Warga bermain Catur di kolong Fly Over daerah Tebet, Jakarta Selatan, Kamis 26 Juli 2012. Puluhan warga mengisi waktu luang dengan bermain catur di sela sela pekerjaan nya di tempat tersebut setiap hari. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo.
TEMPO.CO, Beirut - Pemain grandmaster catur asal Inggris, Nigel Short, menyayangkan fatwa ulama senior Arab Saudi, Abdulaziz al-Sheikh, yang mengharamkan permainan catur. Permainan itu dinilai berkaitan dengan perjudian dan menyia-nyiakan waktu.
Nigel mengatakan pelarangan catur di Arab Saudi akan menjadi tragedi besar. "Saya tidak menganggap catur menjadi ancaman bagi masyarakat. Hal ini bukan sesuatu yang bejat untuk moral korup," ucapnya, Kamis, 21 Januari 2016.
Pemerintah Iran pernah melarang olahraga otak itu. Setelah revolusi tahun 1979, para ulama senior mengharamkan permainan catur karena menjadi obyek perjudian.
Namun, pada 1988, pemimpin tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini, mencabut larangan tersebut, asalkan pemainan itu tidak untuk judi. Iran kini malah memiliki perkumpulan yang aktif mengirimkan pemain catur untuk pertandingan internasional.
Nigel menilai permainan tersebut tidak menjadi ancaman bagi masyarakat. "Ayatollah Khomeini pun menyadari terlalu berlebihan dan mencabut larangannya sendiri," ujarnya.
Abdulaziz al-Sheikh menilai permainan catur cenderung seperti musik yang masuk dalam kategori kejahatan ringan. Pernyataan Abdulaziz muncul saat hadir dalam acara televisi untuk memberikan fatwa saat menjawab pertanyaan penonton terkait dengan hal keagamaan sehari-hari.
"Permainan catur adalah buang-buang waktu dan kesempatan untuk menghambur-hamburkan uang. Hal ini menyebabkan permusuhan dan kebencian di antara orang-orang," tuturnya.
Abdulaziz membandingkan catur dengan pertandingan sebelum datangnya agama Islam, yakni menembak panah tanpa bulu dengan hadiah potongan daging unta. Putusannya mengacu pada ayat di dalam Al Qur'an yang melarang hal yang memabukkan, perjudian, penyembahan berhala, dan ramalan.
Meskipun merupakan sosok berpengaruh di Arab Saudi, pernyataan Abdulaziz tentang larangan catur tidak berkekuatan hukum. Pemberian fatwa merupakan hal jamak terjadi sebagai bimbingan agama, tapi saran ulama tersebut tidak dianggap mengikat.
Presiden Komite Hukum Asosiasi Catur Saudi Musa Bin Thaily mengatakan fatwa larangan catur itu belum memiliki efek hukum. Lewat akun Twitter-nya, dia menilai mufti itu sebagai pria tua yang hidup pada 1980-an, tidak menyadari pemain tak selalu bertaruh pada hasil pertandingan.