Kerabat penumpang kapal feri Sewol dan pendukungnya meneriakkan slogan yang meminta hukuman seberat-beratnya bagi kru kapal tersebut di Pengadilan Gwangju, Korea Selatan, 27 Oktober 2014. AP/Ahn Young-joon
TEMPO.CO, Gwangju – Pengadilan Distrik Gwangju, Korea Selatan, menjatuhkan hukuman 36 tahun penjara terhadap kapten feri maut, Lee Joon-seok. Feri ini tenggelam di perairan di sebelah selatan Korea Selatan pada April 2014, sehingga menyebabkan lebih dari 300 orang tewas. Menurut majelis hakim, Lee dianggap lalai dalam tugas. Sementara itu, ahli mesin kapal diganjar vonis 30 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum dalam gugatannya menyebutkan awak kapal tak cakap bertugas dan meninggalkan penumpang, sehingga menimbulkan kematian. Hampir seluruh penumpang yang tewas adalah siswa remaja yang sedang piknik liburan sekolah ke kepulauan di sekitar perairan itu.
Vonis majelis hakim, menurut laporan koresponden Al Jazeera, Rob Mcbride, dari Gwangju, menimbulkan kemarahan di kalangan orang tua korban. Mereka menganggap vonis tersebut terlalu ringan. “Salah seorang keluarga korban berteriak di pengadilan, 'Mengapa mereka tidak dibebaskan saja?'” kata Mcbride. Dia menambahkan, para terdakwa lain dihukum antara 5-30 tahun penjara.
Semenara itu, pencarian korban kapal Sewol yang tenggelam pada April 2014 dihentikan oleh pemerintah. Berbicara dalam jumpa pers di televisi, Menteri Perikanan dan Kelautan Lee Ju-young mengatakan pencarian dihentikan pada Selasa, 11 November 2014, karena kesempatan menemukan korban yang hilang sangat kecil. "Pemerintah menyimpulkan bahwa pencarian korban oleh para penyelam sudah sampai pada batasnya.”
Lee menerangkan, badan feri sudah kolaps dan musim dingin mulai datang, “Terlalu bahaya menempatkan penyelam di dalam kapal.” Keluarga korban hilang, ucap Lee, meminta pemerintah menghentikan pencarian di bawah laut. Dua penyelam sipil meninggal selama pencarian korban akibat terjatuh hingga tak sadarkan diri. “Saya minta maaf karena gagal menemukan seluruh korban feri.”