TEMPO.CO, Kairo - Sebuah pengadilan di Port Said, Mesir, menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada seorang pejabat yang bertugas di Terusan Suez dan penjara seumur hidup kepada dua agen badan intelijen Israel, Mossad, atas tuduhan mata-mata untuk Israel, Sabtu malam, 20 Desember 2014. Soal ini dilansir kantor berita Mesir, Al Ahram Online, Ahad, 21 Desember 2014.
Pejabat Mesir itu, Mohamed Ali Abdelbaky Hassanin, dihukum karena menjadi mata-mata Mossad selama 2011-2013. Ia juga dituding menyerahkan informasi rahasia militer dan informasi tentang lalu lintas di Terusan Suez kepada dua perwira Mossad: Benjamin Shaul dan David Meir. Terusan Suez adalah rute perdagangan global strategis antara Asia dan Eropa.
Hassanin dituduh menerima sejumlah uang untuk aktivitas mata-matanya. Ia juga dinyatakan bersalah melakukan spionase untuk Hizbullah, sebuah kelompok militan di Lebanon dan militer Suriah. Berbeda dengan Hassanin, dua perwira Israel itu, Benjamin dan David, diadili secara in absentia.
Ini bukan kasus mata-mata pertama yang melibatkan intel Israel di Mesir--dua negara yang menandatangani perjanjian perdamaian sejak tahun 1979. Pada Oktober 2011, Mesir menangkap seorang berkewarganegaraan ganda AS-Israel, Ilan Grapel, di Mesir karena dugaan spionase. Ilan akhirnya dibebaskan di bawah kesepakatan pertukaran tawanan dengan 25 orang Mesir yang ditahan Israel. Ilan ditangkap di Kairo dan dituding bekerja untuk Mossad serta memicu konflik sektarian di Mesir--tuduhan yang dibantah Ilan.
Trump Dinilai Tak Punya Kuasa Deklasifikasi Dokumen Senjata Nuklir AS
19 Juni 2023
Trump Dinilai Tak Punya Kuasa Deklasifikasi Dokumen Senjata Nuklir AS
Pakar keamanan menilai Donald Trump tidak memiliki otoritas hukum untuk mendeklasifikasi dokumen terkait senjata nuklir Amerika Serikat, bahkan ketika dia menjadi presiden.