TEMPO Interaktif, Jakarta:Tapi produksi minyak Suriah lebih dari cukup untuk diekspor dan memenuhi kebutuhan dalam negeri. Amerika telah menutup aliran minyak dari Irak ke Suriah, kemarin (15/4). Laporan dari Channel News Asia itu menyebutkan ekspor sebesar 150 ribu barel per hari itu, menurut Menteri Pertahanan Donald Rumsfeld melanggar sanksi PBB yang melarang Irak mengekspor minyak di luar program minyak untuk pangan (oil for food). Nah, ekspor ke Suriah itu tergolong ilegal karena tak termasuk dalam program yang diawasi PBB itu. Penutupan aliran minyak itu kemungkinan besar dilakukan Amerika di ladang minyak Kirkuk, karena dari tempat itulah membentang pipa sejauh 552 mil atau lebih dari 800 kilometer- melintasi bagian utara Irak menuju ke pelabuhan Bania milik Suriah di Laut Mediterania. Ekspor gelap itu sudah berlangsung sejak akhir tahun 2000 lalu. Irak juga ditengarai oleh Amerika mengalirkan minyak gelap ke Yordania dan Turki melintasi perbatasan. Dari seluruh ekspor minyak Irak yang sejumlah 2,8 juta barel per hari, 80 persen diantaranya masuk oil for food. Amerika mengaku Saddam mempersenjatai Irak dari sisa ekspor minyak yang 20 persen. Dari Suriah saja, dengan perhitungan 150-200 ribu barel per hari, Saddam Husein mendapatkan US$ 1 milyar pada tahun 2002 lalu. Uang ini menurut Inggris tidak dihitung dalam program minyak untuk pangan, jadi dimasukkan Saddam sebagai anggaran militer. Penyetopan ini tampaknya tidak akan berpengaruh terhadap Suriah. Normalnya mereka memproduksi minyak bumi 550 ribu barel per hari (bpd) dengan volume ekspor 250-300 ribu bpd. Pembelian minyak dari Irak tak lebih dari rasa kasihan Presiden Suriah Bashar Al Assad terhadap Saddam Husein yang menderita di bawah sanksi ekonomi PBB. (Berbagai sumber/IGG Maha Adi- TNR)
Berita terkait
Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa
14 menit lalu
Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa
Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.