Konjen Indonesia di Kinabalu Selamatkan 13 Warga Indonesia dari Prostitusi
Reporter
Editor
Senin, 21 Juli 2003 14:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Staf konsulat jenderal Indonesia di Kinabalu, Malaysia, berhasil menyelamatkan 13 wanita asal Indonesia yang diduga dijebak dalam jaringan prostitusi. Sebelumnya, para wanita itu disekap dalam sebuah hotel yang terletak di distrik Keningau, Kinabalu. Menurut seorang staf konsulat jenderal Indonesia di Tawau, Makdun Tahir, kejahatan ini terbongkar setelah minggu lalu dua orang dari mereka kabur dari tempat penyekapan dan kemudian mengadu ke konsulat jenderal Indonesia di Kinabalu. Mereka meminta perlindungan dan menginformasikan bahwa masih ada perempuan lain asal Indonesia yang disekap di hotel tersebut, kata Makdun seperti dikutip harian The Star, Malaysia, Sabtu (1/2). Pada tanggal 25 Januari lalu, sekitar pukul 10.00 waktu setempat, kata Makdun, polisi telah mendatangi hotel itu. Namun, hotel tersebut dalam keadaan kosong. Saat dihubungi melalui telepon genggam, salah seorang perempuan yang disekap mengaku berada di sebuah hutan. Namun, pada tanggal 26 Januari, salah seorang perempuan yang disekap di hotel kembali menghubungi konsulat. Telepon itu kemudian diputus oleh pelaku penyekapan. Perempuan itu lantas dikunci dalam kamar, tapi dia berhasil kabur dan melompat dari lantai dua hotel. Kakinya terkilir, kata Makdun. Melalui bantuan seorang petugas di hotel itu, kemudian wanita itu melaporkan kejadian tersebut ke konsulat jenderal Indonesia di Kinabalu. Pada tanggal 29 Januari, polisi menggerebek tempat tersebut dan menyelamatkan delapan wanita yang disekap. Pihak konsulat kemudian meminta polisi membawa para wanita itu ke kantor konsulat untuk dipulangkan ke Indonesia. Jika mereka dipulangkan lewat jalur deportasi, kami takut para pelaku kejahatan ini dapat mengintervensi dan dapat membawa mereka kembali, kata Makdun. Para wanita yang berusia antara 17 hingga 24 tahun itu, hari Jumat (31/1) telah dipulangkan ke Indonesia melalui Tawau. Kepolisian Malaysia saat ini tengah memeriksa seorang pria berumur 36 tahun, yang diduga pemimpin komplotan itu, beserta tiga orang asistennya.(The Star/Sapto Pradityo-Tempo News Roon)
Berita terkait
Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran
1 menit lalu
Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran
Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.