TEMPO.CO, Beijing - Pengadilan Cina memvonis Wang Lijun, mantan Kepala Kepolisian Negeri Gingseng, selama 15 tahun. Hukuman itu bukan untuk satu kesalahan Lijun. Ia diganjar sembilan tahun untuk dugaan suap, tujuh tahun karena membengkokkan hukum, dua tahun untuk pembelotan, serta dua tahun karena menyalahgunakan kekuasaannya.
"Semua itu Lijun lakukan dalam kasus pembunuhan warga negara Inggris, Neil Heywood, oleh Gu Kailai, istri politikus Cina, Bo Xilai," tulis situs berita BBC, Senin, 24 September 2012. (Baca juga: Polisi yang Laporkan Kasus Bo Xilai Dipenjara)
Bukan cuma hukuman badan saja yang diterima Lijun. Menurut juru bicara pengadilan, Yang Yuquan, hakim juga mencabut hak politik Lijun selama satu tahun. Saat mendapatkan semua hukuman itu, Lijun tak memberikan komentar. Ia bahkan tidak mengajukan banding ke pemberi keadilan.
Sebelum hakim menjatuhkan vonis, jaksa menemukan bukti bila Lijun terbukti membengkokkan hukum dengan menunjuk Guo Weiguo sebagai pengawas perkara pembunuhan itu. Weiguo adalah Wakil Kepala Biro Keamanan Umum Chongqing yang juga teman dekat Lijun dan Gu Kailai. Tak hanya itu, Lijun juga menyembunyikan rekaman rekening Gu Kailai yang berhubungan dengan pembunuhan Heywood.
Semua tuduhan itu terkuak ketika pengadilan menggelar sidang terhadap empat polisi senior Chongqing. Kepada hakim, mereka mengaku menutupi bukti pembunuhan. Atas pernyataan itu, hakim memvonis mereka antara lima sampai 11 tahun pada 11 Agustus 2012.
Sebagai pelaku utama perkara pembunuhan Heywood, Gu Kailai diputuskan bakal menghadapi hukuman mati. Namun vonis itu ditangguhkan. "Hasilnya, Gu Kailai hidup di penjara sampai mati," tulis situs CNN.