Mesir Kenakan Pajak untuk Pengungsi Suriah
Reporter
Non Koresponden
Editor
Choirul Aminuddin
Jumat, 1 Juni 2018 11:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Mesir menerapkan pajak bulanan kepada pengungsi Suriah yang dimulai pada bulan depan, selanjutnya akan ditingkatkan menjadi pajak tahunan. Demikian kabar dari kantor berita Suriah, Syria Call, sebagaimana dikutip Middle East Monitor.
Pajak yang harus dibayar oleh semua pengungsi asing di Mesir itu akan diberlakukan pada Juli 2018. Pajak tersebut senilai US$ 11 atau sekitar Rp 153 ribu (kurs Rp 13.919/dolar). Selanjutnya US$ 5,6 setara dengan Rp 78 ribu yang dibayarkan setiap tahun hingga 2021.
Baca: Australia Tampung Pengungsi Suriah, Kenapa Indonesia Waspada?
Undang-Undang Pajak yang diusulkan oleh anggota parlemen serta Ketua Komite Pertahanan dan Keamanan Nasional Kamal Amer selanjutnya mendapat persetujuan pemerintah sebagai bentuk kompensasi untuk mengatasi beban keuangan yang dikeluarkan pemerintah. Pajak ini juga dimanfaatkan sebagai sumber pemasukan untuk menyediakan fasilitas publik, seperti masalah kesehatan, air, sanitasi dan infrastruktur.
Menurut Amer, kedatangan warga asing yang terus meningkat di negaranya memiliki dampak signifikan terhadap dana yang harus dikeluarkan pemerintah. "Pajak akan membantu mengurangi defisit anggaran," katanya.
Middle East Monitor menulis, jumlah pajak senilai US$ 11 atau sekitar Rp 153 ribu sangat memberatkan pengungsi yang saat ini ditimpa kemalangan akibat perang di negerinya. Pemerintah Mesir menuduh setengah juta warga Suriah telah meninggalkan negaranya menuju Mesir sejak pecah perang saudara pada 2011, meskipun faktanya hanya 130 ribu pengungsi yang terdaftar.
Baca: Turki Menahan Tentara Penyiksa Pengungsi Suriah
Suriah dilanda konflik perang saudara pada 2011 ketika sekelompok oposisi dan penentang Presiden Bashar al Assad melakukan perlawanan bersenjata. Akibat konflik tersebut, lebih dari satu juta warga Suriah mengungsi ke sejumlah negara, termasuk Mesir, Libanon, dan negara-negara di Eropa.