Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan PM Pakistan Imran Khan Akhirnya Ditahan

Reporter

Editor

Ida Rosdalina

image-gnews
Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan, melambaikan tangan dari kendaraan saat berangkat dari Lahore untuk menghadap Pengadilan Tinggi Islamabad, di Lahore, Pakistan 18 Maret 2023. REUTERS/Akhtar Soomro
Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan, melambaikan tangan dari kendaraan saat berangkat dari Lahore untuk menghadap Pengadilan Tinggi Islamabad, di Lahore, Pakistan 18 Maret 2023. REUTERS/Akhtar Soomro
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBadan pengawas anti-gratifikasi Pakistan menahan mantan Perdana Menteri Imran Khan di Pengadilan Tinggi Islamabad, Selasa, 9 Mei 2023, dalam sebuah langkah dramatis yang mengancam gejolak baru di negara bersenjata nuklir itu.

Rekaman gambar penahanan yang menunjukkan personel keamanan dalam perlengkapan antihuru-hara menggiring Khan ke dalam sebuah van, sementara partai Khan menyerukan protes di seluruh negeri.

“Rakyat Pakistan, inilah saatnya menyelamatkan negara kalian. Anda tidak akan mendapatkan kesempatan lain,” tulis partai Pakistan Tehreek-e-Insaf di Twitter.

Penahanan itu dilakukan ketika rakyat Pakistan kesulitan karena krisis ekonomi terburuk dalam beberapa dekade, dengan rekor inflasi yang tinggi dan pertumbuhan ekonomi yang lesu.

Paket dana talangan Dana Moneter Internasional telah ditunda selama berbulan-bulan meskipun cadangan devisa hampir tidak cukup untuk menutupi impor selama sebulan. Menteri Dalam Negeri Rana Sanaullah mengatakan kepada wartawan bahwa Khan ditangkap oleh Biro Akuntabilitas Nasional (NAB) setelah dia tidak muncul sebelumnya "meskipun ada pemberitahuan".

NAB telah mengeluarkan surat perintah penangkapan Khan pada 1 Mei, menurut perintah yang dilihat oleh Reuters. "Khan dituduh melakukan pelanggaran korupsi dan praktik korupsi," katanya.

Kasus gratifikasi Khan adalah salah satu dari lebih 100 kasus yang terdaftar melawannya sejak ia dilengserkan dari kekuasaan dalam pemungutan suara parlemen, April tahun lalu. Ia menjalani empat tahun dari masa jabatan lima tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sebagian besar kasus, Khan menghadapi larangan untuk memegang jabatan publik jika didakwa, sementara pemilihan umum yang dijadwalkan November.

Upaya-upaya sebelumnya untuk menahan Khan dari rumahnya di Lahore berakibat bentrokan hebat antara para pendukungnya dan personel penegak hukum.

Pertikaian politik biasa terjadi di Pakistan, di mana belum ada perdana menteri yang menyelesaikan masa jabatan penuh dan di mana militer telah memerintah hampir setengah dari sejarah negara itu.

REUTERS

Pilihan Editor: Putin: Rakyat Rusia Bersatu dalam Pertempuran Sakral Melawan Barat

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Kata Kementerian BUMN Soal Pengganti Eks Direktur Pos Indonesia yang Terjerat Korupsi

7 jam lalu

Direktur Consumer Service Telkom Indonesia Siti Choiriana saat konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin  24 Februari 2020. TEMPO/EKO WAHYUDI
Begini Kata Kementerian BUMN Soal Pengganti Eks Direktur Pos Indonesia yang Terjerat Korupsi

Staf Khusus Menteri BUMN Erick Thohir, Arya Sinulingga mengatakan penggantian jabatan Direktur PT Pos Indonesia sedang berproses.


Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

22 jam lalu

Liquefied Natural Gas. Foto : NRDC
Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Mengenal lebih jauh tentang LNG yang jadi objek korupsi eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.


Ini Modus Pengadaan Barang Fiktif Eks Direktur Pos Indonesia Siti Choiriana, Rugikan Negara Rp 236 Miliar

23 jam lalu

Direktur Consumer Service Telkom Indonesia Siti Choiriana saat konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin  24 Februari 2020. TEMPO/EKO WAHYUDI
Ini Modus Pengadaan Barang Fiktif Eks Direktur Pos Indonesia Siti Choiriana, Rugikan Negara Rp 236 Miliar

Mantan Direktur PT Pos Indonesia Siti Choiriana ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan barang fiktif. Seperti apa modusnya?


Terjerat Korupsi, Intip Isi Garasi Eks Direktur Pos Indonesia Siti Choiriana

1 hari lalu

Direktur Consumer Service Telkom Indonesia Siti Choiriana saat konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin  24 Februari 2020. TEMPO/EKO WAHYUDI
Terjerat Korupsi, Intip Isi Garasi Eks Direktur Pos Indonesia Siti Choiriana

Mantan Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia Siti Choiriana ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang fiktif di PT Telkom Indonesia.


Terkini: 7.249 Formasi CPNS Kemenkes Terbuka, Kronologi Korupsi Pengadaan Barang oleh Eks Direktur Pos Indonesia

1 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Kantor BKN Regional VII Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 1 September 2020. Pelaksanaan SKB CPNS formasi tahun 2019 itu mulai digelar 1 September hingga 15 September 2020 dengan total jumlah peserta sebanyak 10207 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Terkini: 7.249 Formasi CPNS Kemenkes Terbuka, Kronologi Korupsi Pengadaan Barang oleh Eks Direktur Pos Indonesia

Berita terkini bisnis pada siang ini dimulai dari pembukaan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 di Kementerian Kesehatan.


Terpopuler Bisnis: Kronologi Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Siti Choiriana, Jaminan Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung

1 hari lalu

Director Consumer Telkom Siti Choiriana bersama CEO FMA David Khim meresmikan tayangan piala dunia 2018 di Indihome Usee TV, Jakarta, 18 Mei 2018
Terpopuler Bisnis: Kronologi Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Siti Choiriana, Jaminan Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 September 2023, yakni kronologi penetapan tersangka dugaan korupsi Siti Choiriana.


Miss Universe Pakistan Pertama Dikecam dan Dikritik Pemerintah

1 hari lalu

Erica Robin. Instagram.com/@ericarobin_official
Miss Universe Pakistan Pertama Dikecam dan Dikritik Pemerintah

Miss Universe Pakistan dikecam pemerintah karena dianggap mempermalukan, menghina, dan mengeksploitasi perempuan Pakistan.


Bekas Direktur Pos Indonesia Terjerat Korupsi Pengadaan Barang Fiktif, Begini Kronologinya

2 hari lalu

Direktur Consumer Service Telkom Indonesia Siti Choiriana saat konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin  24 Februari 2020. TEMPO/EKO WAHYUDI
Bekas Direktur Pos Indonesia Terjerat Korupsi Pengadaan Barang Fiktif, Begini Kronologinya

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting menetapkan bekas Direktur Pos Indonesia Siti Choiriana sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi.


Kejari Jakarta Barat Tetapkan Direktur PT Pos Indonesia Jadi Tersangka Korupsi

2 hari lalu

Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Dok.Kejaksaan Negeri Jakbar
Kejari Jakarta Barat Tetapkan Direktur PT Pos Indonesia Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia Siti Choirina sebagai tersangka. Ia diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa PT Interdata Teknologi Sukses.


6 Poin Pleidoi Lukas Enembe, Salah Satunya Mohon Jangan Dizalimi

3 hari lalu

Terdakwa Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, mengikuti sidang tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 September 2023. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
6 Poin Pleidoi Lukas Enembe, Salah Satunya Mohon Jangan Dizalimi

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyebut bahwa dirinya tidak bersalah dan minta dibebaskan dari segala dakwaan menerima gratifikasi.