiberita Bohong Malaysia Mau Dicabut, Menteri: Tidak Relevan

Minggu, 12 Agustus 2018 18:00 WIB

Menteri Hukum Malaysia, Liew Vui Keong. (Foto Bernama via Free Malaysia Today)

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Malaysia, Liew Vui Keong, membantah klaim mantan menteri Barisan Nasional bahwa pemerintah Pakatan Harapan tergesa-gesa untuk mencabut UU Anti-berita bohong, yang baru berusia empat bulan.

"Kenyataannya adalah perumusan UU 803 (UU Anti-berita bohong), selama pemerintahan sebelumnya, tergesa-gesa tanpa konsultasi dan diskusi yang komprehensif dengan semua pemangku kepentingan. Formulasi undang-undang itu mendapat tentangan dari banyak pihak, terutama dari media dan mendapat reaksi negatif dari publik," kata Liew, seperti dilaporkan Malaysiakini, 12 Agustus 2018.

Baca: Kebebasan Pers di Malaysia Memasuki Babak Baru

Liew menanggapi pernyataan Azalina Othman Said yang menyebut bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun pencabutan undang-undang kontroversial tersebut.

Azalina, anggota parlemen dari Pengerang, mengklaim bahwa undang-undang terkait yang ada lainnya, seperti KUHP, Undang-undang Percetakan dan Publikasi Pers dan Undang-undang Komunikasi dan Komisi Multimedia, tidak relevan dengan kemajuan teknologi saat ini, yang pada gilirannya, digunakan untuk mendukung penyebaran berita bohong.

Advertising
Advertising

Baca: Setelah Equanimity, Mahathir Incar Pesawat Jet Pribadi Jho Low

Menanggapi in, Liew menyatakan bahwa pemerintah merasa puas bahwa undang-undang yang ada sudah cukup dan lebih efisien menangani masalah berita palsu.

"Penghapusan undang-undang ini sejalan dengan keinginan pemerintah untuk memastikan media memiliki kebebasan untuk melakukan proses pemeriksaan dan keseimbangan dalam hal administrasi pemerintah, dan memberikan kebebasan rakyat untuk berekspresi, (selama) terikat oleh hukum yang ada," kata Liew.

Mahathir Mohamad, mengangkat tangannya saat merayakan keberhasilannya memenangkan pemilu Malaysia di Kuala Lumpur, Malaysia, 9 Mei 2018. Koalisi Pakatan Harapan yang dipimpinnya memenangkan 115 kursi parlemen, melebihi ambang batas 112 kursi yang diperlukan untuk membentuk pemerintahan. AP

Liew telah mengajukan RUU ke Dewan Rakyat pada Rabu 8 Agustus untuk mencabut Undang-undang Anti-berita bohong.

Para kritikus menuduh pemerintah yang dipimpin Barisan Nasional memaksa meloloskan Undang-undang Antiberita-bohong melalui parlemen tanpa berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan yang diperlukan sebelum disahkan pada April.

Baca: KPK Malaysia Tahan 17 Penjaga Keamanan Kantor Perdana Menteri

Anggota oposisi dan kelompok-kelompok hak asasi Malaysia mengkritik UU atas definisi yang kabur dari "Anti-berita bohong", dengan alasan bahwa UU itu dapat digunakan untuk mengekang kebebasan pers dan membungkam perbedaan pendapat.

Dilansir dari Asian Correspondent, selama periode kampanye, Pakatan Harapan merilis manifesto yang berjanji untuk meninjau dan berpotensi menghapus peraturan yang membungkam kebebasan berpendapat. Undang-undang ini termasuk UU Penghasutan 1948, UU Pencegahan Kejahatan 1959, UU Pencegahan Aksi Terorisme 2015, UU Komunikasi dan Multimedia 1998, dan UU Anti-berita bohong 2018.

Berita terkait

Perusahaan Malaysia dan Jermat Minat Investasi di IKN, OIKN Sebut 3 LoI, Rencana Kantor Kedubes Pindah hingga..

19 jam lalu

Perusahaan Malaysia dan Jermat Minat Investasi di IKN, OIKN Sebut 3 LoI, Rencana Kantor Kedubes Pindah hingga..

Deputi Otorita IKN Agung Wicaksono menyatakan beberapa perusahaan dari Malaysia dan Jerman telah menyatakan minatnya untuk berinvestasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

2 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor

Baca Selengkapnya

KFC Malaysia Tutup 100 Gerai di Tengah Marak Aksi Boikot Pro-Israel

2 hari lalu

KFC Malaysia Tutup 100 Gerai di Tengah Marak Aksi Boikot Pro-Israel

KFC menutup 100 gerainya di Malaysia. Perusahaan mengaku karena ekonomi sulit. Media lokal menyebut karena terdampak boikot pro-Israel.

Baca Selengkapnya

8 Makanan Oleh-Oleh Khas Malaysia yang Kekinian dan Murah

3 hari lalu

8 Makanan Oleh-Oleh Khas Malaysia yang Kekinian dan Murah

Saat melancong ke Malaysia, jangan lupa membeli oleh-oleh khas Malaysia yang kekinian dan murah. Berikut ini rekomendasinya.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

3 hari lalu

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

Sejumlah nelayan dari negara tetangga beberapa kali terlibat pencurian ikan di perairan Indonesia

Baca Selengkapnya

Desain Unik Skywalk Terpanjang di Dunia yang Baru Dibuka di Langkawi

4 hari lalu

Desain Unik Skywalk Terpanjang di Dunia yang Baru Dibuka di Langkawi

Langkawi menyuguhkan objek wisata baru berupa skywalk dengan desain untuk

Baca Selengkapnya

Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia Jadi Satu-satunya Negara Asia Tenggara yang Melaju ke Semifinal

5 hari lalu

Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia Jadi Satu-satunya Negara Asia Tenggara yang Melaju ke Semifinal

Timnas U-23 Indonesia akan berduel melawan Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024 pada senin malam WIB, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

5 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

6 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

6 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya