Di Swedia Hubungan Seks Tanpa Kerelaan Dianggap Pemerkosaan

Reporter

Yon Yoseph

Editor

Yon Yoseph

Senin, 2 Juli 2018 07:05 WIB

Ilustrasi pemerkosaan. indiatoday.intoday.in

TEMPO.CO, Jakarta - Swedia mulai memberlakukan undang-undang baru yang menetapkan hubungan seksual tanpa kerelaan dianggap sebagai kejahatan pemerkosaan. Undang-undang itu disahkan setelah negara itu terguncang oleh gerakan #MeToo yang mengutuk serangan dan pelecehan seksual.

Menurut ndang-undang baru tersebut, seseorang bersalah karena melakukan pemerkosaan, jika terlibat dalam hubungan seksual tanpa persetujuan pihak lain secara bebas.

Baca: Wanita Sudan Dihukum Mati karena Bunuh Suami yang Memperkosanya

Hukum negara sebelumnya mendefinisikan pemerkosaan sebagai seks dengan kekerasan atau ancaman.

"Dalam tuduhan perkosaan ini, tidak perlu membuktikan kekerasan atau ancaman atau para tersangka menggunakan posisinya terhadap korban," demikian pernyataan pemerintah, seperti dilansir Channel News Asia pada Minggu, 1 Juli 2018.

Menurut undang-undang yang disahkan, pengadilan harus menentukan apakah persetujuan untuk seks telah diberikan dengan kata-kata yang baik, arah atau cara lain dan hakim harus membuat keputusan tentang hal itu.

"Tentu saja tidak ada aturan untuk mengekspresikan 'Ya' dengan jelas atau sebaliknya. Perjanjian juga dapat ditunjukkan melalui partisipasi dalam seks," kata Hakim Anna Hannell yang juga menyusun undang-undang.

Baca: Lima Negara Ini Terapkan Hukuman Mati bagi Pelaku Perkosaan

Advertising
Advertising

Undang-undang baru ini disahkan setelah dirancang pada 2017.

Tahun lalu, lebih dari 7.000 kasus perkosaan dilaporkan di Swedia. Ini berarti terjadi peningkatan 10 persen dibanding 2016.

Pelanggaran perkosaan di Swedia membawa hukuman penjara hingga enam tahun atau hingga 10 tahun, jika korban masih di bawah umur.

Didukung oleh koalisi Sosial Demokrat-Hijau yang berkuasa, undang-undang tersebut telah mengundang kecaman dari beberapa kalangan termasuk asosiasi pengacara Swedia dan dewan hukum nasional. Para penentang beralasan undang-undang ini akan memaksa hakim untuk membuat keputusan sewenang-wenang.

Baca: Harvey Weinstein Didakwa atas Pemerkosaan

Namun, pemerintah telah membela undang-undang dengan mengatakan kampanye #MeToo menunjukkan dengan kekuatan yang masih banyak yang harus dilakukan untuk melawan pelecehan seksual dan kekerasan seksual atau pemerkosaan di tempat kerja dan di masyarakat.

CHANNEL NEWS ASIA|RUSSIA TODAY

Berita terkait

Israel Keluarkan Travel Warning ke Swedia Jelang Perhelatan Eurovision

2 hari lalu

Israel Keluarkan Travel Warning ke Swedia Jelang Perhelatan Eurovision

Israel mengeluarkan travel warning bagi warganya untuk tidak menghadiri kontes lagu Eurovision yang digelar di Malmo, Swedia, pekan depan

Baca Selengkapnya

Antisipasi Protes Anti-Israel, Penyelenggara Eurovision Larang Pengibaran Bendera Palestina

2 hari lalu

Antisipasi Protes Anti-Israel, Penyelenggara Eurovision Larang Pengibaran Bendera Palestina

Keputusan penyelenggara Eurovision diambil meskipun ketegangan meningkat seputar partisipasi Israel

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

17 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

18 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Swedia Usir Jurnalis Cina karena Alasan Keamanan Nasional

27 hari lalu

Swedia Usir Jurnalis Cina karena Alasan Keamanan Nasional

Swedia mengusir seorang jurnalis Cina, karena dianggap menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan nasional.

Baca Selengkapnya

Salwan Momika, Ditangkap di Norwegia hingga Diblokir TikTok

29 hari lalu

Salwan Momika, Ditangkap di Norwegia hingga Diblokir TikTok

Salwan Momika yang memicu kemarahan internasional dengan berulang kali merusak Al-Quran tahun lalu, kini telah ditangkap di Norwegia

Baca Selengkapnya

Sempat Diisukan Tewas, Pembakar Al Quran Salwan Momika Ditangkap di Norwegia

31 hari lalu

Sempat Diisukan Tewas, Pembakar Al Quran Salwan Momika Ditangkap di Norwegia

Imigran asal Irak Salwan Momika ditangkap di Norwegia. Ia membakar Al Quran sehhingga membuat umat Muslim marah.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

32 hari lalu

Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

Mahkamah Konstitusi Uganda hanya merubah beberapa bagian dalam undang-undang anti-LGBTQ.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

38 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.

Baca Selengkapnya

Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

41 hari lalu

Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

Dani Alves meninggalkan penjara didampingi pengacaranya.

Baca Selengkapnya