Nama Kepanjangan, Wanita Ini Susah Urus SIM  

Reporter

Senin, 16 September 2013 10:09 WIB

SIM milik Janice "Lokelani" Keihanaikukauakahihuliheekahaunaele. Huffingtonpost.com

TEMPO.CO, Honolulu – Apalah arti sebuah nama. Meski terbilang sepele, tapi nama bisa memberikan sejuta makna. Ada makna di dalam sebuah nama. Nama bisa menjelaskan harapan yang diberikan kepada si empunya nama atau juga sebagai ciri keluarga.

Namun, apa jadinya bila nama yang merupakan jati diri keluarga itu terlalu panjang, hingga mencapai 49 karakter (tanpa spasi tentunya). Tentu hal ini membuat si empunya nama kesulitan dalam mengurus berbagai dokumen negara yang mempunyai limit huruf untuk menuliskan nama.

Dilansir laman Huffington Post, Rabu, 11 September 2013, Janice Lokelani Keihanaikukauakahihuliheekahaunaele menjadi kesal dan mengklaim bahwa negara telah berlaku tidak sopan dengan mengurangi satu huruf dari nama belakangnya.

Ini terjadi karena nama belakang Keihanaikukauakahihuliheekahaunaele berjumlah 36, sedangkan kapasitas penulisan nama dalam SIM hanyalah 35 huruf. Oleh sebab itu, di dalam SIM, namanya tertulis menjadi Keihanaikukauakahihuliheekahaunael, dengan pengurangan satu huruf ‘e’ di belakangnya.

Nama unik dan panjangnya ini ia dapatkan setelah ia menikahi seorang pria asli Hawaii, yang sekarang sudah meninggal. Meski itu nama suaminya, tapi ia sangat menghargai dan akan terus memakai nama itu (mungkin sampai ia kelak menikah lagi). Ia juga menolak saat pemerintah mengusulkan untuk memperpendek namanya.

Sementara nama di SIM tidak tertulis lengkap (bahkan tidak ada nama depan), nama di KTP justru tertulis dengan lengkap. Pasalnya, pada saat ia membuat KTP, pemerintah membuatkan pengecualian limit untuk menulis namanya.

Hal ini menjadi masalah tersendiri bagi Janice. Saat ada razia dan ia diminta mengeluarkan KTP dan SIM-nya, polisi lalu lintas mempertanyakan, kenapa kedua nama dalam identitasnya berbeda. Janice yang merasa dipojokkan menjadi marah dan menyalahkan lembaga pembuat SIM yang telah dengan seenaknya memangkas namanya.

Akhirnya, atas kejadian ini, pemerintah Hawaii pun akan memperpanjang limit karakter untuk penulisan nama di dalam kartu identitas agar kejadian yang dialami Janice Lokelani Keihanaikukauakahihuliheekahaunaele tidak terulang kembali. Dan, ini juga merupakan upaya untuk menghargai pemberian nama yang memang unik dan panjang khas warga Hawaii.

HUFFINGTON POST | ANINGTIAS JATMIKA

Baca juga:


Pamer Payudara Berhadiah Pizza
Lady, CIA, dan Penculikan Abu Omar di Milan
Kakek Diadili karena Masturbasi
Penerbangan 666 ke Neraka

Berita terkait

Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi

23 Desember 2023

Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.

Baca Selengkapnya

Ujian SIM Tak Lagi Seperti Main Sirkus

5 November 2023

Ujian SIM Tak Lagi Seperti Main Sirkus

Kepolisian mengubah medan ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudimenjadi lintasan huruf S. Bakal ada ATM SIM di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Aplikasi Super Pelayan Masyarakat

5 November 2023

Aplikasi Super Pelayan Masyarakat

Layanan digital aplikasi super atau Super App Presisi Polri mengintegrasikansemua layanan kepolisian. Peta kejahatan sampai pengaduan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Bikin SIM di Jepang Tidak Gampang, Harus Sekolah Dulu

12 Oktober 2023

Bikin SIM di Jepang Tidak Gampang, Harus Sekolah Dulu

Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jepang dinilai tidak mudah. Bagaimana proses mendapatkan SIM mobil di Negeri Sakura?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK

16 September 2023

Perjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas menolak gugatan masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM seumur hidup seperti KTP elektronik.

Baca Selengkapnya

Dispensasi SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023

13 Agustus 2023

Dispensasi SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023

Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada awal bulan ini, masih bisa melakukan perpanjangan hingga akhir bulan.

Baca Selengkapnya

Materi Ujian Praktik SIM Baru Mulai Diterapkan, Zig-zag Ditiadakan

4 Agustus 2023

Materi Ujian Praktik SIM Baru Mulai Diterapkan, Zig-zag Ditiadakan

Polda Metro Jaya mulai memberlakukan rancangan perubahan materi ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Apa saja yang diubah?

Baca Selengkapnya

Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai Hari Ini, Simak Biayanya

5 Juli 2023

Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai Hari Ini, Simak Biayanya

Dispensasi perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis pada periode libur Idul Adha 2023 berlaku sampai hari ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok

18 Mei 2023

Polisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang mati hari ini, Kamis, 18 Mei 2023, boleh diurus pada keesokan harinya.

Baca Selengkapnya

Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun

13 Mei 2023

Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun

Advokat Arifin menyebut SIM yang wajib diperpanjang lima tahun sekali tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Simak selengkapnya di sini!

Baca Selengkapnya