UU Kabut Asap Singapura Tak Langgar Kedaulatan RI  

Reporter

Editor

Natalia Santi

Selasa, 12 Agustus 2014 21:23 WIB

Menteri Luar Negeri Singapura K. Shanmugam (kiri) dan Meteri Luar Negeri Marty Natalegawa. AP/Tatan Syuflana

TEMPO.CO, Jakarta – Indonesia memandang Undang-Undang Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Bill) Singapura tidak mengancam kedaulatan RI. Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa menyatakan maklum terhadap keputusan parlemen Singapura meloloskan UU tersebut pekan lalu. “UU ini bisa kami pahami, karena ini (asap) sesuatu yang membawa dampak langsung terhadap perekonomian Singapura,” kata Marty setelah bertemu dengan Menteri Luar Negeri Jepang Fumio Kishida di kantor Kementerian Luar Negeri, Selasa, 12 Agustus 2014.

Undang-undang tersebut merupakan landasan hukum untuk mengatasi masalah kabut asap yang masuk ke Singapura. Dengan UU itu, Singapura bisa menjatuhan sanksi kepada orang, badan lokal, ataupun lembaga asing yang jadi biang keladi kabut asap. Indonesia sebagai negara tetangga adalah salah satu pihak yang pernah menjadi penyebab kabut asap.

UU tersebut membuka kemungkinan pihak Singapura menginvestigasi warga negara Indonesia yang memicu polusi asap. Marty menilai undang-undang itu sebagai upaya mengedepankan proses hukum. “Ini bukan soal pelanggaran kedaulatan, bambu runcing, bukan. Bukan masalah mengizinkan (investigasi). Ini masalah kepentingan bersama. Kita semua ingin mengedepankan proses hukum,” kata Marty.

Dia membandingkan UU kabut asap dengan UU antikorupsi di Indonesia. Untuk menjangkau koruptor Indonesia di Singapura, perlu kerja sama antarpemerintah. “Bukan terobos langsung Singapura. Demikian juga saya yakin penerapan UU Singapura ini pada waktunya nanti tentu memerlukan kerja sama,” kata Marty.

Sampai saat ini, dia mengatakan, tidak ada koordinasi resmi antara Indonesia dan Singapura ihwal lahirnya UU kabut asap. “Ada informasi (tentang UU). Tapi bekerja di wilayah masing-masing. Kita mengawasi kawasan kita. Singapura menangani kawasan Singapura. Pada waktunya harus disinergikan.”

Menurut Marty, fokus Indonesia saat ini adalah situasi di lapangan. “Sepanjang situasi di lapangan terus kita kendalikan, tidak ada pelanggaran, sehingga semuanya baik, tidak akan ada masalah,” katanya.

Marty yakin dengan komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengatasi masalah asap di Tanah Air. Dia mencontohkan langkah Presiden yang proaktif memimpin komando ketika terjadi bencana kabut asap.

“Dengan atau tanpa UU di Singapura pun kami akan bergerak,” kata Marty. Dia juga mengingatkan, masalah asap kadang terjadi secara alami. Masalah ini, dia melanjutkan, juga terjadi di negara maju, seperti Amerika Serikat dan Australia.

Marty mengatakan, di Indonesia, kebakaran menimpa lahan gambut di bawah permukaan tanah, bukan pohon. Adapun Indonesia masih berupaya meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution.



ATMI PERTIWI




Berita terkait

Jokowi dan Lee Hsien Loong Gaungkan Keberlanjutan Kerja Sama Indonesia-Singapura

7 jam lalu

Jokowi dan Lee Hsien Loong Gaungkan Keberlanjutan Kerja Sama Indonesia-Singapura

Sama-sama lengser tahun ini, Presiden Jokowi dan PM Singapura Lee Hsien Loong menyoroti pentingnya keberlanjutan kerjasama di antara kedua negara.

Baca Selengkapnya

Pertemuan Indonesia-Singapura, Menko Airlangga Bahas Progres Kerja Sama

18 Agustus 2023

Pertemuan Indonesia-Singapura, Menko Airlangga Bahas Progres Kerja Sama

Menko Airlangga menyambut baik implementasi Program Tech:X, yang dilakukan secara bertahap

Baca Selengkapnya

Sandiaga Tanggapi Masalah UAS: Dia Sering Bantu Promosi Wisata Religi

18 Mei 2022

Sandiaga Tanggapi Masalah UAS: Dia Sering Bantu Promosi Wisata Religi

Sandiaga mengaku ikut mengumpulkan beberapa informasi setelah muncul kabar bahwa UAS ditolak masuk ke Singapura melalui Batam.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Diingatkan agar Perjanjian Ekstradisi Tak Hanya Untungkan Singapura

26 Januari 2022

Pemerintah Diingatkan agar Perjanjian Ekstradisi Tak Hanya Untungkan Singapura

Pada perjanjian yang lama, Arsul mengatakan perjanjian ekstradisi juga terkait dengan perjanjian pertahanan.

Baca Selengkapnya

Perjanjian FIR Indonesia dengan Singapura Dianggap Punya 3 Substansi Penting

26 Januari 2022

Perjanjian FIR Indonesia dengan Singapura Dianggap Punya 3 Substansi Penting

Kesepakatan FIR dengan Singapura ini juga menunjukkan komitmen Presiden Joko Widodo dalam memperkuat kehadiran negara.

Baca Selengkapnya

KPK Siap Manfaatkan Perjanjian Ekstradisi Indonesia - Singapura

26 Januari 2022

KPK Siap Manfaatkan Perjanjian Ekstradisi Indonesia - Singapura

Perjanjian ekstradisi disebut-sebut bisa mempermudah upaya pemulangan buronan yang berada di Singapura, termasuk koruptor.

Baca Selengkapnya

Singapura dan Indonesia Perbarui Perjanjian Investasi Bilateral

9 Maret 2021

Singapura dan Indonesia Perbarui Perjanjian Investasi Bilateral

Singapura merupakan negara yang paling banyak berinvestasi di Indonesia dengan nilai US$ 43,2 miliar (Rp 621,9 triliun) dari 2016 sampai 2020.

Baca Selengkapnya

Gempa Palu Donggala, Ini Rincian Bantuan Kemanusiaan Singapura

3 Oktober 2018

Gempa Palu Donggala, Ini Rincian Bantuan Kemanusiaan Singapura

Singapura dikonfirmasi negara yang akan mengirimkan bantuan untuk membantu korban bencana gempa Donggala dan tsunami di Palu atau gempa Palu Donggala.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bertemu Deputi, Bahas Pertemuan dengan PM Singapura

19 Juli 2018

Jokowi Bertemu Deputi, Bahas Pertemuan dengan PM Singapura

Perdana Menteri Singapura akan bertemu Jokowi.

Baca Selengkapnya

JK dan Deputi PM Singapura Bahas Peningkatan Kerja Sama Keamanan

18 Juli 2018

JK dan Deputi PM Singapura Bahas Peningkatan Kerja Sama Keamanan

Selama ini, Wapres JK menyebut kerja sama Indonesia dan Singapura telah berjalan baik.

Baca Selengkapnya