Pembakar Al-Quran di Pakistan Ternyata Ulama
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Senin, 3 September 2012 12:08 WIB
TEMPO.CO, Islamabad - Seorang ulama Muslim ditangkap dengan tuduhan secara sengaja menyembunyikan halaman Al-Quran ke dalam tas seorang gadis Kristen, supaya orang mengira gadis Kristen inilah yang membakar kitab suci Islam tersebut. Ini adalah temuan mengejutkan.
Nama ulama itu Khalid Chishti. Polisi Pakistan menangkapnya pada Sabtu malam, 1 September 2012. Penangkapan itu dilakukan setelah anggota masjid melaporkan sang ulama merencanakan insiden pembakaran Al-Quran sebagai cara untuk mengusir penganut Kristen dari lingkungan mereka.
Chishti membantah tuduhan itu saat digiring menuju pengadilan dengan mata yang ditutupi kain putih. "Saya tidak melakukan kesalahan. Tuduhan ini dibuat-buat," kata Chishti kepada wartawan.
Dengan penangkapan ulama ini seharusnya polisi melepaskan gadis Kristen yang semula dituduh membakar Al-Quran. Gadis yang menderita cacat mental ini bisa keluar penjara dan bebas dari dakwaan penjara seumur hidup. Sidang akan dijadwalkan pada Senin, 3 September 2012.
Namun, penganut Kristen yang terlanjur meninggalkan lingkungan itu, ketika si gadis Kristen ditangkap, masih mengkhawatirkan penerapan undang-undang yang sering dipakai untuk menyelesaikan masalah karena sering memojokkan kaum minoritas.
"Kami semua menderita," kata Somera Ashraf, perempuan Kristen yang tinggal di lingkungan yang sama dengan si gadis Kristen yang kena fitnah.
Ashraf dan keluarga melarikan diri dari lingkungan itu karena tuduhan menghujat Al-Quran terhadap penganut Kristen di sana. Mereka mengkhawatirkan adanya serangan balasan. Meski ingin kembali, ia tak yakin akan aman. Dia khawatir keselamatan anak-anaknya, sehingga ia tidak mengizinkan mereka pergi ke sekolah atau bahkan pasar terdekat.
"Orang-orang selalu berkata kepada kami, 'Tidak ada orang Kristen bisa hidup di sini'," ujarnya.
Menurut polisi, Chishti menaruh lembaran-lembaran Al-Quran di dalam tas belanja si gadis Kristen, bersama dengan abu dan kertas-kertas yang telah terbakar. Tas itu telah diserahkan sebagai barang bukti.
Menurut penyidik, Munir Jaffery, dua minggu setelah penangkapan gadis Kristen itu, salah satu anggota masjid menemukan lembaran-lembaran Al-Quran yang terbakar dan melaporkan sang ulama.
Kasus pembakaran ini menjadi sorotan dunia dan menuai banyak kecaman. Negara itu juga gempar lantaran insiden tersebut. Terutama karena gadis Kristen yang semula dituduh sebagai pelaku, usianya masih sangat muda dan dipertanyakan kesehatan mentalnya.
Kebanyakan orang menyebut usianya masih 11, namun pemeriksaan medis menyatakan dia berusia 14. Gadis ini menderita down syndrome dan itu menyebabkan kelakukannya tidak ekuivalen dengan usia yang sebenarnya. Lantaran usia yang masih di bawah 18 tahun ini pula, pers tidak menyebutkan nama gadis yang dituduh melakukan kejahatan ini.
Tahir Naveed Chaudhry, pengacara gadis itu, mengatakan penangkapan sang ulama telah membuktikan bahwa kliennya tak bersalah. Ia akan memperjuangkan pembebasan si gadis.
Ali Dayan Hasan, Ketua Pengawas HAM di Pakistan, mengatakan keputusan untuk bertindak melawan ulama seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya.
"Apa yang terjadi sekarang merupakan perkembangan positif," katanya. Karena, polisi melakukan penyidikan terlebih dulu atas tuduhan kasus penistaan agama ini. Sebelumnya, tak pernah terjadi langkah seperti ini.
AP | NIEKE INDRIETTA
Berita Lainnya:
Megawati: Jadi Manusia Mbok Punya Moral dan Etika
Kang Jalal pun Diancam Mati
Bagaimana Kronologi Syiah Masuk Sampang?
Wifi Gratis Sudah Aktif di Jakarta
Rusuh Sampang, Siapa Roisul Hukama?
Indonesia Pemilik Pertama Super Tucano di ASEAN