TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kehakiman Amerika Serikat pada Selasa, 21 Desember 2021 mengumumkan tidak akan memaksa tahanan, yang mendapat pembebasan gara-gara pandemi Covid-19, agar kembali ke penjara setelah status darurat Covid-19 dicabut.
Keputusan itu membalikkan putusan sebelumnya. Putusan tersebut juga menandai sebuah kemenangan bagi kelompok – kelompok advokasi kriminal, yang dengan keras melobi Kementerian Kehakiman Amerika Serikat dan Gedung Putih untuk mengambil langkah-langkah memastikan narapidana dengan kejahatan tingkat rendah, yang mendapat pembebasan karena pandemi Covid-19, tidak akan dipaksa kembali ke penjara.
“Ribuan orang, yang menjalani hukuman telah kembali ke rumah berkumpul bersama keluarga mereka, mereka telah mendapatkan pekerjaan dan mengikuti aturan,” kata Jaksa Agung Merrick Garland.
ilustrasi penjara
Garland sebelumnya telah bertemu dengan sejumlah narapidana di sel tahanan mereka untuk mendengarkan pengalaman mereka.
Kongres Amerika Serikat telah meloloskan CARES Act, yang memperluas otoritas Kementerian Kehakiman untuk membebaskan tahanan dengan tingkat kejahatan rendah dampak dari pandemi Covid-19. Pembebasan tahanan itu untuk mengurangi kepadatan di sel – sel penjara dan mengurangi penyebaran Covid-19.
Akan tetapi pada Januari 2021, departemen Legal Konsul Kementerian Kehakiman Amerika Serikat, menerbitkan sebuah opini yang memancing kontroversi. Pandangan itu menyebut segera setelah status darurat Covid-19 di cabut, Lembaga Pemasyarakatan Pusat harus memanggil para tahanan yang dibebaskan tersebut untuk kembali ke fasilitas pemasyarakatan jika mereka tidak memenuhi syarat untuk tetap di rumah.
Sumber: Reuters
Baca juga: Aung San Suu Kyi Dilaporkan Muncul ke Pengadilan dengan Seragam Penjara
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.