Hawaii Larang Penjualan Tabir Surya Perusak Terumbu Karang
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Eka Yudha Saputra
Kamis, 3 Mei 2018 18:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hawaii menjadi negara pertama yang melarang penjualan tabir surya yang membahayakan terumbu karang.
Draf peraturan ini disahkan legislator negara bagian Hawaii seperti yang dikutip dari Time, Kamis 3 Mei 2018. Peraturan akan berlaku setelah ditandatangani gubernur.
Baca: Terumbu Karang, Australia Siapkan Rp 5 Triliun
Adapun larangan berlaku bagi tabir surya yang mengandung oxybenzone dan octinoxate. Dua zat ini bisa merusak ekosistem laut termasuk terumbu karang.
Ilmuan meneliti zat oxybenzone dan octinoxate bisa mempercepat pemutihan terumbu karang dan mencegah regenerasi.
Menurut undang-undang HI SB2571, ilmuwan juga mendapati dua zat ini bisa mengancam populasi ikan. Pemerintah Hawaii menemukan tingkat penyebaran dua zat kimia ini di pantai Hawaii, termasuk pantai Waikiki dan Maui.
Baca: Ini Langkah Australia Lindungi Terumbu Karang Great Barrier Reef
Jika berlaku, peraturan ini mengharuskan konsumen memiliki surat dari dokter untuk membeli tabir surya yang mengandung dua zat ini. Namun pembelian produk daring tidak dilarang dan wisatawan masih bisa masuk pantai dengan produk tabir surya yang dilarang.