Badan penerbangan Eropa (EASA) menegaskan kembali pada maskapai-maskapai agar berhati-hati saat terbang di wilayah udara Iran dan Israel buntut dari ketegangan pada akhir pekan lalu. Peringatan ini disampaikan walau tak ada ancaman pada penerbangan sipil.
EASA dan Komisi Eropa meyakinkan akan terus memantau situasi guna menilai potensi risiko keamanan untuk operator-operator pesawat dari Uni Eropa dan mempersiapkan tindakan yang akan diambil. Pedoman yang diterbitkan EASA ini juga berlaku bagi maskapai-maskapai dari Iran dan Israel.
Pedoman EASA itu diantaranya sikap kehati-hatian dan mengikuti aturan penerbangan yang berlaku bagi Israel serta wilayah-wilayah udara tetangganya hingga sejarak 100 mil laut dari wilayah Negeri Bintang Daud. Sedangkan bagi maskapai dari Iran juga disarankan agar berhati-hati mengingat ada potensi ketegangan yang terus berlanjut bagi kesalahan perhitungan atau kesalahan identifikasi di wilayah udara Ibu Kota Tehran.
Maskapai-maskapai di dunia menghadapi sejumlah gangguan setelah Iran menembakkan lebih dari 300 rudal dan drone ke Israel. Sebagian besar drone dan rudal itu diklaim berhasil dicegat oleh sistem pertahanan udara yang ditopang oleh Amerika serikat atau sekutu-sekutunya sebelum tiba di wilayah udara Israel
Serangan Iran itu untuk membalas serangan Israel ke kantor Konsulat Iran di Damaskus, Suriah pada 1 April 2024. Serangan Israel itu menewaskan tujuh perwira di Korps Garda Revolusi Iran dan staf Konsulat.
EASA mengatakan seluruh wilayah udara Israel, Lebanon, Yordania, Irak dan Iran terdampak oleh kondisi ini sehingga ditutup sementara oleh otoritas terkait. Namun seluruh penutupan ini sudah berakhir pada Minggu, 14 April 2024, waktu setempat.
“Tidak ada risiko berlebihan bagi penerbangan sipil kapan pun,” demikian keterangan EASA. Penerbangan transit biasanya akan melewati wilayah udara yang lebih tinggi.
Sebelumnya pada Sabtu tengah malam, 13 April 2024, Iran melepaskan sejumlah rudal dan drone kamikaze ke Israel. Tehran menjelaskan serangan itu bentuk pembalasan pada zionist Israel yang sudah beberapa kali melakukan kejahatan.
Sumber: Reuters
Pilihan editor: Komisi Eropa Jatuhkan Denda Rp 30 Triliun Kepada Apple Atas Aduan Spotify
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini