Sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang melebihi ijin tinggal (overstayed) dari Arab Saudi saat proses pemulangan menuju daerah asal masing-masing di Balai Pelayanan Kepulangan TKI Selapajang, Tangerang, Banten, Selasa (1/11). Sebanyak 1.277 TKI overstayed yang terdiri dari dari 1.211 orang dewasa, 39 anak-anak, dan 27 bayi, dipulangkan dari Arab Saudi dengan menggunakan 4 kloter penerbangan. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan menurut hukum internasional, biaya deportasi Tenaga Kerja Indonesia dibebankan pada Arab Saudi.
"Asumsinya pemerintah Arab Saudi yang akan bayar. Namun, tidak menutup kemungkinan mereka akan ajak pemerintah Indonesia bekerja sama," ujar Marty dalam jumpa pers usai pertemuan bilateral dengan Perwakilan Tinggi Uni Eropa Catherine Ashton di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin, 4 November 2013.
Mengenai besarnya jumlah biaya, Marty mengatakan pihaknya belum tahu karena belum ada TKI yang dideportasi.
Dalam kesempatan ini, Marty juga mengimbau para TKI untuk tetap tertib dan dispilin. "Kita tunggu prosesnya dengan sabar, jadi keluar dari sana dengan bermartabat," ujar ia menambahkan.
Ia juga mengatakan bahwa apabila ada masalah, para TKI bisa langsung menghubungi pihak KBRI atau KJRI. "Kami melindungi para TKI selama masa proses deportasi," ujar ia lagi.
Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi telah memberlakukan kebijakan amnesti/pemutihan bagi seluruh warga negara asing di Arab Saudi yang tidak memiliki izin tinggal. Kebijakan itu berlaku mulai pekan kedua Mei 2013 hingga 3 Juli 2013. Namun kebijakan diperpanjang hingga 3 November 2013. Pemberlakuan kebijakan ini didasari oleh banyaknya TKI yang melebihi batas waktu izin tinggal.
Hingga saat ini, sebanyak 101.067 TKI sudah mendapatkan dokumen dari KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah. Sebanyak 17.306 orang, menurut data Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah, telah mengurus perbaikan status untuk tetap bekerja di Arab Saudi. Sedangkan 6.257 WNI telah mendapatkan exit permit untuk kembali ke Indonesia, 6.057 di antaranya telah kembali ke Tanah Air.