Hong Kong Hukum Tiga Aktivis Revolusi Payung
Editor
Sita Planasari A
Kamis, 17 Agustus 2017 16:20 WIB
TEMPO.CO, Hong Kong—Pengadilan banding Hong Kong menghukum tiga aktivis pro-demokrasi, termasuk Joshua Wong, karena keterlibatan mereka dalam demo terbesar bertajuk “Revolusi Payung” pada 2014 silam.
Seperti dilansir CNN, Kamis 17 Agustus 2017, Joshua Wong, 20 tahun, yang sebelumnya dihukum delapan bulan penjara, dikurangi hukumannya menjadi enam bulan penjara.
Sedangkan Nathan Law, 24 tahun, yang dihukum 10 bulan penjara dikurangi hukumannya menjadi 8 bulan penjara. Adapun Alex Chow, 26 tahun dikurangi hukumannya menjadi 7 bulan penjara.
Baca: Sebulan Demo Hong Kong Belum Ada Titik Temu
Keputusan ini merupakan pukulan bagi kelompok pro-demokrasi karena sebelumnya Wong, Law dan Chow hanya memperoleh hukuman layanan masyarakat. Namun Kementerian Hukum mengajukan banding dengan alasan hukuman mereka tidak setimpal.
Setelah putusan itu turun, Wong melalui akun Twitter @joshuawongcf berkicau,” Pemerintah bisa memenjarakan tubuh kami, tapi bukan pikiran kami.”
“Mereka bisa meredam protes, menyingkirkan kami dari dewan, dan memenjarakan kami,” Wong menambahkan. “Tapi mereka tak akan bisa memenangkan hati dan pikiran Hong Kongers.”
Adapun pengacara Law dan Chow, Jonathan Man, mengaku tak terkejut dengan putusan banding ini. “Namun putusan ini sangat berat.”
Trio pemuda ini merupakan motor demo yang menggalang ratusan ribu warga Hong Kong untuk mendesak pemerintah Cina memberikan demokrasi yang lebih besar di bekas koloni Inggris itu.
Para demonstran menuntut diberi hak untuk memilih anggota dewan dan kepala pemerintahan sendiri. Sejak Inggris menyerahkan Hong Kong kepada Cina pada 1997, pemilihan kepala daerah dan anggota parlemen Hong Kong ditentukan oleh Beijing.
CNN | THE TELEGRAPH | SITA PLANASARI AQUADINI