TEMPO.CO, Jakarta - Setelah berhasil membawa pulang kapal pesiar Equanimity dari Indonesia, pemerintah Malaysia mengincar sebuah pesawat jet penumpang milik pengusaha buron Low Taek Jho atau Jho Low.
Baca:
Perdana Menteri Mahathir Mohamad mengatakan ini saat mengikuti sebuah acara pada Ahad, 12 Agustus 2018. “Ya, saya pikir kita harus membawanya pulang,” kata Mahathir seperti dilansir Channel News Asia.
Pesawat jet itu berjenis Bombadier Global 5000. Pesawat ini termasuk dalam aset senilai US$1 miliar atau sekitar Rp14,5 triliun, yang dibeli menggunakan penggelapan dana dari perusahaan 1Malaysia Development Berhad. Kapal Equanimity sendiri bernilai sekitar US$250 juta atau sekitar Rp3,6 triliun.
Pesawat jet penumpang ini terparkir setahun terakhir di Singapura.
Otoritas hukum Malaysia mencari Jho Low terkait investigasi dalam skandal 1MDB, yang didirikan Najib Razak pada 2009. Razak telah berstatus terdakwa dengan tuduhan menyalahgunakan kepercayaan dalam kasus ini.
Saat ditanya mengenai diskusi antara pemerintah Malaysia dan Singapura, Mahathir menjawab,”Saya tidak tahu ada yang melakukannya saat ini.”
Dr Mahathir menekankan pemerintah mencoba mendapatkan semua uang curian dari 1MDB.
“Kita perlu mendapatkan uang itu dengan membuktikan itu adalah uang miliki kita,” kata Mahathir.
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo (kanan), dan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad. AP
Lewat pengacaranya, Low mengkritik Mahathir yang menyatakan pemerintah AS setuju kapal itu dibawa ke Malaysia. Namun, dokumen pengadilan mengatakan sebaliknya.
Menurut pengacara Jho Low, ini membuat pemerintah Malaysia akan kesulitan untuk mencoba menjual kapal itu karena ada masalah legalitas kepemilikan kapal.
Baca:
Dimintai tanggapannya soal ini, Mahathir menyahut,”Saya pasti lebih hebat dari Trump. Jadi Anda bisa bertanya kepada otoritas AS apakah saya mengarang kata-kata. Tapi dia (Jho Low) harus menerimanya,” kata dia.
Seperti dilansir Reuters, pemerintah baru Malaysia mulai memproses kasus dugaan penyalahgunaan uang 1MDB, yang nilainya diduga mencapai triliunan rupiah.
KPK Malaysia telah menetapkan Razak sebagai tersangka untuk kasus menerima uang sekitar Rp150 miliar dari SRC Internasional, yang merupakan anak perusahaan 1MDB. Razak juga menjadi terdakwa untuk kasus pencucian uang. Kedua kasus ini masih berjalan di pengadilan Malaysia.