Perjuangan Panjang Indonesia Membebaskan Zaini dari Hukuman Mati

Reporter

Tempo.co

Senin, 19 Maret 2018 21:17 WIB

Ilustrasi hukuman mati. livelaw.in

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia berjuang keras membebaskan Muhammad Zaini Misrin dari hukuman mati. Perjuangan panjang pemerintah Indonesia untuk membebaskan TKI asal Madura, Jawa Timur itu tak berbuah manis saat dia dihukum mati pada hari Minggu, 18 Maret 2018.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal, menjelaskan tim pengacara Zaini telah mengajukan peninjauan kembali atau PK untuk kedua kalinya pada Januari 2018. Sebelumnya PK pertama diajukan pada awal 2017 dan sudah ditolak. PK kedua Zaini sampai sekarang belum mendapat kesimpulan akhir.

Baca : Hukum Mati TKI, Arab Saudi Sepantasnya Beri Tahu Indonesia

Lalu Muhammad Iqbal, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri. TEMPO/Frannoto

Baca: Migrant Care: Eksekusi Mati TKI Zaini Misrin Melanggar HAM

Advertising
Advertising

Selain mengajukan PK, pengacara Zaini sudah mengajukan secara resmi surat permohonan untuk mendengar kesaksian penterjemah Zaini. Pada 20 Februari 2018, KBRI Riyadh mendapat nota diplomatik resmi dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi yang menyampaikan bahwa Jaksa Agung Arab Saudi telah mempersilakan pengacara memanggil penterjemah Zaini pada 2004, saat terjadinya pembunuhan.

“Kesaksian penterjemah inilah yang diharapkan menjadi harapan bagi bebasnya Zaini dari hukuman mati. Maka itu, kami sangat menyayangkan eksekusi mati dilakukan saat PK kedua masih berjalan dan belum ada jawaban resmi atas PK kedua ini,” kata Iqbal, Senin, 19 Maret 2018, di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta.

Sejak pertama kali kasus ini muncul pada 2004, hampir segala upaya dilakukan Indonesia untuk membebaskan Zaini dari hukuman mati. Tim perlindungan WNI sudah melakukan kunjungan ke penjara 40 kali dan sejak 2011 menunjuk 2 pengacara.

Bukan hanya itu, Indonesia juga sudah memfasilitasi kunjungan keluarga Zaini ke penjara sebanyak tiga kali. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada era pemerintahannya sudah mengirim surat satu kali meminta pengampunan kepada Raja Arab Saudi dan dua kali surat dilayangkan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi juga pernah mengangkat masalah ini dalam pertemuan bilateral dengan Arab Saudi. Sedangkan KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah terhitung sudah 42 kali mengirimkan nota diplomatik ke pejabat tinggi di pemerintah Arab Saudi. Namun segala upaya panjang itu gagal membebaskan Zaini dari hukuman mati.

Berita terkait

AS Kembalikan Barang Antik yang Dicuri dari Indonesia dan Kamboja

21 jam lalu

AS Kembalikan Barang Antik yang Dicuri dari Indonesia dan Kamboja

Jaksa wilayah New York AS menuduh dua pedagang seni terkemuka melakukan perdagangan ilegal barang antik dari Indonesia dan Cina senilai US$3 juta.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Uber 2024: Begini Komentar Gregoria Mariska Tunjung Sumbang Poin Pertama untuk Indonesia saat Lawan Hong Kong

22 jam lalu

Hasil Piala Uber 2024: Begini Komentar Gregoria Mariska Tunjung Sumbang Poin Pertama untuk Indonesia saat Lawan Hong Kong

Gregoria Mariska Tunjung mengalahkan Yeng Sum Yee dalam 32 menit untuk memastikan satu poin bagi Indonesia lawan Hong Kong di Grup c Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Melihat Kemampuan Sukhoi Su-35 yang Ditawarkan Rusia Ke RI

1 hari lalu

Melihat Kemampuan Sukhoi Su-35 yang Ditawarkan Rusia Ke RI

Sukhoi Su-35 merupakan pesawat tempur generasi 4++ yang dilengkapi dengan teknologi canggih

Baca Selengkapnya

Ini Target Indonesian di World Water Forum ke-10

3 hari lalu

Ini Target Indonesian di World Water Forum ke-10

World Water Forum ke-10 merupakan kesempatan emas bagi Indonesia untuk mendorong terciptanya solusi konkret untuk mengatasi persoalan air

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

3 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

3 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

Ini Negara dengan Internet Tercepat di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa?

3 hari lalu

Ini Negara dengan Internet Tercepat di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa?

Speedtest Global Index Ookla membuat peringkat kecepatan Internet di 142 negara per Maret 2024. Indonesia kalah dari Kamboja.

Baca Selengkapnya

Rusia Siap Kerja Sama dengan Pemerintah Indonesia yang Baru

3 hari lalu

Rusia Siap Kerja Sama dengan Pemerintah Indonesia yang Baru

Moskow siap kerja sama dengan pemerintah baru Indonesia yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 24 April 2024

Baca Selengkapnya

Indonesia Akan Menyampaikan Second NDC Perjanjian Paris pada Agustus 2024

5 hari lalu

Indonesia Akan Menyampaikan Second NDC Perjanjian Paris pada Agustus 2024

Sebagai bagian dari komitmen Perjanjian Paris, Indonesia akan menyampaikan second NDC pada Agustus 2024.

Baca Selengkapnya

Australia-Indonesia Kerja Sama Bidang Iklim, Energi Terbarukan dan Infrastruktur

5 hari lalu

Australia-Indonesia Kerja Sama Bidang Iklim, Energi Terbarukan dan Infrastruktur

Australia lewat pendanaan campuran mengucurkan investasi transisi net zero di Indonesia melalui program KINETIK

Baca Selengkapnya