Angkatan Laut Australia melakukan proses evakuasi imigran gelap yang tenggelam di perairan pulau Panaitan, Pandegelang, Banten, (31/8). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO,Jakarta - Sama seperti Presiden Jokowi, pemerintah Australia juga punya kebijakan menghukum kapal asing yang masuk ke perairan negaranya. Australia membakar kapal nelayan negara lain yang masuk ke wilayahnya tanpa izin. Tapi, Australia juga pernah membakar kapal yang tak bersalah. (Baca: Mengapa Australia Kejam ke Pencuri Ikan?)
Dalam berita yang dilansir situs ABC pada 20 Maret 2014, Australia pernah salah membakar kapal nelayan Indonesia pada 2008. Saat itu, Sharing, nelayan dari Oesapa Kupang, Nusa Tenggara Timur, ditangkap oleh Royal Australian Navy karena dituding masuk ke perairan Australia tanpa izin. Sharing juga dituduh menangkap teripang di dasar laut Australia. (Baca: SBY Pernah Tegur Pembakaran Kapal Asing Ilegal)
Sharing menyangkal mencuri teripang Australia. Dia mengatakan kapalnya, Ekta Sakti, didesain untuk menangkap ikan. Sharing pun mengatakan, saat memancing, dia masih berada di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia. "Saya berada di area yang biasa digunakan penduduk di desa saya untuk memancing," ujarnya. (Baca: Kapal Pencuri Ikan Akan Ditenggelamkan Di Anambas)
Sharing kemudian menggugat tindakan angkatan laut Australia tersebut. Pria berusia 43 tahun ini maju ke pengadilan federal Australia. Pengadilan memenangkannya dengan memberikan kompensasi sebesar Aus$ 44 ribu atau sekitar Rp 453 juta. Rinciannya, Aus$ 25 ribu untuk kehilangan perahu, Aus$ 15 ribu untuk kehilangan pendapatan sebagai nelayan, dan Aus$ 4 ribu untuk penahanan yang tak sah. (Baca: Kapal Ditenggelamkan, Jokowi: Kami Tak Main-main)
Hakim John Mansfield memutuskan Sharing tak melanggar Undang-Undang Manajemen Perikanan dan tak ada alasan untuk menghancurkan perahunya. Penasihat hukum Sharing, Greg Pheleps, mengatakan putusan ini bisa menjadi contoh. Menurut dia, tindakan Sharing yang berada di perairan Indonesia tak melanggar aturan Australia. (Baca: Pekan Ini, Tiga Kapal Ilegal Ditenggelamkan)
Pheleps mengatakan banyak nelayan yang harus berjuang karena kehilangan alat memancingnya. Kompensasi yang diberikan kepada Sharing bisa membuat anaknya kembali ke sekolah. "Saya tahu anaknya telah keluar dari sekolah empat tahun lalu," ujarnya. (Baca juga: Mata-matai Pencuri Ikan, Susi Diprotes Dirjennya)
KKP Tangkap Enam Kapal Illegal Fishing Berbendera Vietnam dan Filipina di Laut Natuna dan Sulawesi
8 April 2023
KKP Tangkap Enam Kapal Illegal Fishing Berbendera Vietnam dan Filipina di Laut Natuna dan Sulawesi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap enam kapal ikan asing yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
KKP Minta Dukungan Kabareskrim Tindak Penyelundupan Ikan
18 Maret 2021
KKP Minta Dukungan Kabareskrim Tindak Penyelundupan Ikan
KKP meminta dukungan Polri, khususnya di lapangan terkait pengamanan dan penegakan hukum termasuk menindak kasus penyelundupan ikan ilegal dari luar negeri.