Pemerintah Kumpulkan Saksi-saksi untuk Rita Krisdianti
Editor
Natalia Santi
Rabu, 1 Juni 2016 22:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri, melalui perwakilan RI, bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Ponorogo, masih terus mengumpulkan saksi-saksi untuk membebaskan Rita Krisdianti dari hukuman mati. Rita divonis hukuman gantung oleh Pengadilan Tinggi Pulau Penang karena membawa sabu-sabu seberat 4.016,4 gram atau sekitar 4 kilogram pada Juli 2013.
“Kami masih melakukan pembelaan terhadap Rita, korban dari gembong narkoba. Proses hukumnya belum selesai, segera dilakukan proses banding. Kami terus berupaya mendapatkan kesaksian-kesaksian,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Christiawan Nasir, dalam brifing media, Rabu, 1 Juni 2016.
“Pemerintah Kota Ponorogo dan KBRI bekerja sama untuk membuktikan Rita adalah korban sehingga meringankan tuntutan hukum dan mudah-mudahan bisa bebas,” kata Arrmanatha.
Dia menegaskan, masalah tersebut merupakan masalah hukum. Indonesia pun menghormati hukum negara lain. Dalam konteks kasus ini, pemerintah terus melakukan pembelaan terhadap Rita untuk menjalani proses hukum yang belum selesai.
Hakim Pengadilan Malaysia di Penang memutus vonis hukuman mati terhadap Rita, Senin pagi, 30 Mei 2016. Dalam beberapa pemberitaan disebutkan, Rita ditangkap pada Juli 2013 lantaran membawa narkotik jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram.
Vonis tersebut dijatuhkan hakim sesuai dengan seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya Tahun 1952. Sebagai respons terhadap putusan itu, pengacara dari Law Firm Goi & Azzura, yang ditunjuk KJRI Penang untuk memberikan pendampingan hukum sejak awal munculnya kasus ini, akan segera mengajukan banding.
Rita asal Ponorogo pernah bekerja sebagai TKI di Hong Kong pada periode Januari-April 2013. Dia ditangkap aparat di Bandara Bayan Lepas, Malaysia, 10 Juli 2013, karena membawa 4.016,4 gram narkotik jenis methamphetamine (sabu-sabu) di dalam tas.
Dalam pengakuannya, Rita menyatakan tidak tahu isi tas tersebut. Menurut Rita, tas itu adalah milik WNI lainnya yang mengatur perjalanannya dari Hong Kong ke Penang, Malaysia, melalui Bangkok, Thailand, dan New Delhi, India.
Kemlu juga berkoordinasi dengan keluarga, yakni kakak kandung Rita yang tinggal di Riau. Sejak awal kasus, kakak Rita selalu menghadiri persidangan bersama KJRI Penang. Sejumlah LSM dari Indonesia juga diberikan akses memantau perkembangan proses hukum kasus tersebut.
Hingga saat ini, masih 154 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia. Dari jumlah tersebut, 102 (66 persen) di antaranya terjerat kasus narkoba. Kemlu berkoordinasi secara intensif dengan BNN untuk memberikan bantuan kepada WNI, dalam hal ini kepada mereka, yang berdasarkan informasi, disinyalir merupakan korban.
NATALIA SANTI