TEMPO Interaktif, New York - Pandangan seorang ulama muslim di Eropa yang melarang wanita memegang mentimun dan pisang menuai kontroversi. Sebagian besar masyarakat meragukan keberadaan ulama tersebut. Ini bukan pertama kali sebuah pendapat ulama ataupun fatwa ulama menuai kontroversi
Seperti dikutip el-Sawsana, seorang ulama di Eropa yang tidak disebutkan namanya mengatakan wanita seharusnya tidak mendekati ataupun memegang mentimun dan pisang. Menurut ulama tersebut buah-buahan dan sayuran itu menyerupai penis pria dan bisa merangsang wanita memikirkan soal seks.
Kepala Kementerian Urusan Keagamaan Mesir Sheikh Gaber Taye Youssef menilai pandangan ulama tersebut tidak benar. “Itu omong kosong. Pembicaraan itu tidak masuk akal dan tidak punya dasar atau hubungan dengan Islam maupun sistem kepercayaan di Islam,” kata Youssef seperti dikutip situs Bikyamasr, Ahad, 11 Desember 2011.
Sementara, pemimpin muslim Kanada Farzana Hassan mengatakan, “(Jika fatwa itu berlaku), apa yang akan saya lakukan sekarang? Saya kan banyak makan pisang karena saya seorang vegetarian.”
Dalam masyarakat muslim, ada banyak fatwa yang menuai kontroversi. Penulis buku Standing Alone: An American Woman’s Struggle for the Soul of Islam, Asra Q. Nomani, mendokumentasikan beberapa fatwa yang melecut pro dan kontra.
1. Seorang pria yang bukan saudara sekandung, ayah, paman, atau anak dari seorang wanita, baru bisa bekerja dengan wanita itu jika si pria minum air susu wanita tersebut. Ini linknya.
2. Suami bisa menceraikan istrinya hanya lewat pesan pendek yang isinya: “Saya menceraikan kamu. Saya menceraikan kamu. Saya menceraikan kamu.” Ini linknya.
3. Gadis muslim ternyata tidak diperbolehkan tomboi. Ini linknya.
4. Mickey Mouse merupakan pengaruh buruk dan harus mati. Ini linknya.
5. Memakai emoticon (ikon ekspresi) haram hukumnya.
6. Memakai kostum Manchester United dilarang.
7. Suami-istri tidak boleh berhubungan intim dalam keadaan telanjang. Ini linknya.
8. Pokemon punya pengaruh buruk seperti Mickey Mouse, cek linknya.
9. Yoga ternyata juga dilarang. Cek linknya.
10. Gadis di bawah usia 13 tahun dilarang mengendarai motor. Ini linknya.
THEDAILYBEAST| KODRAT
Berita terkait
Ulama di Pakistan Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan TikTok
24 Desember 2023
Para ulama dari Jamia Uloom-ul-Islamia di Kota Banuri, Pakistan dilaporkan mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan aplikasi TikTok pada Selasa, 19 Desember 2023
Baca SelengkapnyaUlama di Negara-negara Ini Nyatakan Vaksin Covid-19 tidak Batalkan Puasa
19 Maret 2021
Ulama Indonesia, Arab Saudi, Mesir, Dubai, dan Inggris menyatakan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa
Baca SelengkapnyaMUI Masih Perlu Kaji Usulan Fatwa Larangan Pergi ke Israel
16 Juni 2018
MUI menyatakan masih perlu mengkaji usulan fatwa untuk larangan pergi ke Israel.
Baca SelengkapnyaNgeri, Ini Fatwa Ulama-Ulama Taliban
6 Maret 2018
MUI Bongkar fatwa ulama-ulama Taliban yang bikin melongo.
Baca Selengkapnya1.800 Ulama Pakistan Keluarkan Fatwa Haram Bom Bunuh Diri
17 Januari 2018
Lebih dari 1.800 ulama Muslim Pakistan mengeluarkan fatwa yang melarang aksi bom bunuh diri.
Baca SelengkapnyaMUI Menerbitkan Fatwa Aktivitas di Medsos, Ini Kata Wiranto
6 Juni 2017
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyambut baik fatwa Majelis Ulama Indonesia soal pedoman beraktivitas di media sosial.
Baca SelengkapnyaAlasan 780 Ulama Perempuan Berkongres di Cirebon
25 April 2017
Sebanyak 780 ulama perempuan dari berbagai daerah di Indonesia dan luar negeri menghadiri Kongres Ulama Perempuan Indonesia di Cirebon. Apa alasannya?
Baca SelengkapnyaIni Kata Kapolda Jatim Soal Edaran Pendataan Kiai
4 Februari 2017
Hal itu dilakukan karena ingin mendapatkan referensi langsung
kiai yang hendak dikunjungi.
Soal Standarisasi Pendakwah, Ini Sejumlah Kritik Anggota DPR
4 Februari 2017
Selain harus berlaku untuk semua agama, pemerintah sama sekali
tidak berhak untuk membatasi apalagi mengurangi materi dan misi
dakwah.
Wiranto Anggap MUI Mitra Strategis Pemerintah
18 Januari 2017
MUI dianggap mampu memberikan himbauan yang bisa mengatasi efek negatif dari lalu lintas informasi di internet.
Baca Selengkapnya