Israel Bongkar Sekolah Palestina di Yerusalem, Dianggap Ilegal
Reporter
Non Koresponden
Editor
Choirul Aminuddin
Sabtu, 2 Juni 2018 07:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hari itu, pemandangan terakhir anak-anak Palestina bersekolah dan bermain di halaman sekolah sebelum musim libur dimulai di kawasan permukiman Jahalin Bedouin di Khan al-Ahmar. Israel akan meratakannya dengan tanah karena dianggap ilegal.
Laporan Al Jazeera, Jumat, 1 Juni 2018, menyebutkan, sekolah yang terancam diambrukkan itu berlokasi hanya beberapa kilometer di sebelah timur Yerusalem, yakni di kawasan permukiman Jahalin, Khan al-Ahmar. "Pembongkaran sekolah itu atas perintah otoritas Israel."
Lihat foto: Sekolah Dihancurkan Israel, Pelajar Palestina Belajar di Tenda
Pembongkaran tersebut, tulis Al Jazeera, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Israel pekan lalu yang memerintahkan penghancuran sekolah tersebut karena dibangun tanpa dilengkapi izin mendirikan bangunan.
Gedung sekolah untuk anak-anak Palestina itu berdiri di Area C. Bila mengacu pada Kesepakatan Oslo 1993, kawasan tersebut di bawah kontrol sipil dan pasukan keamanan Israel. Karena itu, semua warga Palestina yang mendirikan bangunan, termasuk sekolah, harus mengajukan izin mendirikan bangunan kepada Israel.
Dengan demikian, bangunan yang terletak di Area C, yang meliputi 61 persen di daerah pendudukan Tepi Barat, dianggap ilegal oleh pemerintah Israel dan harus dirobohkan.
Baca: Palestina Desak PBB Selidiki Israel Atas Insiden Gaza
Saat ini, gedung sekolah Palestina yang berdiri di atas lahan Khan al-Ahmar dan sekitar Bedouin menampung lebih-kurang 200 anak. Menurut sejumlah laporan, gedung tersebut dibangun atas bantuan lembaga swadaya masyarakat asal Italia, Terra, pada 2009. Gedung tersebut didirikan dari bahan baku tanah liat dan karet ban sehingga dinamakan Sekolah Ban. Sekolah ini tidak memiliki fasilitas dasar, seperti listrik, telepon, saluran air, dan laboratorium.