Netanyahu dan Gallant
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengatakan pada Jumat, 6 September 2024, bahwa pihaknya telah menghentikan proses hukum terhadap mendiang pemimpin Hamas, Ismail Haniyeh, menyusul kematiannya pada bulan Juli.
Putusan ini menyusul surat yang diajukan jaksa ICC, Karim Khan, yang membatalkan permohonan surat penangkapan untuk Haniyeh pada 2 Agustus, “karena situasi berubah akibat kematian Mr. Haniyeh,” kata ICC dalam pernyataan.
"Sebagai hasilnya, (pengadilan) menghentikan proses hukum terhadap Mr. Ismail Haniyeh," tambah pernyataan tersebut.
Pengadilan masih mempertimbangkan permohonan Khan untuk mendapatkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel dan Hamas yang diajukan pada awal tahun ini.
Pada Mei, kepala jaksa penuntut ICC, Karim Khan, meminta surat perintah penangkapan untuk para pemimpin Hamas, dengan mengatakan bahwa ada alasan yang masuk akal untuk mencurigai bahwa Yahya Sinwar, kepala militer Mohammed Al-Masri dan Haniyeh, memikul tanggung jawab kriminal atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dalam pernyataan yang sama, jaksa penuntut mengumumkan bahwa ia juga mencari surat perintah untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan menteri pertahanannya, Yoav Gallant. Belum ada kabar perkembangan lebih lanjut mengenai permintaan tersebut.
Haniyeh dibunuh di Iran pada 31 Juli. Israel juga mengatakan bahwa mereka membunuh Al-Masri, yang juga dikenal sebagai Mohammed Deif, dalam serangan udara lainnya, meskipun Hamas tidak akan mengkonfirmasi atau menyangkalnya.
Para hakim mengatakan bahwa keputusan mereka untuk menghentikan proses pengadilan menyusul penarikan permintaan jaksa penuntut untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Haniyeh pada awal bulan ini.
Yahya Sinwar juga telah dinyatakan tewas pada 16 Oktober 2024. Ini berarti nama yang ada dalam surat penangkapan terkait kejahatan perang yang diajukan jaksa ICC tinggal Netanyahu dan Gallant.
MIDDLE EAST MONITOR
Pilihan Editor: Survei: Mayoritas Warga Yakin Militer Polandia Tidak Mampu Lindungi Negara