PBB Kritisi RUU Anti-Berita Bohong Malaysia

Reporter

Tempo.co

Selasa, 3 April 2018 10:26 WIB

Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak menghadiri KTT ASEAN ke-27 di Kuala Lumpur, Malaysia, 21 November 2015. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Malaysia menyetujui rancangan undang-undang atau RUU anti-berita bohong, Senin, 2 April 2018. Melalui RUU ini, maka mereka yang membuat dan menyebarkan berita bohong terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 500 ringgit atau setara Rp.1,8 miliar.

Pengesahan RUU anti-berita bohong oleh Malaysia ini, mendapat sorotan dari PBB. Utusan khusus PBB untuk bidang kebebasan berpendapat dan berekspresi, David Kaye, mendesak pemerintah Malaysia agar tidak terburu-buru melegislasi RUU ini ke parlemen.

“Saya mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rancangan undang-undang ini dan membukanya untuk pengawasan publik sebelum mengambil langkah lebih jauh,” kata Kaye.

Baca: Jelang Pemilu, Malaysia Ajukan RUU Ancaman Penyebar Berita Bohong

Advertising
Advertising

PM Malaysia Najib Razak. AP/Vincent Thian

Baca : Pemerintah Malaysia Bantah Soal RUU Anti-Berita Bohong

Dikutip dari Reuters, RUU anti-berita bohong ini telah mengundang kritik, yang menyebut RUU ini ditujukan untuk membatasi kebebasan berpendapat jelang diselenggarakannya pemilu. Namun Malaysia segera menegaskan RUU itu tidak akan melanggar kebebasan berpendapat dan kasus-kasus terkait hal ini akan ditangani melalui sebuah proses pengadilan independen.

“Aturan hukum ini ditujukan untuk melindungi publik dari penyebaran berita bohong, namun tetap mengizinkan kebebasan berpendapat di bawah konstitusi,” kata Menteri Hukum Malaysia, Azalina Othman, Senin, 2 April 2018.

Di bawah RUU anti-berita bohong, maka berita palsu diidentifikasikan sebagai berita, informasi, data dan laporan yang sebagian atau secara keseluruhan, salah. Berita bohong bisa berupa features, visuals dan rekaman suara. RUU anti-berita bohong ini juga berlaku bagi berita-berita palsu yang dipublikasi lewat media digital dan sosial media.

Hukuman pada rancangan undang-undang ini berlaku bagi para penyebar berita bohong di Malaysia dan di luar negeri, termasuk warga negara asing jika Malaysia atau seorang warga negara Malaysia terkena dampak berita bohong itu.

Berita terkait

Perusahaan Malaysia dan Jermat Minat Investasi di IKN, OIKN Sebut 3 LoI, Rencana Kantor Kedubes Pindah hingga..

1 hari lalu

Perusahaan Malaysia dan Jermat Minat Investasi di IKN, OIKN Sebut 3 LoI, Rencana Kantor Kedubes Pindah hingga..

Deputi Otorita IKN Agung Wicaksono menyatakan beberapa perusahaan dari Malaysia dan Jerman telah menyatakan minatnya untuk berinvestasi di IKN.

Baca Selengkapnya

KFC Malaysia Tutup 100 Gerai di Tengah Marak Aksi Boikot Pro-Israel

2 hari lalu

KFC Malaysia Tutup 100 Gerai di Tengah Marak Aksi Boikot Pro-Israel

KFC menutup 100 gerainya di Malaysia. Perusahaan mengaku karena ekonomi sulit. Media lokal menyebut karena terdampak boikot pro-Israel.

Baca Selengkapnya

8 Makanan Oleh-Oleh Khas Malaysia yang Kekinian dan Murah

3 hari lalu

8 Makanan Oleh-Oleh Khas Malaysia yang Kekinian dan Murah

Saat melancong ke Malaysia, jangan lupa membeli oleh-oleh khas Malaysia yang kekinian dan murah. Berikut ini rekomendasinya.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

4 hari lalu

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

Sejumlah nelayan dari negara tetangga beberapa kali terlibat pencurian ikan di perairan Indonesia

Baca Selengkapnya

Desain Unik Skywalk Terpanjang di Dunia yang Baru Dibuka di Langkawi

4 hari lalu

Desain Unik Skywalk Terpanjang di Dunia yang Baru Dibuka di Langkawi

Langkawi menyuguhkan objek wisata baru berupa skywalk dengan desain untuk

Baca Selengkapnya

Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia Jadi Satu-satunya Negara Asia Tenggara yang Melaju ke Semifinal

5 hari lalu

Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia Jadi Satu-satunya Negara Asia Tenggara yang Melaju ke Semifinal

Timnas U-23 Indonesia akan berduel melawan Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024 pada senin malam WIB, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

5 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

6 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

6 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

7 hari lalu

Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masih banyak masyarakat berobat ke luar negeri.

Baca Selengkapnya