Kejaksaan Timor Leste Keluarkan Dakwaan Baru ke Perwira TNI

Reporter

Editor

Jumat, 8 Agustus 2003 11:43 WIB

TEMPO Interaktif, Dili:Para jaksa Unit Kejahatan Serius Republik Demokratik Timor Leste, dahulu dikenal dengan Timor Timur, Rabu (9/4) ini mengeluarkan dakwaan atas 16 warga Indonesia untuk peristiwa berdarah pada masa jajak pendapat 1999. Dalam berkas dakwaan terbaru yang khusus mencakup berbagai kejahatan terhadap kemanusiaan di Covalima, disebut tersangka baru masing-masing delapan perwira militer, enam milisi, dan masing-masing seorang perwira polisi (Kapolres) dan seorang bupati. Berkas dakwaan itu dimaksudkan untuk peristiwa-peristiwa antara Januari hingga Oktober 1999. Di dalamnya termasuk pembantaian di gereja Suai pada 6 September yang menyebabkan sedikitnya 31 orang, termasuk tiga pastor, tewas. Di antara mereka yang menjadi terdakwa itu adalah Kolonel Herman Sedyono, Letkol Achmad Mas Agus, Letkol Lilik Kushardianto, Letkol (Pol.) Gatot Subiaktoro, Letnan Achmad Syamsuddin, dan Letnan Sugito. Dalam dakwaan itu Sedyono dituduh secara personal telah mengambil bagian dalam serangan di gereja bersama dengan Kushardianto, Subiaktoro, Sugito, dan Syamsudin. Disebutkan pula bahwa Sedyono dan Mas Agus telah membantu membentuk dan mendanai milisi Laksaur. Sementara Mas Agus diduga telah berperan menyalurkan persenjataan militer kepada milisi itu. Selama periode Januari hingga Agustus 1999, militer Indonesia dan milisi bentukannya diduga telah bersekongkol dalam 35 kasus penyiksaan, empat kasus penghilangan orang, dan 10 pembunuhan. Seluruhnya, menurut dakwaan itu, terjadi di wilayah Covalima. Setelah Agustus, masih di distrik yang sama, mereka disangka bertanggung jawab atas 36 kasus pembunuhan. Militer Indonesia dan kelompok militan yang menjadi sekutunya, menunjuk dakwaan Jaksa, melancarkan kampanye intimidasi yang kejam sebelum dilakukan jajak pendapat rakyat Timor timur yang menentukan kemerdekaannya pada Agustus 1999. Saat itu, menurut penuntut, sedikitnya 1.000 warga tewas. Unit Kejahatan Serius sendiri meyakini bahwa seluruh terdakwa terbaru itu kini berada di Indonesia. Mereka mendasarkan keyakinannya itu pada proses hukum peradilan HAM di Indonesia yang telah terlebih dahulu menghadirkan Sedyono, Kushardianto, Subiaktoro, Syamsuddin, dan Sugito. Kelimanya terdapat di antara 11 terdakwa yang dinyatakan bebas, dari total 16 terdakwa dalam peradilan yang sama. Unit itu akan meminta Kejaksaan Indonesia untuk menahan mereka. Surat permohonan yang sama juga akan ditujukan ke Interpol. Banyaknya putusan bebas dari peradilan HAM tampaknya mengubah sikap Pemerintah Timor Leste terhadap kinerja atau pun rekomendasi yang diberikan Unit Kejahatan Serius itu. Seperti diungkapkan Konsul Politik perwakilannya di Jakarta, Juvencio de Jesus Martin, pemerintah Timor Leste mungkin akan memperhatikan serius perkembangan pemberkasan dakwaan itu. Karena banyak yang bebas itu, sikap kami mungkin akan berubah, kata Martin melalui telepon selulernya kepada Tempo News Room dari Jakarta, Rabu (9/4) sore. Seperti diketahui, pengumuman dakwaan Rabu itu merupakan upaya kedua dalam kurun waktu kurang dari dua bulan oleh unit bentukan PBB itu untuk menggiring para perwira Indonesia ke pengadilan. Pada akhir Februari lalu, mereka mendakwa bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan kepada bekas Menteri Pertahanan dan juga bekas Panglima TNI, Wiranto, bersama dengan enam perwira militer senior lainnya dan juga Gubernur Timor Timur saat itu. Pemerintah Indonesia sendiri menolak menyerahkan para tersangka itu. Presiden Timor Leste Xanana Gusmao bahkan menegaskan bahwa hubungan baik dengan Indonesia akan lebih diutamakan dibandingkan dengan upaya hukum itu. Gusmao yang kemudian diperkuat Menteri Luar Negeri Ramos Horta, juga menyatakan dapat mempercayai proses hukum yang telah berjalan di Indonesia. (AFP/Wuragil Tempo News Room)

Berita terkait

Borussia Dortmund dan Marco Reus Sepakat Berpisah Akhir Musim Ini

13 menit lalu

Borussia Dortmund dan Marco Reus Sepakat Berpisah Akhir Musim Ini

Borussia Dortmund telah mengumumkan bahwa Marco Reus akan meninggalkan klub akhir musim ini dan berstatus bebas transfer.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

14 menit lalu

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

Wakil Ketua DPRA Safarudin mengatakan meski suara Prabowo di Pilpres 2024 kalah di Aceh, namun dia berkomitmen kembalikan dana otsus 2 persen.

Baca Selengkapnya

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

14 menit lalu

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

Nasdem Sulsel menyatakan komunikasi politik tetap terbuka dengan partai lain guna menghadapi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mampir ke Jakarta Tzuyu TWICE Bagi Makna Kecantikan hingga Pose di Jalur Evakuasi

20 menit lalu

Mampir ke Jakarta Tzuyu TWICE Bagi Makna Kecantikan hingga Pose di Jalur Evakuasi

Tzuyu membagikan beberapa momen saat di Jakarta

Baca Selengkapnya

Suhu Panas, BMKG: Suhu Udara Bulan Maret 2024 Hampir 1 Derajat di Atas Rata-rata

33 menit lalu

Suhu Panas, BMKG: Suhu Udara Bulan Maret 2024 Hampir 1 Derajat di Atas Rata-rata

Suhu panas yang dirasakan belakangan ini menegaskan tren kenaikan suhu udara yang telah terjadi di Indonesia. Begini data dari BMKG

Baca Selengkapnya

Piala Thomas 2024: Kunci Chou Tien Chen Kalahkan Viktor Axelsen dan Bawa Taiwan ke Semifinal

34 menit lalu

Piala Thomas 2024: Kunci Chou Tien Chen Kalahkan Viktor Axelsen dan Bawa Taiwan ke Semifinal

Taiwan akan menjadi lawan Indonesia pada babak semifinal Piala Thomas 2024. Chou Tien Chen mengalahkan Viktor Axelsen.

Baca Selengkapnya

Kelompok yang Rentan terhadap Cuaca Panas Berikut Dampaknya

44 menit lalu

Kelompok yang Rentan terhadap Cuaca Panas Berikut Dampaknya

Cuaca panas dapat berdampak lebih serius pada kesehatan orang-orang yang rentan, seperti lansia, ibu hamil, dan anak-anak karena dehidrasi.

Baca Selengkapnya

Penyebab Sulit Redakan Kesedihan karena Kehilangan Orang Tersayang

1 jam lalu

Penyebab Sulit Redakan Kesedihan karena Kehilangan Orang Tersayang

Kehilangan orang yang disayangi memang berat. Tak jarang, kesedihan bisa berlangsung lama, bahkan sampai bertahun-tahun.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

1 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

3 Faktor Penyebab Sindrom Anak Sulung Perempuan

1 jam lalu

3 Faktor Penyebab Sindrom Anak Sulung Perempuan

Fenomena beban emosional yang dipikul oleh anak perempuan tertua alias anak sulung perempuan di banyak keluarga, sejak mereka masih kecil.

Baca Selengkapnya