Di Sini Pengamen Harus Senyum atau Didenda Rp 20 Juta

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Kamis, 28 Mei 2015 07:12 WIB

Para pengamen dengan nama "MM and J" menunggu kereta di stasiun Seven menuju Queens, New York, 13 Agustus 2014. Peraturan baru yang melarang mengamen di kereta membuat keberadaan pengamen yang sudah ada beberapa dekade terakhir hilang perlahan. (Spencer Platt/Getty Images)

TEMPO.CO, Oxford - Senyum atau didenda. Itu adalah hukum baru yang diperkenalkan oleh Dewan Kota Oxford, Inggris, kepada musikus jalanan di sana. Pengamen diwajibkan untuk senyum sepanjang waktu ketika membuat pertunjukan atau akan didenda sebesar 1.000 pound sterling, atau Rp 20 juta, jika melanggarnya.

Dewan Kota Oxford memperkenalkan hukum perlindungan masyarakat untuk mengekang kebiasaan antisosial di mana musikus jalanan dituntut "senyum, bersenang-senang, dan menghibur orang banyak". Jika dijerat hukuman, pelaku dapat dikenakan denda setidaknya 1-1.000 pound sterling dan lisensi mengadakan pertunjukan juga turut dicabut.

Namun kode hukum baru itu mendapat protes dari musikus jalanan karena menganggap hal tersebut “kriminalisasi” bagi mereka. Seorang pengamen profesional, Jonny Walker, mengatakan sebanyak 5.000 tanda tangan berhasil dikumpulkan sebagai tanda protes terhadap undang-undang baru itu.

"Sebagai seorang musikus jalanan, Anda tidak menyakiti orang. Hukum ini tidak perlu karena akan menciptakan suasana takut dan dalam pengawasan," kata Walker seperti dilansir laman harian Inggris, Telegraph, Senin, 25 Mei 2015.

Aturan itu juga tidak memungkinkan musikus mengadakan pertunjukan lebih dari satu jam di tempat yang sama dan tidak diizinkan bermain alat musik dengan keras. Bahkan mereka juga dilarang berdiri atau menutup diri dengan selimut atau kantong tidur karena akan memberi gambaran seperti seorang pengemis.

Anggota Dewan Kota, David Thomas, turut mengkritik pelaksanaan hukum tersebut dan menggambarkannya sebagai “cara malas untuk membuang orang jalanan”.

Ketua Dewan Kota Bob Price berkata, "senyum, bersenang-senang, dan menghibur orang" bertujuan mendorong orang menganggap mengamen sebagai sesuatu yang menyenangkan, bukan hanya sebagai satu cara menghasilkan uang.

YON YOSEPH


Berita Menarik:


Begini Pengakuan Sang Ibu yang Jual Putrinya Jadi Pelacur


Heboh Video Bocah Bercinta, Ini Ancaman bagi Si Pembuat


Duh, Si Ibu Jual Putrinya Jadi PSK, Komisi Dibagi Bersama

Advertising
Advertising

Berita terkait

Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

4 Januari 2024

Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

Satpol PP tak lepas dari sejarah kependudukan Belanda. Daerah yang pertama kali membentuk Satpol PP adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

27 Agustus 2023

Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

Pemerintah Kota Bogor menetapkan denda Rp 10 juta kepada warga yang bakar sampah. Berapa denda di kota-kota lain?

Baca Selengkapnya

Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

14 Juli 2023

Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

Dalam pembentukan Peraturan Daerah diperlukan kerangka hukum yang kuat utamanya nilai-nilai Pancasila

Baca Selengkapnya

Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

6 Oktober 2022

Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan Rancangan Peraturan Daerah atau Perda Kota Religius digunakan untuk membantu majelis taklim.

Baca Selengkapnya

Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

2 Oktober 2022

Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

Santosa berharap peraturan wali kota tentang disabilitas itu dapat diimplementasikan dalam kehidupan di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

8 Februari 2022

Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan rancangan peraturan daerah tentang penyandang disabilitas menyempurnakan perda sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Nasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi

20 November 2021

Nasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi

Anggota DPRD DKI dari Fraksi NasDem, Wibi Andrino, mengatakan anggota dewan menyarankan agar raperda bantuan hukum jadi usulan Pemprov DKI

Baca Selengkapnya

Dewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022

15 November 2021

Dewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022

Program pembentukan Peraturan Daerah DKI pada 2022 itu tetap mengakomodir rancangan peraturan yang belum selesai dibahas pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Dapat Gelar Kehormatan Tokoh Betawi

31 Oktober 2021

Anies Baswedan Dapat Gelar Kehormatan Tokoh Betawi

Anies Baswedan juga berpesan bahwa Majelis Adat akan berperan dalam pengembangan budaya Betawi, terutama pascapandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Bolehkah Masyarakat Umum Membangun Polisi Tidur Sendiri?

27 Oktober 2021

Bolehkah Masyarakat Umum Membangun Polisi Tidur Sendiri?

Apakah masyarakat umum boleh membuat polisi tidur sendiri? Berikut aturannya.

Baca Selengkapnya