Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Orang Indonesia Gugat Kejahatan Perang Belanda Selama Revolusi

image-gnews
Seorang Veteran perang berjalan melitasi dinding berisi nama-nama pahlawan yang telah gugur usai melakukan ziarah di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, 10 Agustus 2015. Ziarah ini bertujuan untuk mengingat kembali perjuangan para Veteran dan rekan-rekannya yang telah gugur dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia serta merupakan rangkaian dari Peringatan Hari Veteran. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Seorang Veteran perang berjalan melitasi dinding berisi nama-nama pahlawan yang telah gugur usai melakukan ziarah di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, 10 Agustus 2015. Ziarah ini bertujuan untuk mengingat kembali perjuangan para Veteran dan rekan-rekannya yang telah gugur dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia serta merupakan rangkaian dari Peringatan Hari Veteran. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada Selasa, pengadilan banding Belanda di Den Haag memutuskan bahwa gugatan yang diajukan oleh lima orang Indonesia yang menuntut Belanda bertanggung jawab atas eksekusi ayah mereka oleh tentara Belanda pada tahun 1947 harus didengar.

Pemerintah Belanda telah mengklaim bahwa tindakan-tindakan di bekas jajahannya telah terjadi terlalu lama untuk diminta pertanggungjawaban. Tetapi seperti dikutip dari laporan Reuters, 1 Oktober 2019, pengadilan Den Haag menolak alibi ini, dengan alasan kasus ini memiliki tingkat kekerasan yang luar biasa dan sejauh mana negara Belanda dinyatakan bersalah.

Dugaan eksekusi lima orang itu terjadi selama perang kemerdekaan Indonesia yang dimulai setelah berakhirnya Perang Dunia II pada 1945 dan berakhir pada 1949 ketika Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia.

Selama konflik, tentara Belanda mengeksekusi lawan tanpa bentuk pengadilan dan menyiksa tahanan selama interogasi, kata pengadilan.

Ahli waris dari korban Tragedi Rawagede membersihkan makam keluarganya saat peringatan peristiwa Tragedi Rawagede di Desa Balongsari, Karawang, Jawa Barat, Selasa, 11 Desember 2018. Acara ini dihadiri para ahli waris untuk mengenang keluarganya yang menjadi korban. ANTARA/M Ibnu Chazar

Menurut laporan NL Times, Gugatan diajukan oleh anak-anak dari seorang pria yang dieksekusi, dan oleh pria yang disiksa bernama Javaan Yaseman, yang sejak itu meninggal, dan anak-anaknya.

Pada 2015 pengadilan menuntut negara bertanggung jawab atas kerusakan yang diklaim dalam dua tuntutan hukum ini, yang disebabkan oleh tentara Belanda yang mencoba menegaskan kembali otoritas setelah Indonesia mengumumkan kemerdekaannya pada tahun 1945. Namun negara mengajukan banding, dengan alasan bahwa kasus-kasus tersebut telah mencapai statuta pembatasan mereka. Tetapi Pengadilan banding menggunakan aturan pengecualian dan memutuskan bahwa undang-undang pembatasan tidak "masuk akal" dan "adil" dalam kasus-kasus ini.

Pengadilan juga memutuskan terhadap keberatan negara bahwa tidak mungkin untuk membuktikan kasus individu dari hampir 70 tahun yang lalu. Menurut pengadilan, ada bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa Yaseman disiksa. Yasaman memiliki lekuk di tengkoraknya, yang oleh ahli forensik dikaitkan dengan pukulan yang ia terima dari tentara Belanda. Dia juga memiliki bekas luka dari luka bakar yang disebabkan oleh rokok yang disundut ke kulitnya.

Kekerasan itu terjadi ketika tentara Belanda mencoba mengembalikan kekuasaan Belanda di koloni setelah Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ini adalah aturan prinsip yang unik", Liesbeth Zegveld, pengacara yang mewakili anak-anak korban, mengatakan setelah putusan itu. "Belum pernah pengadilan hukum memutuskan kekerasan kolonial."

"Kami memulai ini 10 tahun lalu, memenangkan setiap kasus, tetapi negara tidak pernah menganggapnya serius," kata Zegveld. "Di satu sisi, negara ingin berbicara tentang masa lalu dan membiarkannya diselidiki. Maka Anda tidak bisa mengatakan bahwa kasus-kasus ini dibatasi waktu. Itu benar-benar kasar dan jauh dari apa yang kita inginkan sebagai masyarakat."

Pengadilan yang lebih rendah sekarang akan mengadili kasus ini, di mana kelima orang Indonesia menuntut negara Belanda memberikan kompensasi, dan akan berusaha untuk menentukan apakah para penggugat adalah anak-anak lelaki yang dieksekusi.

Namun ini akan sulit untuk dibuktikan, kata pengadilan, karena Belanda tidak mendaftarkan siapa yang ditembak dan kapan selama konflik, dan juga tidak melakukan upaya untuk mendokumentasikan ini dengan benar begitu perdamaian disepakati.

Jika identitas mereka dikonfirmasi, kelima pria dan perempuan akan berhak atas kompensasi untuk biaya mata pencaharian mereka selama tahun-tahun masa kecil mereka.

Pengadilan di Den Haag pada hari Selasa juga menguatkan vonis sebelumnya bahwa seorang lelaki Indonesia yang disiksa oleh Belanda berhak mendapatkan 5.000 euro atau Rp 77,6 juta sebagai kompensasi.

Pada tahun 2011, pengadilan di Den Haag juga memutuskan bahwa para janda di Rawagede di Jawa harus diberi kompensasi atas kerusakan yang diderita oleh eksekusi selama perang kemerdekaan. Belanda meminta maaf dan memberikan kompensasi kepada korban kejahatan perang selama revolusi kemerdekaan Indonesia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bertemu Pemerintah Belanda, AMAN Kaltim Minta Pastikan Komitmen Lindungi Masyarakat Adat sebelum Investasi di IKN

22 jam lalu

Wakil Menteri Kerja Sama Ekonomi Luar Negeri Belanda Michiel Sweers (kedua kiri) bersama sejumlah rombongan dari Kedutaan Belanda di Indonesia mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, Jumat, 26 April 2024. Foto: ANTARA/HO-Kedutaan Besar Belanda di Indonesia
Bertemu Pemerintah Belanda, AMAN Kaltim Minta Pastikan Komitmen Lindungi Masyarakat Adat sebelum Investasi di IKN

AMAN Kaltim meminta pemerintah Belanda memastikan komitmen pemerintah Indonesia melindungi masyarakat adat sebelum berinvestasi di proyek IKN Nusantara.


Mengenal Navarone Foor, Pesepak Bola Belanda Keturunan Indonesia

1 hari lalu

Aksi pemain Lazio, Dusan Basta dan pemain Vitesse, Navarone Foor saat berebut bola dalam pertandingan Grup K Liga Europa di Rome Olympic, 23 November 2017. AP Photo/Gregorio Borgia
Mengenal Navarone Foor, Pesepak Bola Belanda Keturunan Indonesia

Pada 2017, Navarone Foor pernah masuk dalam deretan nama incaran untuk naturalisasi


Tertarik Pengelolaan Air di Proyek IKN, Pemerintah Belanda Kumpulkan LSM-LSM

2 hari lalu

Wakil Menteri Kerja Sama Ekonomi Luar Negeri Belanda Michiel Sweers (kedua kiri) bersama sejumlah rombongan dari Kedutaan Belanda di Indonesia mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, Jumat, 26 April 2024. Foto: ANTARA/HO-Kedutaan Besar Belanda di Indonesia
Tertarik Pengelolaan Air di Proyek IKN, Pemerintah Belanda Kumpulkan LSM-LSM

Pemerintah Belanda mengumpulkan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk meminta pandangan mereka tentang proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).


RI Minta Dukungan Belanda soal Perjanjian Bilateral Dagang dengan Uni Eropa

2 hari lalu

Ilustrasi kapal pengangkut peti kemas ekspor dan impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
RI Minta Dukungan Belanda soal Perjanjian Bilateral Dagang dengan Uni Eropa

Pemerintah Indonesia dan Belanda sepakat membahas kelanjutan rencana perjanjian bilateral dagang RI-Uni Eropa (IEU-CEPA).


Alasan Pemerintah Belanda Temui JATAM Kaltim hingga AMAN sebelum Investasi di IKN

3 hari lalu

Suasana proyek pembangunan Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Senin malam, 6 Mei 2024. TEMPO/Riri Rahayu.
Alasan Pemerintah Belanda Temui JATAM Kaltim hingga AMAN sebelum Investasi di IKN

Pemberintah Belanda mengaku ingin melihat langsung kondisi di IKN sebelum mereka berinvestasi.


Damainya Desa Giethoorn di Belanda yang Dijuluki Venesia dari Utara, Tak Ada Mobil dan Jalan Raya

4 hari lalu

Desa Giethoorn, Belanda, yang dijuluki Venice of the North. Desa ini dikenal karena karena saluran airnya yang mempesona, rumah-rumah beratap jerami, dan suasana damai. (Pixabay)
Damainya Desa Giethoorn di Belanda yang Dijuluki Venesia dari Utara, Tak Ada Mobil dan Jalan Raya

Wisatawan bisa menjelajahi desa dengan perahu, mencicipi masakan Belanda, atau sekadar menikmati suasana damai yang tak terlupakan.


Belgia Kecam Intimidasi Israel dan AS terhadap ICC

5 hari lalu

Jaksa Karim Khan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). REUTERS
Belgia Kecam Intimidasi Israel dan AS terhadap ICC

Kementerian Luar Negeri Belgia mengatakan pihaknya "mengutuk segala ancaman dan tindakan intimidasi" terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)


Kisah Cut Nyak Dhien Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional 60 Tahun Lalu, Rakyat Aceh Menunggu 8 Tahun

7 hari lalu

Cut Nyak Dien. peeepl.com
Kisah Cut Nyak Dhien Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional 60 Tahun Lalu, Rakyat Aceh Menunggu 8 Tahun

Perlu waktu bertahun-tahun hingga akhirnya pemerintah menetapkan Cut Nyak Dhien sebagai pahlawan nasional.


Belanda Jajaki Peluang Kerja Sama di IKN

8 hari lalu

Presiden Joko Widodo berfoto bersama 5 desainer terpilih  saat peluncuran logo resmi Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara di Istana Negara, Jakarta, Selasa 30 Mei 2023. Sebelumnya telah dilakukan voting terhadap lima kandidat logo. Adapun proses jajak pendapat itu sudah ditutup per 20 Mei 2023. Totalnya ada 500 ribu orang berpartisipasi dalam pemilihan logo ibu kota baru tersebut. Sementara ada 5 logo IKN yang ditawarkan dalam proses pemilihan. TEMPO/Subekti.
Belanda Jajaki Peluang Kerja Sama di IKN

Sejumlah perusahaan dan lembaga penelitian di Belanda, telah memberikan dukungan kepada Indonesia, termasuk terkait IKN


Jaksa ICC Wawancarai Staf Dua Rumah Sakit Gaza soal Kejahatan Perang Israel

9 hari lalu

Warga Palestina memeriksa kerusakan di Rumah Sakit Al Shifa setelah pasukan Israel mundur dari Rumah Sakit dan daerah sekitarnya setelah operasi dua minggu, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Kota Gaza, 1 April 2024. REUTERS/Dawoud Abu Alkas
Jaksa ICC Wawancarai Staf Dua Rumah Sakit Gaza soal Kejahatan Perang Israel

Jaksa dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dilaporkan telah mewawancarai staf dari dua rumah sakit terbesar di Gaza