2 TKI Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia  

Reporter

Kamis, 11 September 2014 15:44 WIB

Ilustrasi pembunuhan. (tabloidjubi)

TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Dua tenaga kerja asal Kerinci, Jambi, yang bekerja sebagai petugas keamanan di sebuah masjid di Selangor, Malaysia, lolos dari jeratan hukuman mati. Dalam sidang di pengadilan di Mahkamah Sesyen 2, Ampang, Selangor, Kamis, 11 September 2014, Pondri Heriko, 21 tahun, dan Iweldo Putra, 22 tahun, divonis hukuman 18 bulan penjara.

Hakim Ayuni Izzaty Sulaiman menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara terhitung sejak awal penahanan dan dipotong sepertiga masa hukuman. Jadi, keduanya hanya tinggal melalui masa hukuman 2 bulan lagi. (Baca: Suami-Istri asal Aceh Lolos Hukuman Gantung)

Pengacara kedua terdakwa, Selvi Sandrasegaram, dari firma pengacara Gooi & Azura mengatakan menerima keputusan hakim tersebut. “Jika tidak ada masalah lagi, baik Pondri maupun Iweldo akan menghirup udara bebas pada 3 Desember 2014 yang akan datang,” tutur Selvi.

Pondi dan Iweldo dituduh melakukan pembunuhan terhadap Mohamed Shah Reza Fauzi, 20 tahun, pemuda pengangguran yang kedapatan mencuri kotak amal di Masjid Al Azim, Jalan Pandan Indah, Ampang, Selangor, pada 3 Desember 2013. Pondri dan Iweldo bekerja sebagai petugas keamanan di masjid tersebut.

Jaksa penuntut umum awalnya menuntut Pondri dan Iweldo bersama petugas keamanan lainnya, Mohd Aswenry Majon, 26 tahun, dengan Pasal 302 Kanun Keseksaan Malaysia. Jika dijerat pasal tersebut,Pondo dan Iweldo terancam hukuman gantung sampai mati.

Dalam persidangan, Pondri dan Iweldo bersikukuh tidak ikut memukul Mohamed Shah Reza Fauzi. Bahkan mereka mengaku membawa korban yang sudah sekarat ke rumah sakit. Atas argumentasi pengacara dan fakta-fakta persidangan, jaksa penuntut umum mengubah tuduhan terhadap Pondri dan Iweldo dengan Pasal 304 (b) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Ancaman maksimal hukuman pasal tersebut adalah 10 tahun penjara.

Setelah mendengarkan pembelaan dari pengacara yang mendampingi Pondri dan Iweldo serta argumentasi yang diajukan jaksa penuntut umum, hakim Ayuni Izzaty Sulaiman akhirnya menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara.

MASRUR

Berita lain:
SBY dan Boediono Ajukan Uang Pengganti Rumah Dinas
Survei: Pemilih Prabowo-Hatta Tolak RUU Pilkada
Bentoel Pangkas Hampir 1.000 Buruh







Berita terkait

Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

12 Juni 2023

Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

TKI ilegal itu tidak terima gaji selama 3 bulan dengan gaji per bulan 1.500RM.

Baca Selengkapnya

TKI Bermasalah Terbanyak Ada di Malaysia

8 Mei 2018

TKI Bermasalah Terbanyak Ada di Malaysia

Malaysia masih menjadi urutan pertama sebagai negara tempat TKI bermasalah terbanyak.

Baca Selengkapnya

TKI Makin Banyak yang Sadar Hukum

8 Mei 2018

TKI Makin Banyak yang Sadar Hukum

Jumlah pelaporan TKI bermasalah meningkat. Ini bisa mengindikasikan semakin banyak TKI yang sadar hukum.

Baca Selengkapnya

Soal Eksekusi Mati Zaini Misrin, RI Resmi Protes ke Arab Saudi

19 Maret 2018

Soal Eksekusi Mati Zaini Misrin, RI Resmi Protes ke Arab Saudi

Indonesia resmi menyampaikan protes ke Arab Saudi dan meminta penjelasan atas eksekusi mati terhadap pekerja migran Zaini Misrin.

Baca Selengkapnya

Kemenlu: Eksekusi Zaini Misrin Terjadi Saat Proses PK Berjalan

19 Maret 2018

Kemenlu: Eksekusi Zaini Misrin Terjadi Saat Proses PK Berjalan

Kementerian Luar Negeri menyayangkan eksekusi mati terhadap pekerja migran, Zaini Misrin, yang dilakukan saat proses PK kedua baru dimulai.

Baca Selengkapnya

Nusron Wahid: Pemerintah All Out Bela TKI Zaini Misrin

19 Maret 2018

Nusron Wahid: Pemerintah All Out Bela TKI Zaini Misrin

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengungkapkan pemerintah sudah habis-habisan atau "all out" dalam menangani kasus TKI Zaini Misrin.

Baca Selengkapnya

Merokok Sembarangan, TKI Terbakar Parah di Malaysia

5 September 2017

Merokok Sembarangan, TKI Terbakar Parah di Malaysia

Seorang TKI terbakar parah setelah melemparkan puntung rokok ke lantai gudang berisi cairan yang mudah terbakar di Malaysia.

Baca Selengkapnya

WNI Asal NTT Dikabarkan Ditangkap Agen Intelijen Nigeria

22 Agustus 2017

WNI Asal NTT Dikabarkan Ditangkap Agen Intelijen Nigeria

Frederik Fatin Oemenu, diduga ditahan agen intelegen Nigeria dengan tuduhan melakukan pembajakan minyak

Baca Selengkapnya

Akui Curi Barang Majikan, TKI Siti Nur Sopiyati Dibui 12 Bulan  

8 Agustus 2017

Akui Curi Barang Majikan, TKI Siti Nur Sopiyati Dibui 12 Bulan  

Siti Nur Sopiyati, TKI, unggah foto-foto barang majikan yang dicurinya di akun Instgram, mengaku bersalah, dan dijatuhi hukuman 12 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Polri Memproses Hukum Kasus Pembunuhan oleh TKW di Singapura

3 Juli 2017

Polri Memproses Hukum Kasus Pembunuhan oleh TKW di Singapura

Kapolri memastikan proses hukum terhadap seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia yang terlibat pembunuhan di Singapura dilakukan di Indonesia

Baca Selengkapnya