Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemlu RI: Perjanjian Ekstradisi dengan Rusia Tak Didorong Ulah Turis di Bali

image-gnews
Personel Satlantas Polres Badung menindak warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis, 9 Maret 2023. Menurut Polda Bali, wisatawan asing dari Rusia dan Ukraina paling banyak melanggar aturan berlalu lintas. ANTARA/Fikri Yusuf
Personel Satlantas Polres Badung menindak warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis, 9 Maret 2023. Menurut Polda Bali, wisatawan asing dari Rusia dan Ukraina paling banyak melanggar aturan berlalu lintas. ANTARA/Fikri Yusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Luar Negeri memastikan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Rusia tidak didorong oleh ulah wisatawan yang bermasalah di Bali, seperti ramai diperbincangkan beberapa waktu ini.

“Gak ada hubungannya (dengan turis di Bali). 2019 selesai semua, kemarin tinggal tanda-tangan,” kata Direktur Hukum - Perjanjian Internasional dan Keamanan Kemlu RI Purnomo Chandra saat ditemui Tempo di kantornya di Jakarta, Kamis, 6 April 2023.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly dan Menteri Kehakiman Rusia Konstantin Chuychenko menandatangani Perjanjian Ekstradisi RI-Rusia di Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat, 31 Maret 2023.

Kerja sama ekstradisi dengan Rusia tersebut merupakan kali pertama antara Indonesia dengan di kawasan Eropa.

Yasonna berharap kerja sama dengan Rusia tersebut dapat memperkuat penegakan hukum lintas batas dengan negara lain.

"Banyak transnational crimes berupa cyber crime (kejahatan siber), pencucian uang atau money laundering, narkotika, korupsi, dan lain-lain; yang dengan perjanjian ekstradisi ini memudahkan kami bekerja sama," kata Yasonna di Bali.

Sejumlah kasus yang melibatkan WNA, termasuk warga negara Rusia terjadi beberapa waktu ini, seperti pelanggaran lalu lintas hingga pemalsuan identitas.

Gubernur Bali Wayan Koster pada pertengahan Maret lalu, mengusulkan pencabutan layanan visa yang diterbitkan saat kedatangan (visa on arrival) bagi warga negara Rusia, juga Ukraina. 

Koster mengatakan keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan mengenai maraknya laporan warga dua negara tersebut yang kerap melakukan pelanggaran hukum di Bali.

Purnomo, dalam wawancara Kamis, mengatakan, kesepakatan soal ekstradisi dengan Rusia sudah dicapai sejak lama dan sempat menunggu kemungkinan datangnya Presiden Vladimir Putin ke Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, pandemi hingga perang Rusia Ukraina membuat penandatanganan ini tertunda.

“Memang kebetulan saja kemarin di Bali,” kata Purnomo. Menurut Purnomo kejahatan lintas negara antara Rusia dan Indonesia terhitung banyak, secara spesifik yang berkaitan dengan narkotik. 

“Ada pemasok, pengguna – tergantung juga kasusnya, biasanya yang pengguna bisa rehab,” ujar Purnomo, tanpa memberikan rincian yang jelas. Dia memperkirakan warga yang bisa diekstradisi dari Rusia ke Indonesia sejumlah 5 orang. Sementara orang Rusia dalam kondisi yang sama berkisar lebih dari 20 orang.

Perjanjian ekstradisi itu merupakan tindak lanjut dari kerja sama bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance) yang telah disepakati oleh dua negara pada 2019.

Meskipun baru diteken saat ini, Yasonna menjelaskan bahwa perjanjian itu baru berlaku ketika Indonesia meratifikasi kesepakatan tersebut dalam undang-undang.

Pemerintah Indonesia segera memproses itu, sehingga Indonesia memiliki dasar hukum untuk mengajukan permohonan ekstradisi atau pun menerima permohonan ekstradisi dari Rusia.

Sementara saat ditemui di sela-sela kegiatan di Bali Jumat lalu, Yasonna menjelaskan sejauh ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI belum membuat keputusan terkait kebijakan VoA bagi WNA asal Rusia dan Ukraina di Indonesia.

Pilihan Editor: RI Teken Perjanjian Ekstradisi dengan Rusia, Permudah Berantas TPPU dan Terorisme

DANIEL A. FAJRI | ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bali Selatan Jadi Kawasan Sentral Pariwisata Pulau Dewata, Membuatnya Overtourism?

22 menit lalu

Sejumlah umat Hindu berbaur dengan wisatawan mancanegara saat melakukan ritual melukat atau pembersihan diri pada hari Banyu Pinaruh di Pura Tirta Empul, Tampaksiring, Gianyar, Bali, Ahad, 21 Mei 2023. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Bali Selatan Jadi Kawasan Sentral Pariwisata Pulau Dewata, Membuatnya Overtourism?

Limpahan turis di Bali Selatan antara lain di Denpasar, Gianyar, Badung tak imbang dengan yang terjadi di Bali Utara. Ini membuat overtourism?


Warga Negara Rusia Disarankan Tak Melancong ke Meksiko

32 menit lalu

Ilustrasi ruang tunggu bandara. Unsplash.com/Andrik Langfield
Warga Negara Rusia Disarankan Tak Melancong ke Meksiko

Warga negara Rusia agar mempertimbangkan rencana melancong ke Meksiko setelah otoritas di sana menolak lebih banyak pelancong Rusia


Polri Kirim 310 Kendaraan ke Bali, Tamu VVIP World Water Forum akan Dikawal dengan Kendaraan Listrik

11 jam lalu

Logo World Water Forum ke-10. Dok. Worldwaterforum.org
Polri Kirim 310 Kendaraan ke Bali, Tamu VVIP World Water Forum akan Dikawal dengan Kendaraan Listrik

Korlantas Polri akan mengerahkan 2.446 personel untuk membantu pengamanan World Water Forum di Bali


Majelis Adat Bali Dukung Langkah Kejaksaan Usut Dugaan Pemerasan oleh Bendesa Adat

15 jam lalu

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali
Majelis Adat Bali Dukung Langkah Kejaksaan Usut Dugaan Pemerasan oleh Bendesa Adat

Kejaksaan Tinggi Bali melakukan OTT terhadap Bendesa Adat Berawa Ketut Riana yang diduga melakukan pemerasan terhadap investor.


Korlantas Polri Kirim 1.530 Personel Amankan World Water Forum di Bali

18 jam lalu

Korlantas Polri Kirim 1.530 Personel Amankan World Water Forum di Bali

Kepala Korlantas Polri menggelar apel pelepasan petugas pengamanan dan pengawalan rute lalu lintas dan parkir untuk acara World Water Forum.


Mengenal Sistem dan prosesi Pernikahan Adat Bali atau Pawiwahan

21 jam lalu

Ilustrasi pawiwahan atau pernikahan adat Bali. Shutterstock
Mengenal Sistem dan prosesi Pernikahan Adat Bali atau Pawiwahan

Dalam pernikahan adat Bali disebut pawiwahan yang dalam pelaksanaannya terdiri dari berbagai bentuk prosesi penuh makna.


Rusia Ancam Prancis Akan Buru Tentaranya Jika Dikirim ke Ukraina

1 hari lalu

Tentara Prancis dari Batalyon ke-7 Pemburu Pegunungan Alpen mengambil bagian dalam latihan sebagai bagian dari penempatan Forward Presence (eFP) NATO yang ditingkatkan untuk memperkuat keamanan regional, di pangkalan militer NATO di Tapa, Estonia, 19 Maret 2022. REUTERS/Benoit Tessier
Rusia Ancam Prancis Akan Buru Tentaranya Jika Dikirim ke Ukraina

Rusia menemukan banyak warga negara Prancis yang tewas di Ukraina.


Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

1 hari lalu

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali
Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

Seorang Bendesa Adat di Bali ditangkap Kejaksaan atas dugaan pemerasan terhadap investor


Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

1 hari lalu

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali
Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali.


Tradisi Mepamit yang dilakukan Mahalini Sebelum Menikahi Rizky Febian, Ini Artinya

1 hari lalu

Rizky Febian dan Mahalini menggelar Upacara Mepamit di Bali, Ahad, 5 Mei 2024. Foto: Instagram/@nindypricilia
Tradisi Mepamit yang dilakukan Mahalini Sebelum Menikahi Rizky Febian, Ini Artinya

Pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini Raharja dikabarkan menggelar tradisi secara adat di Bali pada Ahad, 5 Mei 2024 sebelum pernikahan.