Partai Berkuasa Selandia Baru Bayar Eminem Rp 5,6 Miliar
Reporter
Yon Yoseph
Editor
Maria Rita Hasugian
Rabu, 25 Oktober 2017 14:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta- Penyanyi rap tersohor asal Amerika Serikat, Eminem, berhasil memenangkan kasus hak cipta atas lagunya yang dipakai tanpa izin pada kampanye partai berkuasa di Selandia Baru, Partai Nasional. Pengadilan tinggi Selandia Baru memutuskan Partai Nasional telah melanggar hak cipta dan wajib membayar ganti rugi sebesar 315.000 pound sterling atau sekitar Rp 5,6 miliar kepada Eminem.
Eminem menuntut Partai Nasional karena menggunakan lagunya berjudul Lose Yourself untuk kampanye pada Pemilu Selandia Baru pada 2014. Shady Records, label tempat Eminem bernaung, telah mengajukan gugatan ke Departemen Kehakiman Amerika Serikat pada Selasa, 16 September 2014 dengan dugaan pelanggaran hak cipta.
Baca: Eminem Tuntut Partai Berkuasa Selandia Baru
Pengadilan memutuskan pada Rabu, 25 Oktober 2017 bahwa penggunaan lagu Eminem yang oleh Partai Nasional dibuat ulang dengan mengubah judulnya menjadi Esque "cukup mirip" dengan lagu asli Eminem, Lose Yourself.
"Eminem Esque secara substansial telah menyalin Lose Yourself," demikian bunyi keputusan Pengadilan tinggi Selandia Baru, seperti yang dilansir Guardian pada 25 Oktober 2017.
Lose Yourself, dari film 8 Mile, memenangkan penghargaan Academy Award untuk lagu original terbaik di tahun 2003 dan Grammy untuk lagu rap terbaik di tahun 2004.
Baca: Gara-gara Video Wisata, Bos Ini Tersangka Kasus Hak Cipta
Iklan partai nasional yang menampilkan Eminem Esque ditayangkan sebanyak 186 kali di televisi selama 11 hari saat kampanye pemilihan 2014.
Mewakili penggugat, Garry Williams mengatakan "komposisi musik ikonik Eminem jarang dilisensikan dan sangat berharga haknya. Lose Yourself adalah permata di mahkota katalog Eminem."
Ini bukan pertama kalinya Eminem melakukan langkah hukum atas pelanggaran hak cipta. Pada tahun 2004 dia menggugat Apple karena menggunakan sebuah lagu di salah satu iklan televisinya tanpa seizinnya.
GUARDIAN