Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

Reporter

image-gnews
PM Malaysia, Mahathir Mohamad (kiri), Altantuya Shaariibuu (tengah), dan bekas PM Najib Razak (kanan). Bulletinmedia.blogspot
PM Malaysia, Mahathir Mohamad (kiri), Altantuya Shaariibuu (tengah), dan bekas PM Najib Razak (kanan). Bulletinmedia.blogspot
Iklan

TEMPO.CO, JAKARTA--Azilah Hadri, salah satu dari dua mantan polisi Unit Aksi Khusus Malaysia yang dihukum karena kasus pembunuhan terkenal model Mongolia Altantuya Shaariibuu pada 2006, hukuman matinya dikurangi menjadi hukuman penjara 40 tahun dan hukuman cambuk pada Kamis 10 Oktober 2024.

Dalam perkembangan yang signifikan, ayah almarhumah, Setev Shaariibuu, menulis surat yang mendukung permohonan Azilah. Surat ini dibacakan oleh pengacara Azilah, J Kuldeep Kumar kepada Pengadilan Federal di Putrajaya.

“Sangat penting untuk menyadari bahwa PBB mendeklarasikan kesucian hidup, menekankan bahwa semua makhluk di planet ini memiliki hak untuk hidup,” Kuldeep membacakan terjemahan surat dalam bahasa Inggris oleh Shaariibuu, seperti dikutip oleh The New Straits.

“Permintaan saya berasal dari rasa hormat yang mendalam terhadap kemanusiaan rakyat Mongolia dan sebagai tambahan, saya meminta Anda menyampaikan relevansi permintaan ini kepada Sirul Umar, yang ikut melakukan kasus tragis ini serta kepada pengacaranya, pengadilan, dan kantor kejaksaan dan pemerintah,” tambahnya.

Mantan polisi Malaysia Sirul Azhar Umar kini berada di Australia, setelah melarikan diri saat dibebaskan dengan jaminan pada tahun 2014. (Foto: PDRM)

Panel peninjau Pengadilan Federal Malaysia beranggotakan tiga orang yang diketuai oleh Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat mengatakan bahwa permohonan Azilah untuk pengurangan hukuman penjara telah diterima, seperti dilansir media lokal.

Pengadilan Federal telah memutuskan untuk mengurangi hukumannya menjadi 40 tahun penjara dan 12 pukulan cambuk.

Menyusul keputusan pengadilan, pengacara Azilah, Kuldeep, mengatakan kepada wartawan, “Dia merasa lega,” lapor Malay Mail.

Azilah, kini berusia 48 tahun, telah menjalani hukuman mati di penjara selama sembilan tahun terakhir, setelah Pengadilan Federal memutuskan untuk menguatkan hukumannya pada 2015.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Azilah, bersama Sirul Azhar Umar, keduanya mantan polisi Malaysia, dinyatakan bersalah membunuh Altantuya dengan menembaknya hingga tewas. Para pelaku kemudian meledakkan tubuhnya dengan bahan peledak C4 tingkat militer di tempat terpencil dekat Bendungan Subang di Puncak Alam, Shah Alam pada tahun 2006.

Sirul berada di Australia, melarikan diri setelah membayar jaminan pada 2014.

Pada saat Azilah dihukum karena membunuh Altantuya, hukuman berdasarkan Pasal 302 KUHP di Malaysia adalah hukuman mati wajib. Artinya, pengadilan tidak mempunyai keleluasaan untuk menjatuhkan hukuman alternatif.

Namun, setelah Malaysia mengubah undang-undangnya tahun lalu, pengadilan kini dapat memutuskan apakah akan menghukum seseorang yang melakukan pembunuhan dengan hukuman mati; atau antara 30 hingga 40 tahun penjara dan setidaknya 12 kali hukuman cambuk, Malay Mail melaporkan.

Altantuya disebut-sebut adalah kekasih Abdul Razak Baginda, yang menjadi penasihat mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dari 2000 hingga 2008.

Pada 2022, Pengadilan Tinggi di Shah Alam memberikan ganti rugi sebesar RM5 juta kepada keluarganya, menyusul gugatan yang diajukan, mengklaim bahwa kematian model tersebut mengakibatkan mereka menderita trauma psikologis.

Pilihan Editor: Pembunuh Mengaku Disuruh Najib Razak Ledakan Mayat Altantuya

CHANNEL NEWSASIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

29 menit lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Empat anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang mendapat vonis berbeda.


Fenomena Deret Tunggu Hukuman Mati, KontraS: Bentuk Kekerasan Psikologis

1 jam lalu

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, dalam acara peluncuran laporan KontraS soal situasi hukuman mati di Indonesia yang digelar di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Ervana.
Fenomena Deret Tunggu Hukuman Mati, KontraS: Bentuk Kekerasan Psikologis

KontraS menyoroti fenomena deret tunggu hukuman mati yang muncul pada periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi.


Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

1 jam lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

Orang tua anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang berkeras anaknya tak bersalah.


Daftar 15 Negara Termurah di Dunia yang Wajib Dikunjungi Saat Musim Liburan 2025, Laos Nomor 1

6 jam lalu

 Para wisatawan memotret pemandangan kota dari puncak gunung di Luang Prabang, Laos, 22 Januari 2013. Berada di hutan lebat yang mengelilingi kompleks permukiman kerajaan bersejarah, Luang Prabang yang terletak di tepi Sungai Mekong dikenal dengan arsitektur Prancis-Laos dan kuil-kuil Buddha yang megah. Xinhua/Kaikeo Saiyasane
Daftar 15 Negara Termurah di Dunia yang Wajib Dikunjungi Saat Musim Liburan 2025, Laos Nomor 1

Liburan ke luar negeri tanpa merogoh kocek dalam-dalam tentu menjadi harapan bagi para wisatawan. Berikut daftar 15 negara termurah di dunia.


4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

10 jam lalu

Pengacara keluarga tersangka pembunuh AA (Siswi SMP di Palembang), Hermawan (tengah) saat melakukan konferensi pers di kediamannya. Jalan Serasan Sani, Kota Palembang. Rabu, 25 September 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

Sidang vonis ini setelah kuasa hukum para anak berhadapan dengan hukum itu menyampaikan nota pembelaan pada Rabu, 9 Oktober 2024


PBHI: Ada 518 Vonis Hukuman Mati di Era Jokowi, Setengahnya Dijatuhkan terhadap Kasus Narkotika

11 jam lalu

Ilustrasi eksekusi mati dengan suntik. filcatholic.org
PBHI: Ada 518 Vonis Hukuman Mati di Era Jokowi, Setengahnya Dijatuhkan terhadap Kasus Narkotika

Sebanyak 260 vonis hukuman mati yang dijatuhkan selama dua periode kepemimpinan Jokowi merupakan kasus tindak pidana narkotika.


Imparsial Catat Ada 518 Vonis Hukuman Mati Selama Era Jokowi, 33 di Antaranya pada 2024

12 jam lalu

Ilustrasi hukuman mati. iconfider.com
Imparsial Catat Ada 518 Vonis Hukuman Mati Selama Era Jokowi, 33 di Antaranya pada 2024

Imparsial mengungkapkan ada 297 vonis hukuman mati yang dijatuhkan selama era Jokowi, 33 di antaranya dijatuhkan sepanjang paruh pertama 2024.


Penyelundupan Pekerja Migran dari Batam ke Malaysia Masih Marak, Polda Kepri Ringkus 5 Pelaku

12 jam lalu

Konferensi pers pengungkapan kasus PMI non prosedural di Mapolda Kepri, Rabu, 9 Oktober 2024. Foto Humas Polda Kepri
Penyelundupan Pekerja Migran dari Batam ke Malaysia Masih Marak, Polda Kepri Ringkus 5 Pelaku

Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.


Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

14 jam lalu

Narapidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan, usai mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

PN Jakarta Pusat akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa berkas PK Jessica Wongso di kasus kopi sianida.


Australia dan BNPB Memperluas Kerja Sama dalam Manajemen Risiko Bencana

1 hari lalu

Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia, Gita Kamath,  kanan, dan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, kiri, pada 9 Oktober 2024, menandatangani pembaruan Subsidiary Arrangement untuk Program SIAP SIAGA hingga tahun 2027. sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia
Australia dan BNPB Memperluas Kerja Sama dalam Manajemen Risiko Bencana

BNPB dan Australia menandatangani pembaruan Subsidiary Arrangement untuk Program SIAP SIAGA hingga 2027.