Tony Abbot Kirim Surat, Apa Reaksi Jokowi?

Reporter

Selasa, 20 Januari 2015 07:30 WIB

Petugas kepolisian dari Polres Cilacap memeriksa pengunjung di pintu masuk Dermaga Wijayapura Cilacap, 17 Januari 2015. Lima regu tembak disiapkan untuk melakukan eksekusi lima terpidana mati di dua lokasi yakni di bekas LP Nirbaya dan Lapangan Tembak Limusbuntu. TEMPO/Aris Andrianto

TEMPO.CO, Sydney – Pemerintah Australia terus berupaya menyelamatkan dua warga negaranya yang menjadi terpidana mati di Indonesia. “Perdana Menteri Tony Abbott telah menulis surat lagi kepada Presiden Joko Widodo,” ujar Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop seperti disiarkan Kedutaan Besar Australia di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya Bishop juga mengatakan pemerintah Australia akan terus melakukan pertemuan pada level tertinggi untuk membebaskan warganya. “Hukuman mati bukanlah langkah tepat untuk menghentikan peredaran narkotik,” ucapnya menyampaikan alasannya, seperti dikutip Channel News Asia.

Namun Bishop menolak menjawab soal kemungkinan pemutusan hubungan diplomatik dengan Jakarta bila eksekusi tetap dijalankan. “Saya tak hendak berspekulasi tentang apa yang akan terjadi bila pemerintah Indonesia melaksanakan ancamannya mengeksekusi dua warga Australia,” katanya kepada Sky News di Canberra.

Ahad lalu, Kejaksaan Agung mengeksekusi lima terpidana mati di Nusakambangan serta satu lainnya di Boyolali. Lima di antaranya warga negara asing. Mereka adalah terpidana kasus narkotik yang grasinya telah ditolak Presiden Joko Widodo.

Kejaksaan Agung menyatakan akan ada eksekusi gelombang kedua. Sedikitnya masih ada sepuluh nama dalam daftar terpidana yang grasinya telah ditolak. Di antaranya Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, anggota "Bali Nine", sebutan bagi sembilan warga Australia yang kedapatan menyelundupkan heroin di Bali pada 2005.

Menanggapi upaya Australia, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan surat dari PM Tony Abbott tak akan mempengaruhi langkah pemerintah untuk melanjutkan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana narkotik. "Enggak ada (pengaruhnya). Tugas Pak Jokowi juga sudah selesai. Dia hanya menerima (grasi) dan memutuskan. Sisanya tanggung jawab Kejaksaan Agung sebagai eksekutor," ucap Prasetyo di Jakarta, kemarin.

Dia menghargai upaya negara-negara tetangga yang hendak melindungi warga negara mereka. "Tapi hukum di Indonesia juga harus dihormati."

CHANNEL NEWS ASIA | SYDNEY MORNING HERALD | ISTMAN M.P. | DWI A.





BACA JUGA


Advertising
Advertising

Jika Budi Gunawan Batal Dilantik, Jokowi Pilih 8 Calon Ini
'Jokowi Jadi Presiden karena Mega, Itu Tak Gratis'

Pencopotan Suhardi Itu Perintah Terakhir Sutarman


Berita terkait

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

4 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

4 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

6 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

12 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

15 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

16 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

16 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

33 hari lalu

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.

Baca Selengkapnya

Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

41 hari lalu

Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.

Baca Selengkapnya

JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

46 hari lalu

JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.

Baca Selengkapnya