Tren Pengaturan Internet di Asia Mengkhawatirkan  

Reporter

Editor

Abdul Manan

Rabu, 24 September 2014 16:52 WIB

TEMPO/Andry Praestyo

TEMPO.CO, Jakarta - Pertumbuhan pengguna Internet Asia tumbuh sangat pesat, dari 114,3 juta pada tahun 2000 menjadi 1,2 miliar tahun ini, atau sekitar 31,7 persen dari total pengguna dunia. Mereka yang menggunakan Internet di kawasan dengan populasi 3,9 miliar ini tumbuh sekitar 1.000 persen dalam 14 tahun. Hanya saja, pengaturan yang dilakukan sejumlah negara di kawasan ini dianggap kurang menggembirakan.

Direktur Eksekutif Southeast Asian Press Alliance (SEAPA) Ghayathri Venkiteswaran dalam acara konferensi 4M Jakarta: Informing the Web di kampus Universitas Atma Jaya, Jakarta, Rabu, 24 September 2014, menyebut soal sejumlah regulasi yang berdampak di dunia online di sejumlah negara yang dianggap mengkhawatirkan. "Tren pemerintah dan pembuat kebijakan kelihatan terobsesi dengan pengaturan kontennya, bukannya melindungi penggunanya," kata Gayatri.

Menurut Gayatri, dalam tiga atau lima tahun belakangan ini, ada sejumlah pemerintah yang membuat regulasi tentang konten Internet, termasuk di Filipina, Malaysia, dan Indonesia. "Itu agak mengkhawatirkan karena seperti memberi kuasa kepada pemerintah untuk mengambil tindakan terhadap mereka yang kritis," kata dia saat ditemui di sela acara konferensi. Ia memberi contoh Cybercrime Prevention Act 2012 di Filipina.

Undang-undang itu, kata Gayathri, muncul setelah ada kritik deras media terhadap politikus di negara itu. "Yang membuat undang-undang itu, anggota Kongres Filipina, memasukkan pencemaran nama baik secara online walaupun undang-undang itu sebenarnya untuk mengatur kejahatan di dunia cyber," kata dia. Masyarakat sipil menggugat undang-undang itu dan Mahkamah Agung menyatakan sebagian pasal dalam undang-undang itu tak sesuai Konstitusi. Hanya saja, pasal soal pencemaran nama baik itu tak berubah.

Situasi agak mirip juga bisa dilihat di Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik awalnya diniatkan untuk mengatur dan memberi perlindungan terhadap masyarakat saat bertransaksi secara online. Dalam pembahasannya, pasal pencemaran nama baik di Internet juga masuk di dalamnya. Pelaku pelanggaran terhadap pasal ini terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Maria Ressa, dari media asal Filipina, Rappler.com, menambahkan, soal pasal pencemaran nama baik yang berlaku di negaranya bisa dipakai untuk menghukum siapa pun. "Jadi, trennya di Filipina adalah, orang masuk penjara terutama kalau ada politisi lokal atau hakim yang tidak suka dengan apa yang dikatakan seseorang," kata dia Ressa di depan peserta konferensi.

Dalam konferensi, juga ada pandangan bahwa memang ada kebutuhan untuk mengatur Internet. Hanya saja, pengaturan seperti apa yang harus dilakukan? "Yang juga penting, siapa yang harus membuat pengaturannya," kata Margiyono, anggota Media Defence Southeast Asia, dalam konferensi itu. Karakter Internet yang lintas batas negara membuat pengaturannya tak mudah. Apalagi masing-masing negara memiliki standar nilai yang berbeda-beda. Ia memberi contoh materi pronografi yang legal di Amerika Serikat, tapi ilegal di negara seperti Indonesia, Pakistan, dan sebagainya.

Pengaturan Internet, bagi Gayathri, diperlukan untuk melindungi keamanan di Internet, mengatur pornografi, mencegah pencurian data, dan semacamnya. Hanya saja, regulasi yang dibuat sejumlah pemerintah lebih condong untuk mengatur soal konten dan cenderung tak melindungi penggunanya. "Seperti di Kamboja, (pengaturan dilakukan) karena melihat Internet itu sebagai ruang bagi masyarakat sipil, oposisi, sebagai wadah berekspresi," kata Gayathri.

Di Malaysia, tambah Gayathri, pemerintah menggunakan undang-undang ihwal keamanan negara untuk mengawasi Internet. Sejak dua tahun lalu, Malaysia memiliki Security Offences Act 2012, sebagai pengganti Internal Security Act 1960. "Undang-undang ini memang tak spesifik untuk dunia online, karena tujuannya untuk menjaga ketertiban umum. Tapi pengerahan massa atau menggunakan Internet untuk kepentingan itu bisa dijerat dengan aturan itu," katanya.

Security Offences Act melarang tak lagi mengenal penahanan sampai 60 hari seperti saat Malaysia memiliki Internal Security Act. Masalahnya, definisi dalam undang-undang ini berifat karet dan ini membuatnya bisa digunakan untuk apa saja. Selain itu, kata Gayathri, Malaysia juga memiliki Akta Hasutan tahun 1948. Undang-undang ini memuat pidana untuk pencemaran nama baik, yang biasanya digunakan untuk menjerat orang yang dianggap mengkritik pemerintah, pengadilan, dan lembaga negara lainnya.

Ada sejumlah alasan mengapa sejumlah negara membuat pengaturan yang bersifat represif terkait dengan dunia online. Kata Gayathri, ada pemerintah yang mungkin merasa kehilangan kontrol atas itu. "Sejumlah pemerintah ingin mengontrol lagi, untuk mempertahankan kekuasaan," kata dia. Namun ada juga pemerintah yang ingin berusaha menciptakan keseimbangan antara perkembangan teknologi dan isu-isu lainnya, termasuk keamanan, privasi, dan semacamnya.

Dalam acara konferensi ini, memang muncul perbincangan soal pengaturan seperti yang pas perihal soal Internet ini. Menurut Margiyono, salah satu yang bisa dikembangkan adalah pengaturan melalui multistakeholder, yang biasanya melibatkan wakil pemerintah, pengusaha, dan masyarakat sipil. Ini alternatif lain selain merintis regulasi yang bisa disepakati oleh lebih banyak negara di level internasional. Namun, model pengaturan semacam ini sering kali terbentur oleh dominannya otoritas pemerintah.

Gayathri setuju dengan pengaturan melalui multistakeholder. Tapi ini hanya bisa dilakukan di sejumlah negara seperti Indonesia, Filipina, Thailand, akan tetapi sulit diterapkan di negara seperti Vietnam yang tak pernah melakukan konsultasi langsung soal kebijakan publik. "Bagaimana mengenalkan model seperti itu di negara otoriter?" kata Gayathri. Ia juga menambahkan, hal lain yang juga perlu dilakukan adalah bagaimana menjadikan kebebasan berekspresi, kebebasan Internet, dan netralitas Internet ini menjadi masalah yang harus diperjuangkan bersama.

Konferensi 4M Jakarta: Informing the Web yang merupakan hasil kerja sama CFI (Prancis), Aliansi Jurnalis Independen, Universitas Atma Jaya, The Institut Français Indonesia, dan Regional cooperation delegation France-ASEAN ini, digelar Selasa-Rabu, 23-24 September 2014. Konferensi yang membahas sejumlah isu mutakhir ihwal perkembangan media online ini diikuti wakil dari sejumlah organisasi media dan masyarakat sipil di Asia dan Eropa.

ABDUL MANAN

Berita Lainnya
AS Beri Tahu Suriah Saat Menyerang ISIS
Serang ISIS di Suriah, Ini Senjata Andalan AS
Internet Mengubah Politik Kamboja dan Indonesia
Relawan Inggris Memohon Ampunan pada ISIS
Israel Tembak Jatuh Jet Suriah di Golan

Berita terkait

Soal Internet di Cina, Kampanye Larangan Tautan Ilegal hingga Mengenai Pendapatan Periklanan

13 jam lalu

Soal Internet di Cina, Kampanye Larangan Tautan Ilegal hingga Mengenai Pendapatan Periklanan

Komisi Urusan Intenet Pusat Cina telah memulai kampanye nasional selama dua bulan untuk melarang tautan ilegal dari sumber eksternal di berbagai media

Baca Selengkapnya

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

1 hari lalu

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

Kominfo akhirnya mengizinkan masuknya layanan Starlink ke Indonesia. Bukan untuk kota besar, Starlink didorong masuk ke wilayah terisolir.

Baca Selengkapnya

Luhut Sebut Starlink Milik Elon Musk Diluncurkan di RI Dua Pekan Lagi, Akan Diumumkan di Bali

1 hari lalu

Luhut Sebut Starlink Milik Elon Musk Diluncurkan di RI Dua Pekan Lagi, Akan Diumumkan di Bali

Menteri Luhut menyebutkan layanan internet berbasis satelit Starlink bakal diluncurkan dalam dua pekan ke depan atau pertengahan Mei 2024.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan Paket Internet Termurah, Indonesia Nomor Berapa?

2 hari lalu

10 Negara dengan Paket Internet Termurah, Indonesia Nomor Berapa?

Berikut ini deretan negara dengan tarif internet termurah per satu gigabyte, di antaranya Israel dan India yang unggul dengan teknologinya.

Baca Selengkapnya

Penyebab Aplikasi Soal Ujian Mati di Hari Pertama UTBK 2024, Begini Penjelasan Panitia Pusat

3 hari lalu

Penyebab Aplikasi Soal Ujian Mati di Hari Pertama UTBK 2024, Begini Penjelasan Panitia Pusat

Hari pertama pelaksanaan UTBK 2024 diwarnai kendala teknis pada akses soal ujian yang dialami para peserta. Ada empat dugaan penyebabnya.

Baca Selengkapnya

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

9 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

9 hari lalu

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.

Baca Selengkapnya

Ini Negara dengan Internet Tercepat di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa?

10 hari lalu

Ini Negara dengan Internet Tercepat di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa?

Speedtest Global Index Ookla membuat peringkat kecepatan Internet di 142 negara per Maret 2024. Indonesia kalah dari Kamboja.

Baca Selengkapnya

Tony Blair Bertemu Menkominfo, Starlink Bakal Fasilitasi Uji Coba Internet di IKN

14 hari lalu

Tony Blair Bertemu Menkominfo, Starlink Bakal Fasilitasi Uji Coba Internet di IKN

Tony Blair dan Budi Arie berdiskusi tentang intensifikasi kerja sama guna mendorong perkembangan teknologi dan memperluas konektivitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Teknologi Internet 5,5G, Unduh Film HD Hanya 30 Detik

18 hari lalu

Mengenal Teknologi Internet 5,5G, Unduh Film HD Hanya 30 Detik

Inovasi teknologi seluler terus bergerak cepat dan membawa pengguna ke ranah 5,5G yang kini sudah mulai dikembangkan dan hadir pertama kali di Cina.

Baca Selengkapnya