Begini TKI Erwiana Disiksa Majikan di Hong Kong  

Reporter

Selasa, 10 Februari 2015 17:34 WIB

Pembantu asal Indonesia Erwiana Sulistyaningsih (tengah), melambaikan tangan kearah pendukungnya saat tiba di pengadilan Hong Kong, 10 Februari 2015. Pengadilan distrik Hong Kong menjatuhkan vonis bersalah terhadap Law Wan-tung majikan dari Erwiana dalam kasus penyiksaan. AP/Kin Cheung

TEMPO.CO, Hong Kong - Majikan tenaga kerja Indonesia, Erwiana Sulistyaningsih, bernam Law Wan-tung, 44 tahun, dinyatakan bersalah atas 18 dari 20 dakwaan yang diajukan oleh TKI asal Sragen, Indonesia, yang sempat menyita perhatian internasional itu. Hakim Amanda Woodcock mengatakan, dalam kasus seperti ini, pihaknya mengandalkan bukti dan saksi. Amanda membuktikan bahwa Erwiana benar.

"Saya bisa memaafkan Law Wan-tung, tapi hukum harus ditegakkan," ujar Erwiana Sulistyaningsih, seperti dilansir South China Morning Post, Selasa, 10 Februari 2015.

Hakim Woodcock menuturkan Erwiana hanyalah gadis desa yang percaya bahwa majikannya terus memonitornya melalui CCTV yang bisa memantau semua gerak-geriknya. Erwiana juga tidak bisa membuka pintu depan yang terkunci secara elektronik.

Law terbukti telah mengancam akan membunuh Erwiana dan keluarganya dengan mengatakan, antara lain, suaminya sangat kaya dan memiliki koneksi di Indonesia. Ancaman itu membuat Erwiana takut melaporkan majikannya ke pihak berwajib. "Fakta bahwa ia percaya (Law akan membunuh keluarganya) membuktikan bahwa Erwiana gadis yang lugu," tutur Woodcock.

Law juga terbukti telah memukul Erwiana sangat keras, sehingga membuat giginya retak. Law juga telah memasukkan mulut logam penyedot debu ke mulut Erwiana selama sepuluh detik, sehingga mengakibatkan mulut Erwiana sobek.

Woodcock juga menemukan bukti bahwa Law telah merobek baju Erwiana dan menyiramkan air dingin pada musim salju pada Erwiana. Law juga langsung mengarahkan kipas ke arah Erwiana. Law tidak membawa Erwiana ke dokter karena takut orang lain mengetahui kondisi yang dialami pembantunya itu.

Setelah perbuatan yang dilakukannya terbukti, Law diperintahkan pengadilan Hong Kong membayar Erwiana sebanyak HK $ 28.800 atau sekitar Rp 47,15 juta. Ini adalah gaji yang tidak pernah dibayarkan Law kepada Erwiana, yang telah bekerja kepadanya selama enam bulan.

Kepala Polisi Inspektur Kabupaten Kwun Tong, Eric Chung Ci-ming, mengatakan keputusan pengadilan terkait dengan kasus Erwiana menunjukkan bahwa keadilan telah ditegakkan. "Saya yakin kasus ini bisa mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di Hong Kong, karena setiap orang dilindungi oleh hukum," ujar Chung, yang terbang ke Indonesia untuk mendalami kasus Erwiana.

Erwiana pun berterima kasih atas dukungan yang diberikan di luar ruang pegadilan. "Terima kasih banyak atas dukungannya," tuturnya.

Perjuangan Erwiana mendapat perhatian media internasional. Nama Erwiana masuk dalam daftar seratus orang paling berpengaruh versi majalah Time tahun lalu.

SOUTH CHINA MORNING POST |MITRA TARIGAN

Berita terkait

Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

12 Juni 2023

Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

TKI ilegal itu tidak terima gaji selama 3 bulan dengan gaji per bulan 1.500RM.

Baca Selengkapnya

TKI Bermasalah Terbanyak Ada di Malaysia

8 Mei 2018

TKI Bermasalah Terbanyak Ada di Malaysia

Malaysia masih menjadi urutan pertama sebagai negara tempat TKI bermasalah terbanyak.

Baca Selengkapnya

TKI Makin Banyak yang Sadar Hukum

8 Mei 2018

TKI Makin Banyak yang Sadar Hukum

Jumlah pelaporan TKI bermasalah meningkat. Ini bisa mengindikasikan semakin banyak TKI yang sadar hukum.

Baca Selengkapnya

Soal Eksekusi Mati Zaini Misrin, RI Resmi Protes ke Arab Saudi

19 Maret 2018

Soal Eksekusi Mati Zaini Misrin, RI Resmi Protes ke Arab Saudi

Indonesia resmi menyampaikan protes ke Arab Saudi dan meminta penjelasan atas eksekusi mati terhadap pekerja migran Zaini Misrin.

Baca Selengkapnya

Kemenlu: Eksekusi Zaini Misrin Terjadi Saat Proses PK Berjalan

19 Maret 2018

Kemenlu: Eksekusi Zaini Misrin Terjadi Saat Proses PK Berjalan

Kementerian Luar Negeri menyayangkan eksekusi mati terhadap pekerja migran, Zaini Misrin, yang dilakukan saat proses PK kedua baru dimulai.

Baca Selengkapnya

Nusron Wahid: Pemerintah All Out Bela TKI Zaini Misrin

19 Maret 2018

Nusron Wahid: Pemerintah All Out Bela TKI Zaini Misrin

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengungkapkan pemerintah sudah habis-habisan atau "all out" dalam menangani kasus TKI Zaini Misrin.

Baca Selengkapnya

Merokok Sembarangan, TKI Terbakar Parah di Malaysia

5 September 2017

Merokok Sembarangan, TKI Terbakar Parah di Malaysia

Seorang TKI terbakar parah setelah melemparkan puntung rokok ke lantai gudang berisi cairan yang mudah terbakar di Malaysia.

Baca Selengkapnya

WNI Asal NTT Dikabarkan Ditangkap Agen Intelijen Nigeria

22 Agustus 2017

WNI Asal NTT Dikabarkan Ditangkap Agen Intelijen Nigeria

Frederik Fatin Oemenu, diduga ditahan agen intelegen Nigeria dengan tuduhan melakukan pembajakan minyak

Baca Selengkapnya

Akui Curi Barang Majikan, TKI Siti Nur Sopiyati Dibui 12 Bulan  

8 Agustus 2017

Akui Curi Barang Majikan, TKI Siti Nur Sopiyati Dibui 12 Bulan  

Siti Nur Sopiyati, TKI, unggah foto-foto barang majikan yang dicurinya di akun Instgram, mengaku bersalah, dan dijatuhi hukuman 12 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Polri Memproses Hukum Kasus Pembunuhan oleh TKW di Singapura

3 Juli 2017

Polri Memproses Hukum Kasus Pembunuhan oleh TKW di Singapura

Kapolri memastikan proses hukum terhadap seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia yang terlibat pembunuhan di Singapura dilakukan di Indonesia

Baca Selengkapnya