TEMPO.CO, Jakarta - Moderna menggugat pembuat vaksin saingannya Pfizer dan mitra Jermannya BioNTech, terkait pelanggaran patennya dalam mengembangkan vaksin COVID-19 pertama yang disetujui di Amerika Serikat.
Seperti dilansir Al Jazeera Sabtu 27 Agustus 2022, Moderna menuduh Pfizer dan BioNTech menyalin teknologi yang dikembangkan Moderna bertahun-tahun sebelum pandemi.
“Moderna percaya bahwa vaksin COVID-19 Pfizer dan BioNTech Comirnaty melanggar paten yang diajukan Moderna antara 2010 dan 2016. Ini mencakup teknologi mRNA dasar Moderna,” kata perusahaan biotek yang berbasis di AS itu dalam sebuah pernyataan, Jumat.
“Pfizer dan BioNTech menyalin teknologi ini, tanpa izin Moderna, untuk membuat Comirnaty,” kata Moderna.
Tuntutan hukum ini membuat pertarungan berisiko tinggi antara produsen terkemuka vaksin COVID-19 yang merupakan alat utama dalam perang melawan pandemi.
Pfizer dan BioNTech mengatakan mereka belum sepenuhnya meninjau keluhan tersebut, tetapi menyatakan terkejut atas litigasi tersebut.
“Vaksin Pfizer/BioNTech COVID-19 didasarkan pada teknologi mRNA milik BioNTech,” kata sebuah pernyataan. "Kami akan membela diri dengan penuh semangat terhadap tuduhan gugatan."
Gugatan, yang belum ditentukan besaran ganti ruginya, diajukan di Pengadilan Distrik AS di negara bagian Massachusetts. Moderna mengatakan gugatan itu juga akan diajukan di Pengadilan Regional Dusseldorf di Jerman.
Baru berusia satu dekade, Moderna, yang berbasis di Cambridge, Massachusetts, telah menjadi inovator dalam teknologi vaksin messenger RNA (mRNA). Teknologi ini memungkinkan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam mengembangkan vaksin COVID-19.
Teknologi mRNA yang digunakan dalam suntikan Moderna dan Pfizer-BioNTech berbeda dari vaksin tradisional.