Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan PM Pakistan Imran Khan Akhirnya Ditahan

Reporter

Editor

Ida Rosdalina

image-gnews
Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan, melambaikan tangan dari kendaraan saat berangkat dari Lahore untuk menghadap Pengadilan Tinggi Islamabad, di Lahore, Pakistan 18 Maret 2023. REUTERS/Akhtar Soomro
Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan, melambaikan tangan dari kendaraan saat berangkat dari Lahore untuk menghadap Pengadilan Tinggi Islamabad, di Lahore, Pakistan 18 Maret 2023. REUTERS/Akhtar Soomro
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBadan pengawas anti-gratifikasi Pakistan menahan mantan Perdana Menteri Imran Khan di Pengadilan Tinggi Islamabad, Selasa, 9 Mei 2023, dalam sebuah langkah dramatis yang mengancam gejolak baru di negara bersenjata nuklir itu.

Rekaman gambar penahanan yang menunjukkan personel keamanan dalam perlengkapan antihuru-hara menggiring Khan ke dalam sebuah van, sementara partai Khan menyerukan protes di seluruh negeri.

“Rakyat Pakistan, inilah saatnya menyelamatkan negara kalian. Anda tidak akan mendapatkan kesempatan lain,” tulis partai Pakistan Tehreek-e-Insaf di Twitter.

Penahanan itu dilakukan ketika rakyat Pakistan kesulitan karena krisis ekonomi terburuk dalam beberapa dekade, dengan rekor inflasi yang tinggi dan pertumbuhan ekonomi yang lesu.

Paket dana talangan Dana Moneter Internasional telah ditunda selama berbulan-bulan meskipun cadangan devisa hampir tidak cukup untuk menutupi impor selama sebulan. Menteri Dalam Negeri Rana Sanaullah mengatakan kepada wartawan bahwa Khan ditangkap oleh Biro Akuntabilitas Nasional (NAB) setelah dia tidak muncul sebelumnya "meskipun ada pemberitahuan".

NAB telah mengeluarkan surat perintah penangkapan Khan pada 1 Mei, menurut perintah yang dilihat oleh Reuters. "Khan dituduh melakukan pelanggaran korupsi dan praktik korupsi," katanya.

Kasus gratifikasi Khan adalah salah satu dari lebih 100 kasus yang terdaftar melawannya sejak ia dilengserkan dari kekuasaan dalam pemungutan suara parlemen, April tahun lalu. Ia menjalani empat tahun dari masa jabatan lima tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sebagian besar kasus, Khan menghadapi larangan untuk memegang jabatan publik jika didakwa, sementara pemilihan umum yang dijadwalkan November.

Upaya-upaya sebelumnya untuk menahan Khan dari rumahnya di Lahore berakibat bentrokan hebat antara para pendukungnya dan personel penegak hukum.

Pertikaian politik biasa terjadi di Pakistan, di mana belum ada perdana menteri yang menyelesaikan masa jabatan penuh dan di mana militer telah memerintah hampir setengah dari sejarah negara itu.

REUTERS

Pilihan Editor: Putin: Rakyat Rusia Bersatu dalam Pertempuran Sakral Melawan Barat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Hakim PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

4 jam lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan Hakim PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

Hukuman terhadap Syahrul Yasin Limpo bertambah menjadi 12 tahun penjara


KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

5 jam lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

Pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan Abdul Gani Kasuba


KPK Tunggu Permohonan Peninjauan Kembali Mardani Maming

6 jam lalu

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di tanah Bumbu Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan  di gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022. Mardani resmi ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK pada siang harinya. Tempo/Imam Sukamto
KPK Tunggu Permohonan Peninjauan Kembali Mardani Maming

KPK menyatakan belum menerima pemohonan PK atas nama Mardani Maming yang diajukan pada 6 Juni 2024.


Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan Akui Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan X-ray

20 jam lalu

Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan (Barantan), Wisnu Haryana. Foto: X/@BarantinRI
Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan Akui Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan X-ray

Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana, diduga terlibat korupsi pengadaan X-Ray


Laporkan Dugaan Korupsi di Damkar Depok, Juru Padam Sandi Klaim Didukung 80 Rekannya

22 jam lalu

Sandi Butar Butar, Personel Pemadam Kebakaran dari Unit Pelaksana Teknis Cimanggis Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok saat ditemui di kantornya, Senin, 22 Juli 2024. Dia viral setelah video room tour-nya yang mengeluhkan fasilitas pemadam kebakaran untuk bertugas. Tempo/M. Faiz Zaki
Laporkan Dugaan Korupsi di Damkar Depok, Juru Padam Sandi Klaim Didukung 80 Rekannya

Personel Damkar Depok, Sandi Butar Butar, menyerahkan 60 dokumen saat melaporkan dugaan korupsi di instansinya ke Kejaksaan Negeri Depok


Gaji Besar Hakim Agung Tak Bisa Mencegah Korupsi

23 jam lalu

Gaji dan honorarium seorang hakim agung di Indonesia bisa mencapai Rp 1 miliar. Mengapa masih tersandung godaan korupsi ?
Gaji Besar Hakim Agung Tak Bisa Mencegah Korupsi

Gaji seorang hakim agung di Indonesia sebesar total Rp 77 juta per bulan, ditambah honorarium bisa mencapai Rp 1 miliar. Mengapa tersandung korupsi?


Ratusan Warga Desa Berjo Datangi Kejari Karanganyar, Desak Tersangka Korupsi BUMDes Segera Diadili

1 hari lalu

Sejumlah warga Desa Berjo meletakkan karangan bunga di depan kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, Senin, 9 September 2024. Itu sebagai bentuk dukungan kepada Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Ratusan Warga Desa Berjo Datangi Kejari Karanganyar, Desak Tersangka Korupsi BUMDes Segera Diadili

Ratusan warga Desa Berjo membawa puluhan karangan bunga sebagai dukungan ke kejaksaan untuk mengusut korupsi BUMDes sebesar Rp 5,7 miliar.


Eks Dewan Pengawas BUMDes di Karanganyar Korupsi Tiket Masuk dan Parkir Obyek Wisata Rp 5,7 Miliar

1 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Robert Jimmy Lambila (tiga dari kiri) bersama tim menunjukkan sejumlah bukti dalam kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, Minggu, 8 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHI
Eks Dewan Pengawas BUMDes di Karanganyar Korupsi Tiket Masuk dan Parkir Obyek Wisata Rp 5,7 Miliar

Sebagai dewan pengawas BUMDes, tersangka memindahkan dana sebesar Rp 1,5 miliar ke rekening orang lain, tapi ATM dibawa oleh tersangka.


Menengok Kasus Dugaan Gratifikasi MA, Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara

1 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, setelah mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Menengok Kasus Dugaan Gratifikasi MA, Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara

Gazalba Saleh, Hakim Agung non aktif dituntut 15 tahun penjara akibat gratifikasi MA


Seluk-beluk Gratifikasi: Menilik Ancaman Hukuman Penjara di Kasus Gratifikasi

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Seluk-beluk Gratifikasi: Menilik Ancaman Hukuman Penjara di Kasus Gratifikasi

Gratifikasi merupakan semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN}.